Senin, 11 Juli 2011

PUTUSNYA PERKAWINAN

KONSEP PUTUSNYA PERKAWINAN DALAM FIQH KLASIK DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
A.    Pendahuluan
Tujuan pernikahan tidak lain untuk membina keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Tujuan inilah yang ideal dan cita-cita yang ingin dicapai oleh setiap insan. Namun, untuk mencapai tujuan pernikahan ini tidaklah mudah banyak sekali krikil tajam yang menjadi sandungan dalam mencapai cita-cita suatu perkawinan. Jangankan kebahagiaan, terkadang malahan percecokan dan permusuhan yang berujung penderitaan. Perceraian merupakan jalan keluar agar penderitaan kedua belah pihak bisa berakhir. Akan tetapi, perceraian dalam konsep fiqh klasik dan Undang-undang perkawinan agak berbeda. Maka dari itu penulis ingin membandingkan bagaimana aplikasi perceraian dalam fiqh klasik dan undang-undang perkawinan. Dalam pembahasan ini penulis memfokuskan pada permasalahan thalaq.

B. Konsep Putusnya Perkawinan Dalam Fiqh Klasik Dan Undang-Undang Perkawinan
a.      Konsep Thalaq Fiqh Klasik
1.      Definisi Thalaq
      Thalaq menurut bahasa (etimologi) dari kata “ithlaq”, artinya melepaskan atau meninggalkan”.
      Sedangkan meurut istilah (terminology) thalaq adalah melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan”. [1]
      Perceraian dalam arti umum yang dibedakan atas thalaq dan fasakh, dalam bahasa Arab disebut: furqah, jamaknya furuq; Furaquz zawaj, berarti putusnya suatu perkawinan. Maka dari itu tidak semua perceraian itu thalaq, tetapi thalaq itu sebagian dari perceraian. [2]
      Thalq mengandung dua arti, sebagai berikut:
1)      Dalam arti umum adalah setiap perceraian yang timbul karena sebab-sebab dari pihak suami, zhihar, Li’an dan thalaq yang diucapkan suami, kepada istrinya baik dengan kata yang jelas (sharih) maupun kata-kata sindiran (kinayah).
2)      Dalam arti sempit adalah perceraian yang timbul karena kata-kata thalaq dan seumpamanya yang diucapkan suami jelas atau secara sendirian yang maksudnya melepaskan atau membebaskan istrinya dari ikatan perkawinan. [3]
      Al-Jaziri mendefinisikan Thalaq adalah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurai pelepasan ikatanya dengan menggunakan kata-kata tertentu. [4]
      Thalaq dimaksudkan untuk menghilangkan ikatan perkawinan ialah mengangkat ikatan perkawinan sehingga setelah diangkatnya ikatan perkawinan itu istri tidak halal bagi suaminya. Cara menjatuhkan thalaq yakni dengan mengatakan kata-kata yang menunjukan berakhirnya suatu hubungan antara suami dan istri. [5]
2.      Dasar Hukum Thalaq
            Firman Allah swt.
Artinya: “Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-Baqarah: 226-227)
Hadis Nabi yang artinya “Dari ibnu umar, bahwa Rasulullah saw. Bersabda: ‘Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah swt, adalah thalaq’”. (H.R. Abu Dawud dan Hakim)
      Hukum thalaq (cerai) ini para ulama fiqh berbeda pendapat. Pendapat yang paling benar diantara semua itu ialah terlarang, kecuali dengan alasan-alasan yang benar.
3.      Macam-macam
1.      Thalaq ditinjau dari segi waktu
1)      Thalaq Sunni, ialah thalaq yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah.
2)      Thalaq Bid’I, ialah thalaq yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntutan sunnah.
2.      Thalaq ditinjau dari segi jelasnya kata-kata
1)      Thalaq sharih, yaitu thalaq dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas dapat dipahami sebagi pernyataan thalaq atau cerai seketika diucapakan.
2)      Thalaq Kinayah, yaitu thalaq dengan mempergunakan kata-kata sidiran atau samara-samar.
3.      Thalaq ditinjau sari segi ada atau tidaknya adanya kemungkinan bekas suami merujuk kembali bekas istri
1)      Thalaq Raj’i yaitu thalaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang telah dikumpuli, bukan karena memperoleh ganti harta dari istri, thalaq yang pertama kali dijatuhkan atau kedua kalinya.
2)      Thalaq Ba’in yaitu thalaq yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya, untuk mengembalikan bekas istri kedalam ikatan perkawinan dengan bekas suami harus melalui akad nikah baru, lengkap dengan rukun dan syaratnya.

b.      Konsep Thalaq Undang-Undang Perkawinan
            Thalaq dalam konteks fiqh yakni seorang suami hanya mengucapkan “kamu saya thalaq” dan thalaqnya jadi. Lain halnya dalam aplikasi perceraian di Indonesia. Tata cara untuk menceraikan seorang istri diatur dan dilakukan di Pengadilan Agama. Maka dari itu penulis menggambarkan tata cara perceraian dalam konteks Indonesia.
      Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan, menurut agama islam yang akan menceraikan istrinya, mengajukan surat permohonan kepada pengadilan di tempat tinggalnya yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai dengan alasan-alasan serta meminta kepada pengadilan agar diadakan siding untuk itu (pasal 129). Surat itu diajukan kepada pengadilan agama yang melayani tempat tinggalnya disertai dengan alasan-alasanya. [6]
Setelah pengadilan agama menerima surat tersebut, PA dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi (pasal 130).
Perceraian dimuka siding lebih menjamin persesuaianya dengan pedoman islam tentang perderaian sebab sebelum ada keputusan terlebih dahulu diadakan penelitian tentang apakah alasan-alasannya cukup kuat untuk terjadi perceraian antara suami dan istri, kecuali itu dimungkinkannya pula pengadilan bertindak sebagai hakam sebelum mengambil keputusan bercerai antara suami dan istri, dapat ditambahkan perceraian yang dilakukan dimuka pengadilan akan dapat memperkecil jumlah perceraian. [7]
Pengadilan agama mempelajari isi surat yang dimaksud (yang diajukan oleh suami) dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah itu memanggil kembali pengirim surat dan juga istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kehendaknya itu. [8]
Setelah mendapat penjelasan tentang maksud talak tersebut PA berusaha untuk mendamaikan ke dua belah pihak dan meminta bantuan pada Badan Penasehat Perkawinan dari Penyelesaian Perkawinan (BP4) setempat agar suami-istri tersebut rukun kembali.
Setelah mendengar hasil dari BP4 bahwa kedua belah pihak tidak dapat disatukan lagi, maka PA mengadakan siding untuk menyaksikan talak yang dimaksud, suami mengikrarkan talak di depan sidang pengadilan agama dengan dihadiri istri serta alasanya dan mendatatanganinya surat ikrar tersebut (pasal 131(3)).
Akan tetapi jika, dalam waktu 6 bulan terhitung dari putusan izin PA tentang ikrar talak, suami tidak mengikrarkan talaknya, maka ikrar talak dianggap gugur dan perkawinan tetap utuh.
Setelah dilakukan sidang, ternyata suami mengikrarkan talaknya, ketua PA membuat surat tentang terjadinya talak rangkap 4, helai pertama berserta surat ikrar talak diserahkan kepada pegawai pencatat nikah (PPN) di daerah tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga diberikan pada suami dan istri dan helai keempat disimpan oleh PA.
Suami istri atau kuasanya dengan membawa surat keterangan tentang talak datang ke PPN di daerah tempat tinggal suami untuk mendapatkan Kutipan Buku Pendaftaran Talak (KBPTR) jika pegawai pencatat nikah dilakukan, maka satu helai dari surat keterangan dikirimkan pula oleh istri kepada pegawai pencatat nikah tempat pernikahan dilakukan.
Apabila talak terjadi, maka kutipan akta nikah (KAN) masing-masing suami istri ditahan oleh PA ditempat talak terjadi dan dibuat catatan dalam ruang yang tersedia pada kutipan akta nikah tersebut bahwa yang bersangkutan telah menjatuhankan talak. Catatan yang dimaksud berisi tempat terjadinya talak, tanggal talak, nomor dan tanggal surat keterangan tentang terjadinya talak, dan tanda tangan panitra (pasal 28 dan 29 PMA No.3 tahun 1975), keputusan MA tanggal 5 November 1980 Reg.No.18 K/Ag/1980 talak akan ikrar setelah keputusan pengadilan, talak mempunyai kekuatan hukum pasti.
B.     Kesimpulan
      Perceraian merupakan sesuatu yang tidak diinginkan oleh semua orang. Namun, Perceraian sebagai jalan terakhir jika dalam sebuah rumah tangga tidak bisa merasakan tujuan pernikahan. Perceraian dalam fiqh klasik dan konteks undang-undang mempunyai berapa perbedaan. Sangat terlihat dalam fiqh klasik mudah saja dalam menceraikan seorang istri dengan mengucapkan thalaq. Akan tetapi, dalam undang-undang perkawinan terlihat keikut sertaan seorang hakim dalam menentukan putusnya suatu perkawinan.
DAFTAR PUSTAKA
Daradjat, Zakiah. Ilmu Fiqh Jilid II. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995

Latif, M. Djamil. Aneka Hukum Perceraian Di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.

Ramulyo, Moh. Idris. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1996.

Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah Jilid VIII Terjemah, Bandung: PT. Al-Maarif, 1994.







[1] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Terjemah (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1995), hal. 9. Jilid. VIII.
[2] M. Djamil Latif, Aneka Perceraian Di Indonesia (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), hal. 40.
[3] Ibid.
[4] Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), hal. 172. Jilid II.
[5] Sayyid Sabiq…hal. 27.
[6] Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum IslamI (Jakarta: Bumi Askara, 1996), hal. 200
[7] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam (Yogyakarta: UII Press, 1999), hal. 92
[8] JIdris Ramulyo…, hal. 200.

Minggu, 10 Juli 2011

Perjanjian Islam


AYAT-AYAT QUR’AN DAN HADIS
HUKUM PERJANJIAN/ PERIKATAN
 
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah olehmu aqad-aqad (perjanjian) itu[1]. (Q.S. Al-Maidah:1)
Al-Biaqi mengemukakan hubungan yang lebih rinci. Menurut beliau pada akhir surat an-Nisa: 164, telah diuraikan bahwa orang-orang Yahudi yang melakukan kedzaliman dengan mengabaikan perjanjian mereka dengan Allah swt, telah dijatuhi sanksi; yakni berupa diharamkanya atas mereka (orang-orang Yahudi) yang baik-baik yang telah dihalalkan bagi merka, Al-anam: 45.
Dengan demikian sangat wajar dan amat sesuai bila dengan tuntunan kepada orang beriman untuk memenuhi akad (perjanjian). Menurut Zaid Bin Aslam berpendapat yang dikutip oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya, bahwa aufu bil uqud ada enam. [2]
1.      Abdullah (perintah dan larangan Allah)
2.      Aqdul hilf (perjanjian persekutuan suku)
3.      Aqdul bai (perjanjian jual beli)
4.      Aqdun nikah (perjanjian perkawinan atau aqad perkawinan)
5.      Aqdul yamin (perjanjian sumpah).
Sedangkan menurut M. Quraish Shihab, akad (perjanjian) ada empat:[3]
1.      Perjanjian dengan Allah. SWT;
2.      Perjanjian dengan sesame manusia;
3.      Perjanjian dengan diri sendiri;
4.      Perjanjian yang halal.
Kalimat awal pada surat al-Maidah: 1 ( ياءيها الذين امنوا ) merupakan panggilan yang mesra. Dalam konteks ini dirwayatkan bahwa sahabat Nabi saw. Ibn Mas’ud berkata: “jika anda mengengar panggilan ilahi ya ayuha alladzina amanu, maka siapkanlah dengan baik pendengaranmu, karena sesungguhnya ada kebaikan yang Dia perintah atau keburukan yang Dia larang.[4]
Kata “al-uqud” adalah jamak dari kata “aqad” yang pada mulanya berarti mengikat sesuatu dengan sesuatu sehingga tidak menjadi baginya dan tidak terpisah dengannya.
Dalam ayat al-Maidah: 1 ada lafadz أوفو yang artinya “penuhilah” dimana dalam bahas Arab disebut fi’il amr (kata-kata perintah) yang implikasinya jika lafadz yang khusus dalam suatu nash yang di dalamnya mengandung arti perintah maka  menunjukan hukumnya adalah wajib; [5]
الاصل فى الامر للوجوب ولا تدلّ على غير الاّ بقرينة  
Perintah ayat ini menunjukan betapa al-Qur’an sangat menekankan perlunya memenuhi akad dalam segala bentuk dan maknanya dan pemenuhan sempurna, kalau perlu melebihkan dari yang seharusnya, serta mengecam orang-orang yang menyiayiakanya.
Hadis Nabi Muhammad saw:
و عن ابي رافع قال : قال النبي ص.م : اني لا اخيس بالعهد و لا احبس الرسل (راواه ابو داود و النسائ و صححه ابن حبان )
Artinya: Sesunggunhnya aku tidak menyalahi janji, dan tidak menahan utusan (H.R. Abu Dawud dan An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).
Dan juga Hadis Nabi:
حدث ابن مسعود انه قال ايما بيعين تبايعا فالقول البائع او يترادان
Artinya: Hadis dari Ibnu Masud, siapa saja dua orang yang berjual beli. Maka yang menjadi pegangan adalah perkataan penjual atau saling mengembalikan.[6]

Hadis ini memberikan petunjuk bahwa Nabi Muhammad saw selalu tepat janji atau tidak mengingkari janji. Dengan demikian sebagai seorang muslim seharusnya mencontoh nabi dalam hal membuat perjanjian.
Selain itu perjanjian itu wajib ditepati jika tidak mempunyai cacat pada perjanjiannya. Artinya perjanjian itu wajib ditepati jika sesuai dengan syari’at (bukan perjanjian yang menimbulkan mafsadat).

Artinya: “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu Telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian) mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain[7]. Sesungguhnya Allah Hanya menguji kamu dengan hal itu. dan Sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.” (An-Nahl: 91-92)
Surat an-Nahl: 91 dimana ayat ini diturunkan berkenaan berbaiat kepada nabi saw. Sedangkan surat an-Nahl: 92 dimana Ibnu Abu Hatim telah mengetengahkan sebuah hadis melalui Abu Bakar ibnu Abu Hafsah r.a yang telah menceritakan, bahwa ada seseorang wanita yang dikenal dengan nama Sa’idah Al-Asadiyah; ia adalah wanita yang gila, pekerjaan sehari-harinya hanyalah mengumpulkan rambut dan serat-serat. Ayat 92 ini diturunkan berkenaan dengan sifat-sifatnya,[8] yaitu: Dan janganlah kalian seperti seorang perempuan yang menguraikan kembali hasil pintalanya. . . (an-Nahl: 92)

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (Al-Israa: 34)
Artinya: “Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu Telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, Maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya[9]. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah: 4)

Artinya: “Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah dan RasulNya dengan orang-orang musyrikin, kecuali orang-orang yang kamu Telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidilharaam [10]? Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (At-Taubah: 7)
Ayat ini kembali berbicara tentang pembatalan perjanjian, seakan-akan ada yang merasa heran atau keberatan mengapa perjanjian yang telah selama ini telah terjalin harus dibatalkan. Menampik keheranan atau keberatan itu, ayat ini menegaskan bahwa sungguh suatu hal yang aneh jika perjanjian itu tidak dibatalkan karena “bagaimana bisa ada untuk orang-orang musrik” yang  telah mantap lagi membudaya kemusrikan dalam diri mereka sehingga dengan mudah melakukan kejahatan dan tidak memenuhi perjanjian - bagaimana bisa ada perjanjian damai dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan mereka?. Perjanjian tidak dapat dilanjutkan, kecuali dengan orang-orang yang telah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka di dekat Masjid al-Haram, yakni dalam perjanjian itu terhadap kamu yang melaksanakan secara sempurna dan bersinambung, maka hendaklah kamu konsisten pula terhadap mereka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.
At-Taubah menetapkan suatu prinsip dasar bagi keberadaan perjanjian dengan kaum musrikin. Bagaimana bisa ada perjanjian itu padahal mereka tidak beragama, tidak tunduk kepada Allah, tidak juga mengakui risalah rasul? Mereka tidak saja mengadakan pembangkangan terhadap manusia, tapi mereka bahkan membangkang terhadap pencipta mereka dan utusan pencipta mereka.
Ada pertanyaan besar “Bagaimanakah sebelum ini sudah ada perjanjian dengan kaum musrikin, misalnya di Hudaibiyah pada tahun ke VI H?” bagaimanakah ayat-ayat sebelum ini yang memerintahkan agar memelihara perjanjian dan baru membatalkannya jika terlihat tanda-tanda yang jelas bahwa mereka sedang akan membatalkannya. Sayyid Quthub menjawab bahwa perjanjian-perjanjian yang lalu sesuai sesuai dengan kondisi kaum muslimin ketika itu, tetapi ketetapan dasar dan akhirnya apa yang dipesankan oleh ayat ini, yakni tidak wajar ada perjanjian dengan mereka. Perjanjian yang lalu adalah ketetapan yang disesuaikan dengan periode dakwah yang memang jauh sebelumnya telah menetapkan targetnya, yaitu bumi harus bebas dari kemusrikan dan bahwa ketundukan hanya kepada Allah semata.
Pendapat yang cukup keras ini tidak disetujui sekian banyak ulama diantaranya Muhammad Izzat Darwazah dan M. Quraish Sihab bahwa islam menuntut perdamaian – paling tidak dalam batas wilayahnya – dan apabila ditawarkan kepadanya perdamaian maka islam menerima dan menyambutnya. Ayat ini memberikan peluang untuk menjalin perdamaian yang adail dengan siapa pun. [11]

DAFTAR PUSTAKA

al-Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqh, terj. Moh. Zuhri dan Ahmad Qarib. Semarang: Toha Putra Group, 1994.

al-Mahalli, Imam Jalaluddin dan Imam Jalaluddin as-Suyuhti. Tafsir Jalalain, terj. Bahrun Abu Bakar. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2004.

Katsir, Ibnu. Muhtasar Tafsir Ibnu Katsir, terj. Salim Bahreisy dan Said Bahreisy. Surabaya: t.tp, 2004. II.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2004. III.

Rusdy, Ibnu. Bidayatul Muztahid. Surabaya: Al-Hidayah, t.th.



[1] Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya. Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuhti, Tafsir Jalalain, terj. Bahrun Abu Bakar, Cet. 10 (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2004), I. 445.
[2] Ibnu Katsir, Muhtasar Tafsir Ibnu Katsir, terj. Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, (Surabaya: t.tp, 2004), II. 3.
[3] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an, Cet. II (Jakarta: Lentera Hati, 2004), III. 6.
[4] Ibid…III. 7.
[5] Abdul Wahab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, terj. Moh. Zuhri dan Ahmad Qarib (Semarang: Toha Putra Group, 1994), hlm. 305.
[6] Ibnu Rusdy, Bidayatul Muztahid (Surabaya: Al-Hidayah, t.th), II.128.
[7]Kaum muslimin yang jumlahnya masih sedikit itu Telah mengadakan perjanjian yang Kuat dengan nabi di waktu mereka melihat orang-orang Quraisy berjumlah banyak dan berpengalaman cukup, lalu timbullah keinginan mereka untuk membatalkan perjanjian dengan nabi Muhammad s.a.w. itu. Maka perbuatan yang demikian itu dilarang oleh Allah s.w.t.
[8] Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuhti…II. 1122.
[9]Maksud yang diberi tangguh empat bulan itu ialah: mereka yang memungkiri janji mereka dengan nabi Muhammad SAW. adapun mereka yang tidak memungkiri janjinya Maka perjanjian itu diteruskan sampai berakhir masa yang ditentukan dalam perjanjian itu. sesudah berakhir masa itu, Maka tiada lagi perdamaian dengan orang-orang musyrikin.
[10]Yang dimaksud dengan dekat Masjidilharam ialah: Al-Hudaibiyah, suatu tempat yang terletak dekat Makkah di jalan ke Madinah. Pada tempat itu nabi Muhammad saw mengadakan perjanjian gencatan senjata dengan kaum musyrikin dalam masa 10 tahun.
[11] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an… III. 534-536.