Senin, 11 Juli 2011

KONSEP ZAKAT

ZAKAT
Dalam Prepektif Fiqh Klasik Dan Undang-Undang RI. Nomor 38 Tentang Pengelolaan Zakat Tahun 1999

A.    Pendahuluan
Zakat merupakan instrument perekonomian umat islam yang tidak lain untuk kesejahtraan masyarakat yang dalam kondisinya sedang menurun. Zakat merupakan seuatu kewajiban yang mana berhubungan dengan Allah.swt. Disamping hubungan Zakat dengan Allah juga berhubungan dengan manusia (muamalat).

B.     Zakat: Prespektif Fiqh Klasik Dan Undang-undang RI. No. 38 / 1999
Zakat berasal dari kata zaka, artinya tumbuh dengan subur. Makna lain kata zaka, sebagaimana digunakan dalam al-Qur’an adalah suci dari dosa. Menurut UU. RI. No. 38 Tahun 1999, Zakat adalah Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslin atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dasar Hukum tertera dalam Qur’an At-Taubat: 38 dan UU. RI. No. 38/1999. Prinsip-prinsip zakat:
                         i.            Keyakinan Agama
                       ii.            Pemerataan & keadilan
                     iii.            Produktifitas & kematangan
                     iv.            Nalar
                       v.            Kebebasan
                     vi.            Etika dan kewajaran.
Zakat mempunyai Tujuan-tujuan:
                         i.            Mengangkat derajat fakir-miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
                       ii.            Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq lainya.
                     iii.            Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat manusia
                     iv.            Menghilangkan sifat kikir
                       v.            Membersihkan sifat dengki & kecemburuan social, dan lain sebagainya.
Zakat diwajibkan terhadap kelima jenis harta berikut ini, yaitu nuqud (emas, perak, dan uang), barang tambang dan barang temuan, harta perdagangan, tanaman dan buah-buahan, dan binatang ternak (unta, sapi, dan kambing). Berbeda dengan kuda sahabatnya (Abu Yusuf dan Muhamad), Abu Hanifah mewajibkan zakat kuda. Pendapat yang difatwakan adalah pendapat kedua sahabatnya___ yang juga muridnya. Permasalahan ini akan dibahas dalam keenam uraian berikut ini.
Disamping macam-macam zakat dalam fiqh klasik UU. No. 38 juga menjabarkan macam-macam harta yang wajib dizakti.
a.       Zakat Nuqud
Para fuqoha sepakat bahwa nuqud wajib dikeluarkan zakatnya, baik nuqud yang berupa potongan, yang dicetak, yang berbentuk bejana, maupun__ menurut Mazhab Hanafi__perhiasan. Alasan pewajiban zakat dalam harta ini adalah dalil-dalil dari Al Quran, Sunnah, dan Ijma’ yang telah dikemukakan di atas, yakni dalil-dalil mengenai kewajiban zakat secara mutlak.
1.      Nisab dan Kadar Wajib Zakat Nuqud
Nisab zakat emas adalah 20 mitsqal atau satu dinar. Kira-kira kadar seperti itu sama dengan 14 lire emas Utsmani, 12 lire inggris, kira-kira sama dengan 100 garam dalam ukuran mistqal Iraqi, atau sama dengan 96 gram ukuran mistqal orang-orang non Arab. Menurut jumhur, ukuran emas tersebut sama dengan 91 23/25 gram.
Perbedaan antara dua ukuran mitsqal (Iraqi, dan non Arab) hanya berkisar 0,2 gram. Mitsqal non Arab sama dengan 4,8 gram, sedangkan mitsqal Iraqi sama dengan 5 gram. Kita dianjurkan untuk berpegang kepada ukuran yang lebih sedikit, sebagai upaya hati-hati sehingga ukuran emas di atas sama dengan 96 gram atau 85 gram. Hal ini disesuaikan dengan dirham Arab 1 dirhamnya sama dengan 2, 975 gram.
Nisab Perak ialah 200 dirham yang kira-kira__ menurut Mazhab Hanafi__ sama dengan 700 gram atau menurut jumhur 643 gram.
Jumhur selain mazhab Syafi’I, membolehkan penggabungan kedua jenis nuqud untuk menggenapkan jumlah nisab. Dengan demikian, emas bisa digabungkan dengan perak, begitu pula sebaliknya. Mazhab syafi’i berpendapat bahwa masing-masing dari kedua ini tidak boleh saling digabungkan.
Pendapat yang pertama, yakni pendapat jumhur, adalah pendapat yang wajib diikuti pada zaman sekarang sebab hal ini berkenaan dengan mata uang. Dewasa ini, penggabungan masing-masing jenis nuqud kepada jenis nuqud yang lain meripakan hal yang mesti.
Penentuan harga pengeluaran nisab zakat emas dan perak disesuaikan dengan masanya; sesuai dengan daya jual yang dimiliki oleh mata uang yang berlaku. Begitu juga, penentuan tersebut disesuaikan dengan harga pengeluaran masing-masing emas dan perak pada setiap tahunya di daerah muzakki, yakni ketika zakat tersebut hendak dikeluarkan.
2.      Kadar Zakat
Kadar zakat yang wajib dikeluarkan dari emas dan perak ialah seperempat puluh (2,5%). Dengan demikian, jika seorang memiliki 200 dirham dan telah mencapai masa hawl, zakat yang wajib dikeluarkan adalah 5 dirham, sedangkan jiwa dia memiliki 20 mitsqal, zakat yang wajib dikeluarkan darinya adalah 0,5 dirham (mitsqal)
1.      Harta yang kurang dan lebih dari Nisab
Sebagaimana telah ketahui, emas yang berjumlah 20 dinar yang harganya sama dengan 200 dirham, wajib dikeluarkan zakatnya. Ini kesepakatan ulama. Adapun jika emas itu kurang dari 20 mitsqal, zakatnya tidak wajib dikeluarkan kecuali jika emas itu digenapkan dengan perak atau barang dagangan.
2.      Hukum harta maghsyusy atau harta yang bercampur dengan selainya
Yang dimaksud dengan harta maghsyusy ialah harta yang bercampur dengan harta yang nilainya lebih rendah darinya. Misalnya, emas bercampur dengan perak atau perak bercampur dengan perunggu. Mengenai zakat harta maghsyusy, para fuqoha mempunyai tiga pendapat:
a.       Mazhab Hanafi ( ابو حنيفة ) berpendapat bahwa jika dalam harta yang bercampur itu jumlah peraknya lebih banyak, harta tersebut dipandang sebagai perak. Begitu juga, jika jumlah lebih banyak itu adalah emas, harta tersebut dipandang sebagai emas. Jika yang lebih banyak dalam harta tersebut adalah campuran itu sendiri, ia dihukumi sebagai barang dagangan. Harga tadi harus mencapai nisab karena ia dipandang sebagai barang dagangan ia harus diniati sebagai barang dagangan pula, seperti halnya barang-barang yang lain.
b.      Mazhab Maliki  ( مالك ) berpendapat bahwa yang menjadi ukuran adalah kelarisan. Dengan demikian, zakat wajib diambil dari nuqud yang timbanganya penuh, atau bercampur seperti dengan perunggu, atau timbangan keduanya kurang tetapi masing-masing keduanya laris seperti larisnya emas dan perak yang timbanganya penuh.
c.       Mazhab Syafi’I  ( الشافى ) dan Hambali, tidak ada kewajiban zakat dalam arti maghsyusy sebelum barang yang murni mencapai nisab yang penuh.
3.      Zakat Perhiasan
Para Fuqoha, sebagaimana telah dijelaskan dimuka, sepakat bahwa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya, baik keduanya dibentuk maupun ataupun tidak, misalnya berbentuk lempengan, serpihan, bejana, dan perhiasan mulia. Perhiasan yang wajib dizakati, menurut Mazhab Maliki adalah perhiasan yang dijadikan barang dagangan. Pendapat ini disepakati. Perhiasan tersebut dihitung menurut timbanganya, bukan menurut harga setelah dibentuk.
Perhiasan yang dijadikan barang sewaan tidak wajib dizakati, baik perhiasan itu milik seorang laki-laki maupun perempuan. Perhiasan yang diperbolehkan untuk perempuan juga tidak wajib dizakati.
Demikian pula, zakat tidak diwajibkan terhadap cincin yang dibuat dari perak, perhiasan yang dikenakan oleh hidung, gigi, dan lain-lain. Perhiasan yang wajib dikeluarkan menurut mazhab syafi’I ialah perhiasan yang sengaja dipendam, ditabungkan, berbentuk bejana, perhiasan permpuan yang dikenakan laki-laki, perhiasan laki-laki yang dikenakan perempuan, atau serpihan yang dibentuk sebagai perhiasan.
Adapun menurut mazhab hambali perhiasan yang wajib zakatnya dikeluarkan ialah perhiasan yang dijadikan barang dagangan, perhiasan yang haram dikenakan perempuan, pehiasan yang dikenakan oleh binatang dan lain-lain.
b.      Zakat Barang Tambang dan Temuan
Barang tambang tidak sama dengan rikaz. Barang tambang ialah harta yang dikeluarkan dari suatu tempat yang diciptakan Allah swt. Ia khusus berkenaan dengan emas dan perak.
Zakat yang wajib dikeluarkan dari barang tambang ialah seperempat puluh. Dengan catatan, barang tersebut berupa emas atau perak, baik diketemukan di tanah yang mubah (tidak ada pemiliknya)
c.       Zakat Harta Perdagangan
1.      Makna harta perdagangan
Urudh ialah bentuk jamak dari kata ‘aradh (huruf ra’-nya difathahkan); artinya, harta dunia yang tidak kekal. Kata ini juga dipandang sebagai bentuk jamak dari kata ‘ardh (huruf ra’-nya disukunkan); artinya barang selain emas dan perak, naik berupa benda, rumah tempat tinggal, jenis-jenis binatang dan lain-lain yang disediakan untuk diperdagangkan.
2.      Syarat Zakat Barang dagngan
Para fuqaha mengajukan beberapa syarat wajib untuk zakat barang dadangan. Syarat-syarat tersebut adalah:
o   Nisab
o   Hawl
o   Niat melakukan perdagangan saat membeli barang-barang dagangan.
o   Barang dagangan dimiliki melalui pertukaran.
o   Harta dagangan tidak dimaksudkan sebagai qunyah (yakni sengaja dimanfaatkan oleh diri ssendiri dan tidak diperdagangkan)
o   Pada saat perjalanan hawl, semua harta perdagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya kurang dari nisab
o   Zakat tidak berkaitan dengan barang dagangan itu sendiri
Tabel Macam-macam Zakat Perusahaan, perdagangan, & pendapatan
Jenis harta
Nisab
Haul
Kadar Zakat
keterangan
Industri; tekstil, baja, tempe, tahu dll.
96 gram emas murni
1 tahun
2 setengah %
Yang dinilai semua kekayaan pada saat mengeluarkan zakat.
Industri pariwisata; hotel, penginapan, villa, restoran, bioskop, & kolam renang
96 gram emas murni
1 tahun
2 setengah %
-
Perdagangan; ekspor, impor, pertokoan, warung, depot/kios, percetakan.
96 gram emas murni
1 tahun
2 setengah %
-
Jasa; Notaris, akuntan, travel biro, biro reklame, transportasi laut, darat dan udara
96 gram emas murni
1 tahun
2 setengah %
-
Real estate; perumahan, penyewaan rumah/tanah
96 gram emas murni
1 tahun
2 setengah %
-
Pendapatan; gaji, honorarium, komisi, penghasilan dokter
96 gram emas murni
1 tahun
2 setengah %
Cara menghitungnya penjumlahan pendapatan 1 tahun, dapat dikeluarkan pada waktu menerima.
Usaha-usaha pertanian, perkebunan, perikanan; tambak, kebun teh, karet, kopi, peternakan ayam, bebek, kelinci dan sebagainya.
96 gram emas murni
1 tahun
2 setengah %
-
Uang simpanan; tabanas, deposito, uang tunai.
96 gram emas murni
1 tahin
2 setengah %
-

d.      Zakat Tanaman
Nisab hasil tanaman menurut pendapat ulama yang lebih kuat adalah 5 wasaq. Hadis nabi yang berbunyi:
ليس فيما دون خمسة او ساق صدقة , ولا فيما دون خمس اواق صدقة
Artinya: Tidak dikeluarkan Zakat (hasil tanaman) yang kurang dari 5 wasaq dan tidak pula dikeluarkan zakat (perak) yang kurang dari 5 auqiyah (H.R Muslim)
Ukuran 5 wasaq = 486 Kg dengan perhitungan 1 wasaq = 60 – Sha’ = 225 rithil (kati). 1 rithil = 432 gr. Jadi 5 wasaq = 5 x 225 rithil x 432 gr = 486.000 gr = 486 kg. kadar (ukuran jumlah) zakat yang dikeluarkan adalah 10 % dari tanaman yang diairi dengan air hujan atau air sungai dan 5 % bagi tanaman yang disirami dengan menggunakan tenaga (menangkut air). Hadis Nabi saw.
فيما سقت السماء و العيون و كان عثريا العشروما سقي بالنضح نصف العشر
Artinya: Pada tanaman yang disirami hanya dengan air hujan dan mata air. Zakatnya se usyur (1/10 = 10 %) dan pada tanaman yang disirami dengan mengangkut air zakatnya se nisfu usyur (1/20 = 5 %). (H.R. Bukhori dan Abu Daud)
Tabel Zakat Tanaman: Departemen Agama RI.
Jenis Tanaman
Nisab
haul
Kadar zakat
keterangan
Padi
1.350 Kg gabah 750 kg beras.
Tiap panen
5 % atau 10 %*
*Jika airnya mudah 5 %, jika susah 10 %
Biji-bijian; jagung, kedelai
1.350 Kg gabah 750 kg beras.
Tiap panen
5 % atau 10 %*
-
Umbi-umbian; ubi kentang, ubi kayu, ubi jalar, jahe.
1.350 Kg gabah 750 kg beras.
Tiap panen
5 % atau 10 %*
-
Buah-buahan; kelapa, pisang, durian, rambutan, duku, salak, apel, jeruk, papaya, nanas, sawit, mangga, lada. Dll.
1.350 Kg gabah 750 kg beras.
Tiap panen
5 % atau 10 %*
-
Tanaman hias; anggrek, segala jenis bunga termasuk cengkeh.
1.350 Kg gabah 750 kg beras.
Tiap panen
5 % atau 10 %*
-
Rumput-rumputan; serei, bamboo, tebu.
1.350 Kg gabah 750 kg beras.
Tiap panen
5 % atau 10 %*
-
Daun-daunan, the, tembakau, dll.
1.350 Kg gabah 750 kg beras.
Tiap panen
5 % atau 10 %*
-
Kacang-kacangan; kacang hijau, kedelai, kacang tanah.
1.350 Kg gabah 750 kg beras.
Tiap panen
5 % atau 10 %*
-
Sayur-sayuran; bawang, mentimun, kol, bit, wortel, petai, bayam, sawi, cabai, jengkol, dll.
1.350 Kg gabah 750 kg beras.
Tiap panen
5 % atau 10 %*
-

e.       Zakat Ternak
Dasar hukum wajib zakat bagi binatang ternak adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari. Yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah ternak yang telah diplihara setahun di tempat pengembalaan dan tidak diperkerjakan sebagai tenaga pengangkutan dan sebagainya, dan sampai nisabnya.
1.      Unta
Tabel Kadar Nisab Zakat Menurut Ijmak Ulama
Jumlah Ekor
Banyak Zakat Yang wajib dikeluarkan
5-9
Seekor Kambing
10-14
2 ekor Kambing
15-19
3 ekor kambing
20-24
4 ekor kambing
25-35
Sekor anak unta betina (berumur satu tahun lebih
36-45
Sekor anak unta betina (berumur dua tahun lebih)
46-60
Sekor anak unta betina (berumur tiga tahun lebih)
61-75
Sekor anak unta betina (berumur empat tahun lebih)
76-90
2 ekor anak unta betina (berumur dua tahun lebih)
91-120
Dua ekor anak unta betina (berumur tiga tahun lebih)
121-129
Tiga ekor anak unta betina (umur dua tahun lebih)
130-139
Seekor anak unta betina (umur tiga tahun), ditambah dua ekor anak unta betina (umur dua tahun lebih)
140-149
Dua ekor anak unta betina (umur tiga tahun), ditambah seekor anak unta betina (umur dua tahun lebih)
150-159
Tiga ekor anak unta betina (berumur tiga tahun lebih)
160-169
Empat ekor anak unta betina (berumur dua tahun lebih)
170-179
Tiga ekor anak unta betina (umur dua tahun lebih), ditambah seekor anak unta betina (berumur tiga tahun lebih)
180-189
Dua ekor anak unta betina (umur dua tahun lebih), ditambah dua ekor anak unta betina (umur tiga tahun lebih)
190-199
Tiga ekor anak unta betina (umur 3 tahun lebih), ditambah seekor anak unta betina (umur dua tahun lebih)
200-209
Empat ekor anak unta betina (umur 3 tahun lebih), atau lima ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih)

2.      Zakat lembu, Kuda dan kerbau
Nisab lembu dan kerbau sama tiap 50 ekor lembu/kerbau zakatnya satu ekor lembu/kerbau. Pendapat lain laagi mengatakan 5 ekor lembu/ kerbau zakatnya. 1 ekor kambing, dan tiap 25 ekor lembu/ kerbau zakatnya seekor lembu/kerbau.
3.      Zakat Kambing
Nisab kambing dan biri-biri adalah sama.
Jumlah ekor
Banyak zakat yang wajib dikeluarkan
40-120
Sekor kambing
121-200
Dua ekor kambing
201-300
Tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya seekor kambing
4.      Zakat Sapi
Jumlah ekor
Banyak zakat yang wajib dikeluarkan
30-39
1 ekor sapi berumur satahun lebih
40-59
1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih
60-69
2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih
70-79
2 ekor sapi, (1 ekor berumur 1 tahun & 1 ekor lagi berumur 2 tahun lebih). Setiap tambah 30 ekor zakatnya ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun.

f.       Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib berdasarkan sabda Rasulallah saw. Atas setiap muslim yang berlebih dari makanan pokoknya dan makanan pokok orang yang menjadi tanggunganya pada malam hari raya fitri sebanyak satu sha’ dari yang dimakannya, yaitu ukuran Sha’ (2.1/ 2 kg).
حديث عبد الله بن عمر أنه قال : ( فرض رسول الله  ص.م  زكاة الفطر على الناس من رمضان صاعا من تمر او صاعا من شعير على كل حر او عبد ذكر او انثى من المسلمين ) ---بداية مجتهد . 203. ج 1
 Zakat fitrah dikeluarkan dari jenis makanan pokoknya atau lebih baik dari itu pembagianya seperti zakat harta.
Waktu zakat fitrah dalam kitab Bidayatul Mujtahid adalah akhir Bulan Ramadhan sesuai Hadis Nabi yang artinya: Rasulallah.saw mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan). Namun para Ulama berbeda pendapat, diantaranya:
حديث ابن عمر ( فرض رسول الله ص.م زكاة الفطر من رمضان ). فقال مالك في رواية ابن القاسم عنه تجب بطلوع الفجر من يوم الفطر . و قال ابو حنيفة تجب في اخر رمضان . فقال الشافى تجب بغروب الشمس من اخر يوم رمضان.  ----ص 206. ج 1.
Pendapat Imam Malik “ Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah waktu munculnya matahari di Hari raya”. Abu Hanifah, “Diahir bulan Ramadhan”. Imam Syafi’I “Terbenamnya matahari dibulan Ramadhan”.
g.      Penerimaan Zakat & Pengorganisasian untuk pemberdayaan Zakat
Mengenai penerimaan zakat dibagi menjadi dua kategori:
1.      Yang berhak menerima
Yang berhak menerima zakat menurut ketentuan al-Qur’an surah at-Taubat: 60 adalah;
§  Fakir
§  Miskin
§  Amil
§  Muallaf
§  Riqab
§  Gharim
§  Sabilillah
§  Ibnu sabil
Penjabaran golongan tersebut dilakukan oleh manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad dalam berbagai aliran hukum islam.
Ø  Untuk Zakat Fitrah mempunyai kualifikasi sendiri. Dalam Kitab Bidayatul Muztahid:
واما لمن تصرف فاجمعوا على انها تصرف لفقراء المسلمين لقوله عليه الصلاة و  السلام : (( اغنهم عن السؤال في هذا اليوم )).
2.      Yang tidak berhak menerima
Yang tidak berhak menerima zakat
§  Keturunan Nabi Muhammad.saw
§  Kelompok orang kaya
§  Keluarga Muzaki
§  Orang yang sibuk beribadah sunnat untuk kepentingan dirinya sendiri, dan melupakan kewajiban mencari nafkah untuk dirinya, / keluarganya.
§  Orang yang tidak mengakui adanya tuhan dan menolak ajaran agama.
PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Tentang pendayagunaan zakat, perlu diingat bahwa zakat itu mempunyai dua fungsi utama;
1)      Membersihkan harta benda dan jiwa manusia supaya senantiasa berada dalam keadaan fitrah.
2)      Zakat itu berfungsi sebagai dana masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan social guna mengurangi kemiskinan.
Menurut Mohammad Daud Ali pemanfaatan zakat dapat digolongkan kedalam empat katagori.
a)      Pendayagunaan zakat yang komsutif tradisional sifatnya. Dimana zakat dibagaikan kepada orang yang berhak menerimanya untuk dimanfaatkan secara langsung oleh yang bersangkutan, seperti zakat fitrah yang diberikan pada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
b)      Konsumtif kreative. Zakat yang diwujudkan dalam bentuk lain dari barangnya semula, seperti diwujudkan dalam bentuk alat-alat sekolah, beasiswa dan lain-lain.
c)      Produktif Tradisional. Zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif, misalnya kambing, sapi, mesin jahit, alat-alat pertukangan, dll. Pemberian zakat seperti ini dapat mendorong orang menciptakan suatu usaha atau memberikan suatu lapangan pekerjaan bagi fakir miskin.
d)     Produktif kreatif. Zakat yang diwujudkan dalam bentuk modal yang dapat dipergunakan, baik membangun suatu proyek social maupun untuk membantu atau menambah modal seorang pedagang atau pengusaha kecil.
Pendayagunaan zakat dalam katagori ketiga dan keempat ini perlu dikembangkan karena pendayagunaan yang demikian mendekati hakikat zakat, baik yang terkandung dalam fungsinya sebagai ibadah maupun dalam kedudukanya sebagai dana masyarakat.
Menurut UU. No. 38 Pengelolaan Zakat Tahun 1999
Pendayagunaan Zakat adalah: [1]
1)      Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan Agama.
2)      Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan sekala prioritas kebutuhan roustahiq dan dapat dimafaatkan untuk usaha yang produktif.
3)      Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.
PENGORGANISASIAN (LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT)
Pengorganisasian zakat perlu diatur sebaik-baiknya agar pelaksanaan zakat dapat dikordinasikan dan diarahkan. Ini perlu dilakukan untuk memantapkan kepercayaan masyarakat dan wajib zakat. Prinsip-prinsip pengorganisasian berikut perlu dilaksanakan:
1)      Penanggung jawab tertinggi seharusnya pemerintah atau pejabat tertinggi dalam strata pemerintah setempat.
2)      Pelaksananya; lembaga tetap dan pegawai yang berkerja penuh secara professional, dibiayai pada permulaan dengan subsidi pemerintah, yang kemudian secara berangsur-angsur oleh dana amal zakat sendiri.
3)      Kebijaksanaan harus dirumuskan secara jelas dan dipergunakan sebagai dasar perencanaan, pengumpulan dan pendayagunaan zakat, sumber dan sasaran pemanfaatnya untuk suatu waktu tertentu.
4)      Program pendayagunaan zakat harus harus terinci supaya lebih efektif dan produktif bagi pengembangan masyarakat.
5)      Usulan proyek penggunaan dana untuk pelaksanaan program yang dilakukan oleh lembaga dan atau oleh organisasi masyarakat, harus didasarkan setudi kelayakan.
6)      Mekanisme pengawasan dilakukan melalui peraturan-peraturan, dan ada keterbukaan pada masyarakat.
7)      Pengembangan dasar-dasar hukum tentang zakat, pemahaman baru tentang zakat.
8)      Penyuluhan untuk menciptakan kondisi yang kondusif.
Hal-hal inilah yang mendasari lahirnya U.U. RI Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Zakat. Kaitanya denga pengorganisasian (lembaga Pengelola Zakat). Bisa dilihat dalam pasal 6
(1)   Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan Amil Zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
(2)   Pembentukan badan amil zakat:
(a)    Nasional oleh Presiden Atas usul menteri
(b)   Daerah propinsi oleh Gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi.
(c)    Daerah kabubaten atau daerah kota oleh Bupati atau walikota atas usul kepala kantor departemen agama kabubaten atau kota.
(d)   Kecamatan oleh Camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan.
(3)   Badan amil zakat disemua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat kordinatif, konsulatif, dan informative.
(4)   Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsure masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu.
(5)   Organisai amil zakat terdiri atas unsure pertimbangan, unsure pengawas dan pelaksanaan.
C.    Kesimpulan
Zakat disamping ibadah juga ada unsur kemasyarakatan. Zakat bertujuan untuk mensejahterakan umat manusia. Maka dari itu zakat harus digalakan dan dikembangkan secara tepat. Sehingga zakat bisa memberikan peran yang baik. Disamping itu pemberdayaan zakat harus tepat sasaran dan lembaga pengelola zakat harus memiliki profesionalme. Sehingga zakat tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Makalah ini bukanlah sebagai solusi akan tetapi sebagai penyegar dan arahan untuk pihak-pihak yang terkait agar tujuan zakat bisa tercipta.
DAFTAR PUSTAKA
  • Ali, Mohammad Daud (2002). Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
  • Al-Zuhaily, Wahbah (2000). Zakat. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
  • Daradjat, zakiah dkk (1995). Ilmu Fiqih. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
  • Ghazali, imam (1995). Mukhtashar Ihya’ Ulumuddin Terjemah. Jakarta: Pustaka Alami.
  • Ibnu Rusdy. (t.th). Bidayatul Mujtahid. Surabaya: Al-Hidayah.
  • Imam Taqiyuddin. (t.th). Kifayul Ahyar. Surabaya: Al-Hidayah.
  • Kementrian Agama RI. (2009). Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Bandung: Di Ponogoro.
  • Misbah bin Zain Mustofa. (t.th). Matan Al Ghoyabut Taqrib. Surabaya: Sumber Ilmu.
  • _________ . (2009). Undang-undang Tentang Agama. T.tp: Citra Media Wacana.




[1] UU. RI.  No. 38 Pengelolaan Zakat tahun 1999. Pasal 16

PUTUSNYA PERKAWINAN

KONSEP PUTUSNYA PERKAWINAN DALAM FIQH KLASIK DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
A.    Pendahuluan
Tujuan pernikahan tidak lain untuk membina keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Tujuan inilah yang ideal dan cita-cita yang ingin dicapai oleh setiap insan. Namun, untuk mencapai tujuan pernikahan ini tidaklah mudah banyak sekali krikil tajam yang menjadi sandungan dalam mencapai cita-cita suatu perkawinan. Jangankan kebahagiaan, terkadang malahan percecokan dan permusuhan yang berujung penderitaan. Perceraian merupakan jalan keluar agar penderitaan kedua belah pihak bisa berakhir. Akan tetapi, perceraian dalam konsep fiqh klasik dan Undang-undang perkawinan agak berbeda. Maka dari itu penulis ingin membandingkan bagaimana aplikasi perceraian dalam fiqh klasik dan undang-undang perkawinan. Dalam pembahasan ini penulis memfokuskan pada permasalahan thalaq.

B. Konsep Putusnya Perkawinan Dalam Fiqh Klasik Dan Undang-Undang Perkawinan
a.      Konsep Thalaq Fiqh Klasik
1.      Definisi Thalaq
      Thalaq menurut bahasa (etimologi) dari kata “ithlaq”, artinya melepaskan atau meninggalkan”.
      Sedangkan meurut istilah (terminology) thalaq adalah melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan”. [1]
      Perceraian dalam arti umum yang dibedakan atas thalaq dan fasakh, dalam bahasa Arab disebut: furqah, jamaknya furuq; Furaquz zawaj, berarti putusnya suatu perkawinan. Maka dari itu tidak semua perceraian itu thalaq, tetapi thalaq itu sebagian dari perceraian. [2]
      Thalq mengandung dua arti, sebagai berikut:
1)      Dalam arti umum adalah setiap perceraian yang timbul karena sebab-sebab dari pihak suami, zhihar, Li’an dan thalaq yang diucapkan suami, kepada istrinya baik dengan kata yang jelas (sharih) maupun kata-kata sindiran (kinayah).
2)      Dalam arti sempit adalah perceraian yang timbul karena kata-kata thalaq dan seumpamanya yang diucapkan suami jelas atau secara sendirian yang maksudnya melepaskan atau membebaskan istrinya dari ikatan perkawinan. [3]
      Al-Jaziri mendefinisikan Thalaq adalah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurai pelepasan ikatanya dengan menggunakan kata-kata tertentu. [4]
      Thalaq dimaksudkan untuk menghilangkan ikatan perkawinan ialah mengangkat ikatan perkawinan sehingga setelah diangkatnya ikatan perkawinan itu istri tidak halal bagi suaminya. Cara menjatuhkan thalaq yakni dengan mengatakan kata-kata yang menunjukan berakhirnya suatu hubungan antara suami dan istri. [5]
2.      Dasar Hukum Thalaq
            Firman Allah swt.
Artinya: “Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-Baqarah: 226-227)
Hadis Nabi yang artinya “Dari ibnu umar, bahwa Rasulullah saw. Bersabda: ‘Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah swt, adalah thalaq’”. (H.R. Abu Dawud dan Hakim)
      Hukum thalaq (cerai) ini para ulama fiqh berbeda pendapat. Pendapat yang paling benar diantara semua itu ialah terlarang, kecuali dengan alasan-alasan yang benar.
3.      Macam-macam
1.      Thalaq ditinjau dari segi waktu
1)      Thalaq Sunni, ialah thalaq yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah.
2)      Thalaq Bid’I, ialah thalaq yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntutan sunnah.
2.      Thalaq ditinjau dari segi jelasnya kata-kata
1)      Thalaq sharih, yaitu thalaq dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas dapat dipahami sebagi pernyataan thalaq atau cerai seketika diucapakan.
2)      Thalaq Kinayah, yaitu thalaq dengan mempergunakan kata-kata sidiran atau samara-samar.
3.      Thalaq ditinjau sari segi ada atau tidaknya adanya kemungkinan bekas suami merujuk kembali bekas istri
1)      Thalaq Raj’i yaitu thalaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang telah dikumpuli, bukan karena memperoleh ganti harta dari istri, thalaq yang pertama kali dijatuhkan atau kedua kalinya.
2)      Thalaq Ba’in yaitu thalaq yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya, untuk mengembalikan bekas istri kedalam ikatan perkawinan dengan bekas suami harus melalui akad nikah baru, lengkap dengan rukun dan syaratnya.

b.      Konsep Thalaq Undang-Undang Perkawinan
            Thalaq dalam konteks fiqh yakni seorang suami hanya mengucapkan “kamu saya thalaq” dan thalaqnya jadi. Lain halnya dalam aplikasi perceraian di Indonesia. Tata cara untuk menceraikan seorang istri diatur dan dilakukan di Pengadilan Agama. Maka dari itu penulis menggambarkan tata cara perceraian dalam konteks Indonesia.
      Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan, menurut agama islam yang akan menceraikan istrinya, mengajukan surat permohonan kepada pengadilan di tempat tinggalnya yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai dengan alasan-alasan serta meminta kepada pengadilan agar diadakan siding untuk itu (pasal 129). Surat itu diajukan kepada pengadilan agama yang melayani tempat tinggalnya disertai dengan alasan-alasanya. [6]
Setelah pengadilan agama menerima surat tersebut, PA dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi (pasal 130).
Perceraian dimuka siding lebih menjamin persesuaianya dengan pedoman islam tentang perderaian sebab sebelum ada keputusan terlebih dahulu diadakan penelitian tentang apakah alasan-alasannya cukup kuat untuk terjadi perceraian antara suami dan istri, kecuali itu dimungkinkannya pula pengadilan bertindak sebagai hakam sebelum mengambil keputusan bercerai antara suami dan istri, dapat ditambahkan perceraian yang dilakukan dimuka pengadilan akan dapat memperkecil jumlah perceraian. [7]
Pengadilan agama mempelajari isi surat yang dimaksud (yang diajukan oleh suami) dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah itu memanggil kembali pengirim surat dan juga istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kehendaknya itu. [8]
Setelah mendapat penjelasan tentang maksud talak tersebut PA berusaha untuk mendamaikan ke dua belah pihak dan meminta bantuan pada Badan Penasehat Perkawinan dari Penyelesaian Perkawinan (BP4) setempat agar suami-istri tersebut rukun kembali.
Setelah mendengar hasil dari BP4 bahwa kedua belah pihak tidak dapat disatukan lagi, maka PA mengadakan siding untuk menyaksikan talak yang dimaksud, suami mengikrarkan talak di depan sidang pengadilan agama dengan dihadiri istri serta alasanya dan mendatatanganinya surat ikrar tersebut (pasal 131(3)).
Akan tetapi jika, dalam waktu 6 bulan terhitung dari putusan izin PA tentang ikrar talak, suami tidak mengikrarkan talaknya, maka ikrar talak dianggap gugur dan perkawinan tetap utuh.
Setelah dilakukan sidang, ternyata suami mengikrarkan talaknya, ketua PA membuat surat tentang terjadinya talak rangkap 4, helai pertama berserta surat ikrar talak diserahkan kepada pegawai pencatat nikah (PPN) di daerah tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga diberikan pada suami dan istri dan helai keempat disimpan oleh PA.
Suami istri atau kuasanya dengan membawa surat keterangan tentang talak datang ke PPN di daerah tempat tinggal suami untuk mendapatkan Kutipan Buku Pendaftaran Talak (KBPTR) jika pegawai pencatat nikah dilakukan, maka satu helai dari surat keterangan dikirimkan pula oleh istri kepada pegawai pencatat nikah tempat pernikahan dilakukan.
Apabila talak terjadi, maka kutipan akta nikah (KAN) masing-masing suami istri ditahan oleh PA ditempat talak terjadi dan dibuat catatan dalam ruang yang tersedia pada kutipan akta nikah tersebut bahwa yang bersangkutan telah menjatuhankan talak. Catatan yang dimaksud berisi tempat terjadinya talak, tanggal talak, nomor dan tanggal surat keterangan tentang terjadinya talak, dan tanda tangan panitra (pasal 28 dan 29 PMA No.3 tahun 1975), keputusan MA tanggal 5 November 1980 Reg.No.18 K/Ag/1980 talak akan ikrar setelah keputusan pengadilan, talak mempunyai kekuatan hukum pasti.
B.     Kesimpulan
      Perceraian merupakan sesuatu yang tidak diinginkan oleh semua orang. Namun, Perceraian sebagai jalan terakhir jika dalam sebuah rumah tangga tidak bisa merasakan tujuan pernikahan. Perceraian dalam fiqh klasik dan konteks undang-undang mempunyai berapa perbedaan. Sangat terlihat dalam fiqh klasik mudah saja dalam menceraikan seorang istri dengan mengucapkan thalaq. Akan tetapi, dalam undang-undang perkawinan terlihat keikut sertaan seorang hakim dalam menentukan putusnya suatu perkawinan.
DAFTAR PUSTAKA
Daradjat, Zakiah. Ilmu Fiqh Jilid II. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995

Latif, M. Djamil. Aneka Hukum Perceraian Di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.

Ramulyo, Moh. Idris. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1996.

Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah Jilid VIII Terjemah, Bandung: PT. Al-Maarif, 1994.







[1] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Terjemah (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1995), hal. 9. Jilid. VIII.
[2] M. Djamil Latif, Aneka Perceraian Di Indonesia (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), hal. 40.
[3] Ibid.
[4] Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), hal. 172. Jilid II.
[5] Sayyid Sabiq…hal. 27.
[6] Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum IslamI (Jakarta: Bumi Askara, 1996), hal. 200
[7] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam (Yogyakarta: UII Press, 1999), hal. 92
[8] JIdris Ramulyo…, hal. 200.