Senin, 11 Juli 2011

WAKAF TANAH

WAKAF TANAH DI INDOSESIA

A.    Wakaf Tanah Di Indonesa
      Bagi sebagian besar rakyat Indonesia, tanah menempati kedudukan penting dalam kehidupan mereka sehari-hari. Terlebih lagi bagi rakyat pedesaan yang pekerjaan pokoknya bertani, berkebun atau berladang, tanah merupakan tempat pergantungan hidup mereka.
      Menyadari betapa pentingnya permasalahan tanah di Indonesia, maka pemerintah bersama DPR-RI telah menetapkan Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yaitu UU. No. 5 tahun 1960 disahkan tanggal 24 September 1960. Dalam konsidernya pada bagian berpendapat, huruf  b  disebutkan:
      Bahwa berhubungan dengan apa yang disebut dalam pertimbangan-pertimbangan di atas perlu adanya hukum agrarian nasional, yang berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengakibatkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
      Sehubungan dengan hal ini, pasal 14 ayat (1) huruf b UUPA tersebut menentukan bahwa pemerintah Indonesia dalam rangka sosialisme indonesia, membuat rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dalam peruntukan seperti dimaksud diatas, termasuklah untuk keperluan-keperluan suci lainya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
      Secara khusus, keperluan yang termasuk kepentingan agama/peribadatan ini disebut dalam pasal 49 ayat (3) UUPA yang menegaskan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah. Sedangkan ayat (1) sebelumnya menyatakan: “hak milik badan-badan keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial”. Dan sebagai realisasi dari ketentuan ini, kemudian dikeluarkanlah peraturan pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah milik, yang ditetapkan tanggal 17 Mei 1977. Sebelumnya, pasal 19 ayat (1) UUPA mengatur bahwa “Untuk menjamin kepastian hukum, oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah”.
      Di dalam hukum islam dikenal banyak cara untuk mendapatkan hak atas tanah. Perolehan dan peralihan hak atas tanah dapat terjadi antara lain melalui: Jual beli, tukar menukar, hibah, hadiah, infak, sedekah, wakaf, wasiat, ihya-ulmawat (membuka lahan baru).
      Diantara banyak title perolehan atau peralihan hak yang dikenal dalam hukum islam tersebut, maka ternyata wakaf mendapat tempat pengaturan secara khusus diantara perangkat perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini berbentuk peraturan pemerintah. Dengan demikian wakaf merupakan salah satu lembaga hukum islam yang mempunyai titik temu secara konkrit dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Karena itu adalah sangat menarik untuk menelaah masalah ini lebih lanjut dengan mencoba menelusuri kenyataan atau praktek yang terjadi.
      Walaupun PP No. 28 Tahun 1977 sampai sekarang sudah berjalan lebih dari 10 tahun, namun ternyata masih banyak ditemukan berbagai hambatan dalam pelaksanaanya. Dalam konsiderannya pada bagian “menimbang” huruf b PP No. 28 tahun 1977 disebutkan:
      Bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sekarang ini mengatur tentang perwakafan tanah milik, selain belum memenuhi kebutuhan akan cara-cara perwakafan, juga membuka kemungkinan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan disebabkan tidak adanya data yang nyata dan lengkap mengenai tanah-tanah yang diwakafkan.
      Yang menjadi latar belakang dikeluarkanya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 itu adalah:
1.      Pada waktu yang lampau, pengaturan tentang perwakafan tanah selain dari  belem memenuhi kebutuhan, juga tidak diatur secara tuntas dalam satu peraturan perundang-undangan, sehingga memudahkan terjadinya penyimpangan dari hakikat dan tujuan wakaf itu sendiri. Bahkan benda-benda wakaf itu sendiri menjadi milik ahli waris pengurus (nadzir) wakaf bersangkutan.
2.      Menimbulkan keresahan di kalangan umat islam yang menjurus pada perasaan antipati terhadap lembaga wakaf.
3.      Dalam masyarakat banyak terjadi persengketaan mengenai tanah wakaf. [1]

B.     Sistematika Peraturan Perwakafan Tanah Di Indonesia
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
            Peraturan pemerintah tentang perwakafan tanah milik ini terdiri dari tujuh bab, delapan belas pasal, dengan susunan sebagai berikut: Bab I ketentuan umum yang berisi definisi tentang wakaf, wakif, ikrar dan nadzir. Bab II berjudul fungsi wakaf terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama memuat rumusan tentang fungsi wakaf, bagian kedua unsur-unsur dan syarat-syarat wakaf, bagian ketiga kewajiban dan hak-hak nadzir. Bab III tentang tata cara mewakafkan dan pendaftaranya, terdiri dari dua bagian. Bagian pertama mengenai tata cara perwakafan tanah milik, bagian kedua tentang pendaftaran tanah milik. Bab IV tentang perubahan, perselisihan dan pengawasan perwakafan tanah milik. Bab V tentang ketentuan pidana. Bab VI ketentuan peralihan dan Bab VII ketentuan penutup.
2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977
            Peraturan menteri dalam negri tentang pendaftaran tanah mengenai perwakafan tanah milik ini ierdiri sebagai berikut: Bab I, Ketentuan umum memuat peryataan bahwa tanah yang diwakafkan harus merupakan tanah hak milik atau tanah milik, PPAIW, bentuk akta ikrar wakaf, dan biaya-biaya pembuatan Akta ikrar wakaf dan para saksi. Bab II, tentang pendaftaran dan pencatatan perwakafan tanah hak milik, Bab III mengenai biaya pendaftaran dan pencatatan dalam sertifikat. Bab IV ketentuan peralihan dan Bab V ketentuan yang menjelaskan tentang mulai berlakunya peraturan menteri dalam negri itu.
3.      Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978
            Peraturan menteri agama tentang pelaksanaan peraturan pemerintah mengenai perwakafan tanah milik ini terdiri dari sepuluh bab, dua puluh pasal. Susunanya adalah sebagai berikut: Bab I ketentuan umum memuat rumusan berbagai istilah dalam perwakafan. Bab II mengenai ikrar wakaf dan aktanya. Bab III tentan pejabat pembuat akta ikrar wakaf yaitu kepala kantor urusan agama dan tugasnya sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf. Bab IV tentang nadzir, kewajiban dan haknya. Bab V perubahan perwakafan tanah milik, Bab VI tentang pengawasan dan bimbingan. Bab VII tata cara pendaftaran wakaf yang terjadi sebelum peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1977 diundangkan, Bab VIII tentang penyelesaian perselisihan perwakafan, Bab IX biaya dan Bab X ketentuan penutup.
4.      Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 75 Tahun 1978
            Peraturan Direktur jendaral bimbingan masyarakat islam tentang formulir dan pedoman pelaksanaan peraturan-peraturan tentang perwakafan tanah milik ini terdiri dari lima pasal dengan dua kelompok lampiran. Lampiran I berisi 14 bentuk folmulir yang dipergunakan dalam perwakafan tanah milik. Lampiran II memuat petunjuk pelaksanaan mengenai perwakafan yang meliputi:
1)      Tata cara perwakafan tanah milik
2)      Surat-surat yang harus dibawa dan diserahkan oleh wakif kepada PPAIW
3)      PPAIW: penunjukan dan tugas-tugasnya
4)      Nadzir, kewajiban dan haknya
5)      Biaya adimistrasi dan pencatatan tanah wakaf
6)      Tata cara pendaftaran tanah wakaf yang terjadi sebelum PP. No. 28 Th 1977
7)      Penyelesaian perselisihan perwakafan.

C.    Prosedur Perwakafan Tanah Milik
      Prosedur untuk mewakafkan tanah tentunya diatur agar perwakafan tanah bisa berjalan dengan tertib, tatacaranya adalah sebagai berikut:
1)      Seseorang atau badan hukum yang hendak mewakafkan tanahnya (wakif) datang sendiri  kepada PPAIW untuk melaksanakan kehendaknya. [2]
a.       Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan.
b.      Surat keterangan kepala desa yang diperkuat oleh camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah.
c.       Surat ketarangan pendaftaran tanah.
d.      Izin bupati/walikotamadya dalam hal ini Kepala Subdirektorat Agraria setempat.
2)      Surat-surat yang dibawa calon wakif itu diperiksa lebih dahulu oleh PPAIW
3)      Di hadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengucapkan ikrar wakafnya kepada nadzir dengan ucapan yang jelas.
4)      Akta ikrar wakaf yang dibuat PPAIW itu adalah otentik.
      Disamping tata cara di atas wakaf harus memenuhi persyaratan yang termuat dalam fiqh.
1)      Yang membuat wakaf harus mempunyai hak penuh (menurut hukum adat) atas apa yang diwakafkan.
2)      Benda yang diwakafkan harus ditunjuk dengan terang dan maksudnya harus jelas.
3)      Mereka yang diberikan wakaf harus disebut dengan terang.
4)      Tujuannya tetap
5)      Yang mendapat wakaf harus menerima (Kabul).
Pendaftaran Wakaf Tanah Milik
      Pendaftaran tanah wakaf ditentukan dalam PP dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 (PMDN). Tata cara pendaftaranya pada Subdirekorat Agraria Kabubaten/kotamadya setempat sebagai berikut:
1)      PPAIW, atas nama nadzir, mengajukan surat permohonan pendaftaran tanah kepada Kepala Kantor Subdirektorat Agraria setempat.
a.       Setifikat tanah yang bersangkutan
b.      Akta Ikrar Wakaf
c.       Surat pengesahan nadzir
2)      Kepala Subdirektorat Agraria Kabubaten/kotamadya, setelah menerima surat permohonan dari PPAIW dan meneliti surat dan lampiran surat permohonan.
3)      Setelah perwakafan tanah dicatat pada buku tanah dan sertifikatnya, maka Kepala Subdirektorat Agraria setempat menyerahkan sertifikat itu kepada nadzir yang wajib melaporkan hal itu kepada PPAIW untuk dicatat dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf di kecamatan.
Perubahan Penggunaan dan Setatus Tanah Wakaf
      Tata cara perubahan setatus dan perubahan penggunaan tanah wakaf adalah sebagai berikut:
1)      Nadzir wakaf bersangkutan memajukan permohonan perubahan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Islam, melalui kantor urusan agama kecamatan dan kantor kementerian agama kabubaten/kotamadya dengan menyebut jelas alasan-alasan permohonan perubahan itu.
2)      Kepala kantor Urusan Agama kecamatan menerusakan permohonan itu ke Kepala kantor kementerian agama kabubaten/kotamadya yang meneruskan permohonan itu kepada Kepala kantor wilayah kementerian agama, masing-masing diiringi dengan pertimbangan.
3)      Setelah permohonan diterima dan dipelajari, kepala bidang urusan agama islam pada kantor wilayah kementerian agama atas nama kepala kantor tersebut menolak atau menyetujui permohonan perubahan penggunaan tanah wakaf itu.
4)      Apabila permohonan perubahan itu mengenai setatus tanah wakaf misalnya untuk kepentingan umum karena tanah itu akan dijadikan jalan raya atau waduk, maka permohonan perubahan setatus itu diteruskan oleh kepala kantor wilayah kementerian agama dan kepada menteri agama.
5)      Setelah mendapat persetujuan dari kepala bimas untuk perubahan penggunaan tanah wakaf atau dari Dirjen Bimas islam dan urusan haji untuk perubahan setatus, nadzir wakaf bersangkutan wajib segera melaporkan hal itu kepada bupati/walikotamadya, dalam hal ini Kepala Subdirektorat Agraria Kabubaten untuk memperoleh penyelesaian pendaftaran perwakafan itu lebih lanjut.
Penyelesaian Perselisihan Perwakafan
      Menurut pasal 12 PP, penyelesaian perselisihan yang menyangkut persoalan pewakafan tanah dilakukan oleh Pengadilan Agama setempat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Yang termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Agama adalah:
1.      Masalah sah atau tidaknya perbuatan perwakafan menurut PP
2.      Masalah-masalah lain yang menyangkut masalah wakaf berdasarkan syari’at islam.
3.      Pengelolaan dan pemanfaatan hasil wakaf.



DAFTAR PUSTAKA

Adijani al-Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia: Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.

Ali, Mohammad Daud, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI Press, 2006.

Suhadi, Imam, Wakaf: Untuk Kesejahteraan Umat, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 2002.









[1] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf  (Jakarta: UI-Press, 2006), hal. 99-100
[2] Ibid, hal. 116

POLITIK EKONOMI ISLAM (SIYASAH MALIYAH)


REVIEW ARTICLE
POLITIK EKONOMI ISLAM (SIYASAH MALIYAH)
Teori-teori Pengelolaan Sumber Daya Alam, Hukum Pengairan Islam dan Undang-undang Sumber Daya Air di Indonesia
Pengarang: Dr. Ija Suntana

Buku yang ditulis oleh Dr. Ija Suntana yang berjudul Politik Ekonomi Islam (Siyasah Maliyah) berisikan teori-teori sumber daya alam dalam ranah politik ekonomi islam. Buku Ija Suntana menurut saya sangat bagus dalam keilmuan ekonomi islam masalahnya buku-buku yang membahas permasalahan tentang sumber daya alam yang dikaitkan dengan ekonomi islam sangat jarang apalagi dari segi hukum islam dan hukum positif. Disamping buku yang tak kalah menarik untuk dibaca adalah buku yang ditulis oleh Dr. Ridwan yang membahas tentang pertanahan.
Dengan demikian buku ini dijadikan sebagai tugas review article dalam mata kuliah Kapita Selekta Ekonomi Islam, dengan tujuan bisa menembang wawasan dalam bidang keilmuan ekonomi islam yang dikaitkan dengan politik dan hukum.
***
Buku yang berjudul POLITIK EKONOMI ISLAM (SIYASAH MALIYAH) Teori-teori Pengelolaan Sumber Daya Alam, Hukum Pengairan Islam dan Undang undang Sumber Daya Air di Indonesia berisi lima Bab. Bab I membahas pengertian politik ekonomi islam.[1] Berbicara masalah politik pasti juga berbicara pemerintahan, dimana pemerintahanlah yang membuat suatu kebijakan yang berkaitan dengan perekonomian islam. Kajian politik ekonomi islam merupakan hasil pengembangan dari hukum islam dalam bidang kebijakan pengelolaan kekayaan Negara (at-tasharruf). Secara teknis politik ekonomi islam lebih dikenal dengan sebutan siyasah maliyah. Istilah yang lain adalah Tadakhul ad-daulah (intervensi Negara). Dimana istilah ini dikembangkan oleh Muhammad Baqir Ash-Shadr yang menurutnya Negara mengintervensi aktifitas ekonomi untuk menjamin adaptasi hukum islam yang terkait dengan aktifitas ekonomi masyarakat secara lengkap. Negara dipandang ikut serta dalam ekonomi islam yang mana untuk menyelaraskan dalil-dali yang ada di dalam nash. Disamping itu Negara dituntut untuk membuat suatu aturan-aturan yang belum ada di dalam nash, sehingga tidak ada istilah kekosongan hukum. Disamping itu, dalam bab ini juga membahas landasan kebijakan pembangunan ekonomi diantaranya: Tauhid[2], keadilan[3], dan keberlanjutan[4]. Selain itu kebijakan ekonomi menurut islam harus ditopang oleh empat hal, diantaranya: Tanggung jawab social, kebebasan ekonomi yang terbatas oleh syari’ah, pengakuan multiownership[5] dan etos kerja yang tinggi. Pilar-pilar pembangunan ekonomi islam menurut penulis sangat indah yakni: menghidupkan factor manusia, pengurangan pemusatan kekayaan, restrukturisasi ekonomi public, restrukturisasi keuangan dan perubahan structural.
Bab II membahas Teori-teori Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam islam Dalam bab ini Dr. Ija Suntana menekankan bagaimana teori-teori kewajiban Negara sebagai pembuat regulasi fasilitas publik dan teori tanggung jawab Negara pada masyarakatnya tentang jaminan social (At-Tadhamun Al-Ijtima’i), keseimbangan social (At-Tawadzun Al-Ijtima’i), dan intervensi Negara (At-Tadakhul Ad-Daulah). Tujuan dari teori jaminan social adalah untuk kemaslahatan, keadilan dan kesejahtraan. Disamping itu, pada bab ini membahas secara panjang lebar tentang teori kepemilikan dan komparatif teori kepemilikan dari teori kepemilikan kapitalisme, sosialisme dan islam. Sehingga pembaca bisa mengetahui kelemahan-kelemahan teori kapitalis dan sosialis. Juga pada bab ini mengklasifikasikan jenis kepemilikan dan pemanfaatan kepemilikan.
Bab III membahas Sumber Daya Air Dalam Islam dari segi pengertian air itu sendiri baik dari segi ilmu keairan dan dari segi hukum islam yang terdapat al-Qur’an dan Hadis. Pada Bab ini tergambarkan proses terjadinya air. Kemudian dilengkapi dengan definisi/ pengertian air menurut ahli hukum islam dan pengelompokan air itu sendiri.
Pada Bab IV menitikberatkan pada sejarah pengelolaan air dari zaman pra-islam dan pada masa islam. Dalam bab ini digambarkan beberapa cara pengelolaan air[6] yang sangat rinci khususnya pada masa Kekhalifahan Dunia islam sampai pada pengelolaan air di beberapa Negara muslim kontemporer.[7]
Kemudian pada Bab V membahas aturan pengairan dalam islam dan undang-undang sumber daya air di Indonesia. Sistem pengairan di Indonesia terbagi pada dua bentuk. Pertama, pengaturan berbasis tradisi, yaitu sistem pengairan yang dilakukan oleh masyarakat secara mandiri dengan menggunakan saluran tradisi atau adat yang berkembang sebagai acuan. Kedua, pengaturan yang berbasis konstitusi, yaitu pengaturan pengairan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan piranti perundang-undangan dan dijalankan oleh lembaga yang memiliki kewenangan menjalankanya.[8] Dalam bab ini penulis memfokuskan pada hukum pengairan dalam Undang-undang no. 7 tahun 2004. Isu yang menurut saya menarik dan controversial, ketika beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa peran swasta dapat menjadi dominan dengan dukungan factor modal yang bersumber daya air diserahkan kepada swasta (privatisasi) maka penguasaan nega terhadap air untuk kemakmuran rakyat akan hilang. Selain itu, kekhawatiran yang timbul adalah akan terjadinya perubahab alokasi penggunaan air, selain akan terabaikannya masyarakat miskin dan kelompok-kelompok terpinggirkan dalam mengakses air bersih. Masyarakat miskin dan kelompok-kelompok marginal tidak akan terlayani karena mereka tidak memiliki kekuatan politik ataupun perwakilan dan kekuatan ekonomi untuk membayar harga yang tinggi akibat kebijakan privatisasi dan bahkan bertentangan dangan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 (3). Hal ini lah, kalangan menolak UU No. 7/2004. Sedangkan menurut pendukung tentang privatisasi beralasan bahwa privatisasi bisa diartikan secara luas sebagai proses perubahan yang melibatkan sector privat untuk ikut bertanggungjawab terhadap kegiatan yang semula dikontrol secara eksklusif oleh sector public. Privatisasi termasuk di dalamnya pengalihan kepemilikan asset produktif dari sector public ke swasta atau sekedar memberikan ruang pada sector privat untuk ikut terlibat dalam kegiatan oprasional. Privatisasi juga mencakup modal kepemilikan tetap ditangan Negara, namun pengelolaan, pemeliharaan, dan investasi dilakukan oleh pihak swasta. UU No.7/2004 menyebutkan bahwa penyelenggaraan oleh swasta dapat dilakukan, jika pada suatu daerah belum ada BUMN atau BUMD yang menyelenggarakan layanan pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakatnya.
****
Sebelum buku Ija Suntana ada buku yang menurut saya adalah buku yang bagus untuk dibaca oleh kalangan ekonom muslim yakni buku yang ditulis oleh Muhammad Baqir Ash-Shadar[9] melalui buku ini Ash-Shadar menghadirkan tinjauan lengkap ihwal sistem ekonomi islam. Akan tetapi, buku ini tidak membahas permasalahan yang menyakut sumber daya air melainkan membahas tanggung jawab Negara dalam ekonomi islam dan juga intervensi Negara dalam mengelola keuangan dan sumber daya yang ada dengan baik sehingga Negara bisa mensejahtrakan masyarakat luas. Buku lain yang ditulis oleh ulama yang bernama Yusuf Qardhawi[10] menitik beratkan pada norma-norma dan etika islam, Hendi Suhendi[11] dimana juga membahas kepemilikan yang sifatnya normative belum secara sepesifik membahas kasus per kasus. Sekali lagi buku yang membahas sumber daya air sangat jarang sekali, maka dari itu sangat perlu para penulis atau peneliti untuk menulis buku yang bertemakan pada pengelolaan sumber daya air prepektif ekonomi islam.
Menurut Dr. Ija Suntana sebagai ilmu yang berisi kebijakan, politik ekonomi islam berisi aturan dasar mengenai kebijakan pengelolaan kekayaan Negara. Dan sebagai salah satu cabang ilmu yang lahir dari fiqh, siyasah maliyah memiliki akar yang sama dengan induknya (al-Qur’an dan Al-Hadist). Al-Qur’an dan al-Hadist dijadikan sebagai landasan yang aksiomatis[12]. Aksioma ini melahirkan berbagai penafsiran yang menjadi pengetahuan normative yang berbentuk fiqh. Dari ilmu fiqh, lahirlah fiqh siyasah. Secara sepesifik, dari fiqh siyasah lahirlah siyasah maliyah dimana memiliki dua kajian yaitu kajian tantang kebijakan pengelolaan keuangan dan pengelolaan sumber daya alam.

****
DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shadar, Muhammad Baqir. Our Economic: Buku Induk Ekonomi Islam ‘Iqtisaduna’,terj. Yudi. Jakarta: Zahra, 2008.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah: Membahas Ekonomi Islam Kedudukan Harta, Hak Milik, Jual Beli, Bunga Bank dan Riba, Musyarakah, Ijarah, Mudayanah, Koperasi, Asuransi, Etika Bisnis, cet.5 Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010.

Suntana, Ija. Politik Ekonomi Islam (Siyasah Maliyah)Teori-Teori Pengelolaan Sumber Daya Alam, Hukum Pengairan Islam dan Undang-Undang Sumber Daya Air Di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2010.

Qardhawi, Yusuf. Norma Dan Ekonomi Islam, terj. Zainal Arifin dan Dahlia Husin. Jakarta: Gema Insani Press, 1997.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.


[1]Politik ekonomi islam adalah kebijakan hukum yang dibuat oleh suatu pemerintahan menyangkut pembangunan ekonomi untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat dengan menjadikan nilai-nilai syari’at islam sebagai ukuranya. Ija Suntana, Politik Ekonomi Islam (Siyasah Maliyah)Teori-Teori Pengelolaan Sumber Daya Alam, Hukum Pengairan Islam Dan Undang-Undang Sumber Daya Air Di Indonesia  (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 13.
[2] Landasan tauhid adalah pengakuan secara mendasar bahwa semua sumber-sumber ekonomi berasal dari dan milik Allah.
[3] Landasan Keadilan adalah prinsip dasar bahwa pengelolaan sumber-sumber ekonomi dilakukan secara merata untuk semua orang sehingga setiap individu berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati sumber-sumber ekonomi secara nyata.
[4] Landasan keberlanjutan menghedaki bahwa pendayagunaan sumber-sumber ekonomi dilakukan dengan menjaga kelestarian fungsi sumbernya secara keberlanjutan.
[5] Islam mengakui adanya kepemilikan pribadi, kepemilikan bersama, dan kepemilikan Negara.
[6] Pada masa Nabi air dijadikan sebagai milik bersama (public) dan bisa diakses semua orang dan juga dibangun saluran-saluran air yang disebut dengan istilah siqayah. Pada masa Abu Bakar RA juga sama tidak ada perbedaan. Pada masa Umar, pengelolaan sumber daya air mengalami kemajuan. Pada masa Umar ada lima dewan yang didirikan Umar, diantaranya dewan yang tugasnya mengelola sumber daya air.  Disamping itu, Umar membuat alat ukur air yang disebut dengan miqyas yang dipantau oleh seorang petugas khusus yang disebut dengan muwazhzhif al-Miqyas. Pada Masa Ustman dan Air tidak ada perbedaan yang menyolok, mereka hanya mewarisi apa yang sudah ada.
[7] Pengelolaan air dibeberapa nega muslim kontemporer.
1.        Saudi Arabia
Saudi Arabia merupakan salah satu Negara kerajaan yang menjadikan hukum islam sebagai hukum resmi Negara. Sistem hukum dan perundang-undangan yang dibangun oleh Saudi Arabia selalu merupakan turunan dari empat sumber, yaitu: Al-Qur’an, Sunnah, Fatwa Ulama, tradisi. Undang-undang Kerajaan No. 6 tahun 1980 merupakan aturan perundang-undangan tentang air yang diformulasikan dari empat sumber tersebut. Undang-undang no. 6 tahun 1980 mengatur perihal kepemilikan air dan distribusi yang berisikan: (1) Ketetapan aturan pengambilan, pengendalian, dan konservasi air. (2) Hak dan kewajiban penggunaan air, dan (3) lembaga yang mengatur air secara adimistratif.
2.        Iran
Iran merupakan Negara islam yang memiliki perundang-undangan tentang pengairan yang cukup lengkap dan memiliki sumber daya air yang lebih. Pada tahun 1907, Iran mengeluarkan undang-undang tentang pengairan yang isinya mencakup:
-          Adat memainkan peran penting dalam pengaturan air
-          Aturan pengambilan air untuk kegiatan pertanian
-          Pembagian air untuk kebutuhan domestic
3.        Mesir
Pada tahun 1913, dikeluarkan Undang-undang irigasi yang isinya pengambil air melalui mesin peompa.
[8] UUD 1945 Bab 14, pasal 33 ayat 3, UU. Pokok Agraria No. 5 tahun 1960. UU. Kehutanan No. 5 tahun 1967. UU. No 11 tahun 1974 tentang Pengairan. PP. No. 22 tahun 1982 tentang pengaturan Air. Peraturan pemerintah No. 35 tahun 1991 tentang Rawa dan Sungai. PP. No. 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan pengendalian pencemaran Air. Kepres No. 83 tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air. UU. No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
[9] Muhammad Baqir Ash-Shadar, Our Economic: Buku Induk Ekonomi Islam ‘Iqtisaduna’,terj. Yudi (Jakarta: Zahra, 2008). hal. 455.
[10] Yusuf Qardhawi, Norma dan Ekonomi Islam, terj. Zainal Arifin dan Dahlia Husin (Jakarta: Gema Insani Press, 1997).
[11] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah: Membahas Ekonomi Islam Kedudukan Harta, Hak Milik, Jual Beli, Bunga Bank dan Riba, Musyarakah, Ijarah, Mudayanah, Koperasi, Asuransi, Etika Bisnis, cet.5 (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010), hal.37.
[12] Kenbenaran-kebenaran yang diyakini, bukan pernyataan-pernyataan ilmiah.

WALI NIKAH

ANALISIS WALI NIKAH DALAM PERSPEKTIF FIQH KLASIK DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
A.    PENDAHULUAN
Manusia sebagai makhluk sosial, selalu membutuhkan orang lain dalam menjalankan hidupnya. Sebagaimana kita ketahui, dalam mewujudkan relasi itu dilakukan dengan hubungan perkawinan. Perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau miitsaaqon gholiidhan untuk menaati perintah Allah. SWT dan melaksanakanya merupakan ibadah. [1]
Dalam menjalankan perkawinan, islam mewajibkan perkawinan memenuhi syarat dan rukun sebagaimana diatur dalam fiqh islam. Khusus dalam pembahasan ini, penulis mengkhususkan pada pembahasan tentang kedudukan wali dalam perkawinan. Apakah wali itu sebagai penentu sah atau tidaknya suatu perkawinan?
Maka dari itu penulis menganalisis dari segi fiqh klasik dan Undang-undang perkawinan.
B.     ANALISIS WALI NIKAH DALAM PERSPEKTIF FIQH KLASIK, KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
a.       Kedudukan Wali Dalam Fiqh
Perwalian dalam arti umum yaitu “Segala sesuatu yang berhubungan dengan wali”. [2] Perwalian untuk konteks ini adalah “pemeliharaan dan pengawasan anak yatim dari hartanya”. [3]
1.      Wali Menurut Mazhab Syafi’i
Imam Idris as-Syafi’i berserta para penganutnya berpendapat bahwa kedudukan wali sebagai salah satu sahnya [4] seuatu perkawinan, yang didasarkan pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi. “Barangsiapa di antara perempuan yang nikah dengan tidak seizin walinya, nikahnya batal.”
Dalam hadis tersebut terlihat bahwa seorang perempuan yang hendak menikah disyaratkan harus memakai wali, berarti tanpa wali, nikah itu batal (tidak sah). [5]
Disamping alasan-alasan berdasarkan Hadis Rasul tersebut juga dikemukaan pula alasan menurut al-Qur’an antara lain:
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S. Nur: 32)
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman…”. (Q.S. al-Baqarah: 221)
Kedua ayat al-Qur’an tersebut ditunjukan kepada wali, mereka diminta menikahkan orang-orang yang tidak bersuami dan orang-orang yang tidak beristri, di satu pihak dan melarang wali untuk menikahkan laki-laki muslim dengan laki-laki nonmuslim sebelum mereka beriman. Andaikata wanita itu berhak secara langsung menikahkan dirinya dengan seorang laki-laki, tanpa wali maka tidak ada artinya Khittah, ayat tersebut ditunjukan kepada wanita itu, karena urusan nikah (perkawinan) itu adalah urusan wali, maka perintah dan larangan untuk menikahkan wanita itu ditunjukkan kepada wali, seperti halnya juga menikahkan wanita atau wanita menikahkan dirinya sendiri haram hukumnya (dilarang).
2.      Wali Menurut Mazhab Hanafi
Menurut Hanafi, Nikah (perkawinan) itu tidak merupakan syarat harus pakai wali. [6] Hanafi dan beberapa penganutnya mengatakan bahwa akibat ijab (penawaran), akad nikah yang diucapkan oleh wanita yang dewasa dan berakal (aqil baligh) adalah sah secara mutlak, demikian juga menurut Abu Yusuf, Imam Malik dari riwayat Ibnu Qasim. Beliau itu mengemukaan pendapatnya berdasarkan analisis al-Qur’an dan hadis nabi sebagai berikut:
Firman Allah.SWT:
Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) Mengetahui. (Q.S. al-Baqarah: 230)
Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila Telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui. (Q.S. al-Baqarah: 232)
Oleh Hanafi ditinjau asababul nuzul (sebab-sebab turunya Q.II: 230 dan 232), mengemukakan contoh dari kasus Ma’qil bin Yasar, yang menikahkan saudara perempuanya kepada seorang laki-laki muslim, Beberapa kemudian laki-laki itu menceritakan perempauan tersebut.
Setelah habis tenggang waktu menunggu (iddah), maka kedua bekasa suami istri itu ingin kembali lagi bersatu sebagai suami istri dangan jalan menikah lagi, tetapi Ma’qil bin Yasar tidak memperkenankan kembali menjadi suami dari saudara perempuannya laki-laki muslim itu. setelah disampaikan kepada Nabi, maka turunlah Qur’an II ayat 232, yang mengatur dan melarang wali menghalangi mereka menikah lagi dengan bekas suaminya tadi.
Al-Qur’an II ayat 232 demikian juga Qur’an II: 230 terdapat kata-kata Yankihna dan kata kerja Tanakiha yang terjemahnya ‘menikah’ , dari sini pelakunya adalah wanita bekas istri itu tadi. Pekerjaan mana dalam isnad haqiqi (riwayat) semestinya dikerjakan langsung oleh pelaku aslinya, tegasnya tidak dikerjakan orang lain sebagaimana halnya isnad majazi (kiasan). Demikian juga terlihat dalam Q. II: 234, terdapat kata kerja fa’alna yang artinya mengerjakan atau perbuatan pelakunya adalah wanita-wanita yang kemudian suami.
Firman Allah dalam surat al-Baqarah: 234
Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila Telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”
Disamping nash al-Qur’an juga ada Hadis Rasul yang artinya: “Perempuan janda lebih berhak terhadap dirinya dari pada walinya, dan anak gadis diminta izinya mengenai dirinya, sedangkan izinya adalah diamnya. (H.R. Jama’ah kecuali Bukhari)
Dan Hadis Nabi yang lain yang artinya: “Dari umu Salamah, meriwayatkan bahwa tatkala Rasulullah saw. Meminangnya untuk dinikahi dia berkata kepada Rasulullah. Tiada seorangpun hai Rasulullah di antara wali-waliku yang hadir, maka sabda Rasulullah: ‘Tidak seorangpun walimu baik yang hadir, maupun yang tidak hadir (ghaib), menolak perkawinan kita.
Berdasarkan al-Qur’an dan Hadis Rasul tersebut, menurut Hanafi memberikan hak sepenuhnya kepada wanita mengenai urusan dirinya dengan meniadakan campur tangan orang lain (wali) dalam urusan pernikahan. [7]
b.      Kedudukan Wali Dalam KHI
Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. [8] Dalam KHI sangat jelas seorang wali merupakan rukun pernikahan, yang tertuang dalam pasal 14. [9]
            Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
1.      Calon Suami
2.      Calon Istri
3.      Wali Nikah
4.      Dua Orang Saksi
5.      Ijab dan Qabul.
Dengan demikian menurut KHI (kompilasi hukum islam) wali merupakan salah satu sahnya suatu perkawinan.
c.       Kedudukan Wali Dalam Undang-Undang Perkawinan
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, akad nikah dilakukan oleh wali itu sendiri atau diwakilkan kepada pegawai pencatat nikah (P3NTR) atau orang lain yang menurut P3NTR dianggap memenuhi syarat.
Dalam pasal 25 Peraturan Menteri Agama Nomor 3 tahun 1975 tersebut diatur sebagai berikut:
1.      Pada waktu akad nikah, calon suami dan wali nikah datang sendiri menghadap PPN.
2.      Apabila calon suami atau wali nikah tidak hadir pada waktu akad nikah disebabkan keadaan memaksa, maka diwakilkan oleh orang lain.
Perwalian menurut UUP bisa dilihat dalam pasal 6 UUP No. 1/1974, tentang perkawinan sebagai berikut:
1.      Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tuanya.
2.      Dalam hal salah seorang dari kedua orang tuan telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
3.      Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia dalam keadaan  tidak mampu menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali , orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
Menurut pendapat Moh. Idris Ramulyo, bahwa siapakah wali yang diatur oleh pasal 25 PMA Nomor 3 Tahun 11975 itu? apakah orang tua calon mempelai (bapak atau ibu) ataukah orang lain yang memelihara anak yang menikah itu karena orang tuanya meninggal dunia atau dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya. Dalam pasal ini belum jelas mana yang disebut dengan wali. Demikian juga pasal 6 UUP 1/1974, yang harus diteliti oleh P3NTR tidak ada keharusan izin orang tua atau wali nikah. [10]
Dalam hukum islam, Wali nikah itu Bapak, bilamana tidak ada bapak, Kakek yang kedua-duanya merupakan wali nikah yang mujbir (memaksa), jadi salah seorang dari orang tua yaitu, Bapak bukan kedua orang tua. [11]
Dengan demikian menurut Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menganggap bahwa wali adalah izin dari orang tua itupun yang belum berumur 21 tahun bila sudah lebih dari itu maka tidak perlu lagi izin dari orang tua.
C.    KESIMPULAN
Permasalahan wali baik dalam konteks fiqh klasik mempunyai beragam pendapat ada yang mengatakan bahwa wali adalah syarat sahnya suatu perkawinan dan ada juga berpendapat bahwa wali bukanlah syarat sahnya suatu perkawinan. Namun, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengadopsi pendapat yang ke satu dimana seorang wali menjadi syarat sahnya suatu perkawinan. Dan pada Undang-undang Nomor 1 /1974 tidak secara jelas tentang perwalian, hanya dalam undang-undang nomor 1 / 1974 wali hanya untuk orang yang mau menikah yang belum berumur 21 tahun. Dengan demikian orang yang sudah mencapai 21 tahun tidak perlu membutuhkan wali.

DAFTAR PUSTAKA
Daradjat, Zakiah. Ilmu Fiqh Jilid II. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995.

Ghazali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2008.

Ramulyo, Moh. Idris. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1996.

_______, Undang-Undang Pokok Perkawinan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

_______, Undang-Undang Tentang Agama. T.tp, Citra Media Wacana, 2008.










[1] Lihat KHI pasal 2.
[2] Abdul Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, Cet. III (Jakarta: Kencana, 2008), hal. 165.
[3] Ibid, hal. 166.
[4] Pernikahan tanpa wali tidak sah. Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh (Yogyakarta: PT. Dana Bahkti Wakaf, 1995), hal. 77, Jilid II.
[5] Mohamad Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), hal. 216.
[6] Zakiah Daradja… hal. 77. Menurut Maliki Wali adalah syarat untuk mengkawinkan perempuan bangsawan, bukan untuk mengkawinkan perempauan awam.
[7] Ibid, hal. 220.
[8] Lihat KHI pasal 19.
[9] Ibid, pasal 14.
[10] Moh. Idris Ramulyo…hal. 223.
[11] KHI pasal 21.