Jumat, 26 Juli 2013

TRANPSPLANTASI PERESPEKTIF HUKUM ISLAM


A.    Pendahuluan
Mengukir sejarah dalam kehidupan bukan suatu hal yang mudah sebagaimana membalik kedua telapak tangan atau segampang yang dibayangkan, lebih-lebih pada masa sekarang semuanya serba maju dan berkembang terutama dalam IpTek (Ilmu pengetauan dan Tehnologi). Akan tetapi, kemarin tepatnya hari Sabtu (24/4/2010) RSU dr Soetomo, mampu mengukir sejarah yang sangat cemerlang yaitu melakukan operasi cangkok hati dari seorang ibu kepada anaknya. Hal sejarah tersebut, sebagaimana diungkapkan Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) “Ini adalah sejarah RSU dr Soetomo dan sejarah para dokter. Ini pertama kali di Surabaya. Jatim ukir sejarah,”[1]
Transplantasi merupakan salah satu temuan teknologi kedokteran modern dengan metode kerja berupa pemindahan jaringan atau organ tubuh dari satu tempat ke tempat lainnya. Hal ini dapat dilakukan pada satu individu atau dua individu. Transplantasi dilakukan dengan tujuan pengobatan penyakit sebagai berikut:
  1. Pengobatan serius, jika tidak dilakukan transplantasi maka akan berakibat pada kematian. Seperti transplantasi jantung, ginjal dan hati.
  2. Pengobatan yang dilakukan untuk menghindari cacat fisik yang akan menimbulkan gangguan psikologi pada penderita, seperti transplantasi kornea mata, dan menambal bibir sumbing. Transplantasi jenis ini dilakukan bukan untuk menghindari kematian, tetapi sekedar pengobatan untuk menghindari cacat seumur hidup.[2]
Pada tahun 40-an telah diadakan pengujian transplantasi organ hewan pada hewan juga kemudian disusul pada tahun 50-an dari hewan ke manusia dan berhasil dan berkembang dari organ manusia kepada organ manusia.
Dari keberhasilan uji coba tersebut, timbul satu masalah baru yang perlu dikaji dalam kaitannya dengan hukum Islam. Apakah transplantasi organ tubuh manusia kepada manusia dibolehkan dalam hukum Islam atau tidak?.
Kalau kita lihat dalam literatur Arab transplantasi bukan suatu hal yang baru. Karena, pada abad VI H., masalah tersebut sudah dibahas dalam literatur Arab. Akan tetapi, transplantasi tidak menjadi perbincangan publik karena transplantasi merupakan fiqh iftiradi (pengandaian) yang biasa didapatkan dalam literatur Arab dan kemungkinan terjadinya tidak bisa dipastikan dengan kapan dan di mana.

B.     Rumusan Masalah
Dari uraian di atas, sebenarnya banyak masalah yang berkaitan dengan transplantasi yang harus dikaji hukumnya khususnya yang berkaitan dengan hukum Islam. Dalam tulisan ini penulis hanya fokus pada salah satu masalah atau bagian dari masalah-masalah transplantasi. Masalah yang penulis akan kaji khususnya yang berkaitan dengan hukum Islam, ialah: Bagaimana pendapat ulama fiqh (pakar hukum Islam) berkenaan dengan praktek transplantasi?

C.    Pembahasan
1.      Pengertian Transplantasi
Transplantasi berasal dari bahasa Inggris to transplant, yang berarti to move from one place to another, bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Adapun pengertian menurut ahli ilmu kedokteran, transplantasi itu ialah : Pemindahan jaringan atau organ dari tempat satu ke tempat lain. Yang dimaksud jaringan di sini ialah : Kumpulan sel-sel (bagian terkecil dari individu) yang sama mempunyai fungsi tertentu.[3]
Yang dimaksud organ ialah : Kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi berbeda sehingga merupakan satu kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu, seperti jantung, hati dan lain-lain.
Sedangkan transplantasi dalam literatur Arab kontemporer dikenal dengan istilah naql al-a’d{a’ atau juga disebut dengan zar’u al-a’d{a’[4]. Kalau dalam literatur Arab klasik transplantasi disebut dengan istilah al-was}l (penyambungan).[5] Adapun pengertian transplantasi secara terperinci dalam literatur Arab klasik dan kontemporer sama halnya dengan keterangan ilmu kedokteran di atas. Sedang transplantasi di Indonesia lebih dikenal dengan istilah pencangkokan.
2.      Pembagian Transplantasi
Melihat dari pengertian di atas, Djamaluddin Miri membagi transplantasi itu pada dua bagian :[6]
a)      Transplantasi jaringan seperti pencangkokan kornea mata.
b)      Transplantasi organ seperti pencangkokan organ ginjal, jantung dan sebagainya.
Melihat dari hubungan genetik antara donor (pemberi jaringan atau organ yang ditransplantasikan) dari resipien (orang yang menerima pindahan jaringan atau organ), ada tiga macam pencangkokan:
1)      Auto transplantasi, yaitu transplantasi di mana donor resipiennya satu individu. Seperti seorang yang pipinya dioperasi, untuk memulihkan bentuk, diambilkan daging dari bagian badannya yang lain dalam badannya sendiri.
2)      Homo transplantasi, yakni di mana transplantasi itu donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya, (jenis di sini bukan jenis kelamin, tetapi jenis manusia dengan manusia).
Pada homo transplantasi ini bisa terjadi donor dan resipiennya dua individu yang masih hidup, bisa juga terjadi antara donor yang telah meninggal dunia yang disebut cadaver donor, sedang resipien masih hidup.
Hetero transplantasi ialah yang donor dan resipiennya dua individu yang berlainan jenisnya, seperti transplantasi yang donornya adalah hewan sedangkan resipiennya manusia.
Pada auto transplantasi hampir selalu tidak pernah mendatangkan reaksi penolakan, sehingga jaringan atau organ yang ditransplantasikan hampir selalu dapat dipertahankan oleh resipien dalam jangka waktu yang cukup lama.
Pada homo transplantasi dikenal tiga kemungkinan :
1)      Apabila resipien dan donor adalah saudara kembar yang berasal dari satu telur, maka transplantasi hampir selalu tidak menyebabkan reaksi penolakan. Pada golongan ini hasil transplantasinya serupa dengan hasil transplantasi pada auto transplantasi.
2)      Apabila resipien dan donor adalah saudara kandung atau salah satunya adalah orang tuanya, maka reaksi penolakan pada golongan ini lebih besar daripada golongan pertama, tetapi masih lebih kecil daripada golongan ketiga.
3)      Apabila resipien dan donor adalah dua orang yang tidak ada hubungan saudara, maka kemungkinan besar transplantasi selalu menyebabkan reaksi penolakan.
Pada waktu sekarang homo transplantasi paling sering dikerjakan dalam klinik, terlebih-lebih dengan menggunakan cadaver donor, karena:
a.       Kebutuhan organ dengan mudah dapat dicukupi, karena donor tidak sulit dicari.
b.      Dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, terutama dalam bidang immunologi, maka reaksi penolakan dapat ditekan seminimal mungkin.
Pada hetero transplantasi hampir selalu meyebabkan timbulnya reaksi penolakan yang sangat hebat dan sukar sekali diatasi. Maka itu, penggunaanya masih terbatas pada binatang percobaan. Tetapi pernah diberitakan adanya percobaan mentransplantasikan kulit babi yang sudah di iyophilisasi untuk menutup luka bakar yang sangat luas pada manusia.
Sekarang hampir semua organ telah dapat ditransplantasikan, sekalipun sebagian masih dalam taraf menggunakan binatang percobaan, kecuali otak, karena memang tehnisnya amat sulit. Namun demikian pernah diberitakan bahwa di Rusia sudah pernah dilakukan percobaan mentransplantasikan kepala pada binatang dengan hasil baik.
3.      Pendapat Ulama Tentang Transplantasi
Para ulama fiqh (pakar hukum Islam) klasik sepakat bahwa menyambung organ tubuh manusia dengan organ manusia boleh selama organ lainnya tidak didapatkan. Sedangkan pakar hukum Islam kontemporer berbeda pendapat akan boleh dan tidaknya transplantasi organ tubuh manusia. Berikut ini pernyataan para pakar hukum Islam klasik dan kontemporer:
Imam al-Nawawi (w. abad VI) dalam karyanya Minhaj al-thalibin mengatakan: “Jika seseorang menyambung tulangnya dengan barang yang najis karena tidak ada barang yang suci maka hukumnya udhur (tidak apa-apa). Namun, apabila ada barang yang suci kemudian disambung dengan barang yang najis maka wajib dibuka jika tidak menimbulkan bahaya”.
Zakaria al-Ansari (abad IX) dalam karyanya Fathu al-Wahhab mengatakan: “Jika ada seseorang melakukan penyambungan tulangnya atas dasar butuh dengan tulang yang najis dengan alasan tidak ada tulang lain yang cocok. Maka hal itu, diperbolehkan dan sah shalatnya dengan tulang najis tersebut. Kecuali, jika dalam penyambungan itu tidak ada unsur kebutuhan atau ada tulang lain yang suci selain tulang manusia maka ia wajib membuka (mencabut) kembali tulang najis tersebut walaupun sudah tertutup oleh daging. Dengan catatan, jika proses pengambilan tulang najis tersebut aman (tidak membahayakan) dan tidak menyebabkan kematian”.
Pakar hukum Islam kontemporer dalam masalah transplantasi boleh dan tidaknya ada dua pendapat :
Pertama, Ibn Baz ulama dari Saudi Arabia mengatakan bahwa praktek transplantasi anggota tubuh manusia kepada manusia lainnya yang dilakukan atas dasar kemaslahatan pada orang lain itu tidak boleh berdasarklan hadith Nabi saw :“Merusak tulang orang mati hukumnya sama dengan merusak tulang orang hidup”. (Sulaiman bin Abu Daud, Sunan Abi Daud, vol. 2  (tt: Dar al-Fikr, tt), 231 lihat juga Muhammad al-Qazwaini, Sunan Ibn Majah, vol. 1 (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 516).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa manusia itu muhtaramah (mulya) hidup dan matinya dan kalaupun si mayyit mewasiatkan anggota tubuhnya untuk diberikan kepada orang lain, maka wasiat itu tidak sah karena manusia tidak mempunyai (hak atas) tubuhnya sendiri dan ahli waris hanya menerima warisan dari mayyit harta peninggalan saja bukan termasuk di dalamnya (warisan) anggota tubuh mayyit.
Kedua, berbeda dengan Ibn Baz para pakar hukum Islam kontemporer di antaranya Dr Yusuf Qardawi, al-Buti, Abdullah Kanun [13] dan Abdullah al-Faqih [14] yang mengatakan bahwa praktek transplantasi boleh dan kebolehannya itu bersifat muqayyad (bersyarat). Seseorang tidak boleh mendonorkan sebagian organ tubuhnya yang justru akan menimbulkan bahaya, kesulitan dan kesengsaraan bagi dirinya atau bagi seseorang yang punya hak tetap atas dirinya misalnya suami atau orang tua.
Yusuf Qardawidalam fatwanya mengatakan: Ada yang mengatakan bahwa diperbolehkannya seseorang mendermakan atau mendonorkan sesuatu ialah apabila itu miliknya. Maka, apakah seseorang itu memiliki tubuhnya sendiri sehingga ia dapat mempergunakan sekehendak hatinya. Lanjut Qardawi, perlu diperhatikan bahwa meskipun tubuh merupakan titipan dari Allah, tetapi manusia diberi wewenang untuk memanfaatkan dan mempergunakannya, sebagaimana harta. Sebagaimana manusia boleh mendermakan sebagian hartanya untuk kepentingan orang lain yang membutuhkannya, maka diperkenankan juga seseorang mendermakan sebagian tubuhnya untuk orang lain yang memerlukannya. Hanya saja perbedaannya adalah bahwa manusia adakalanya boleh mendermakan atau membelanjakan seluruh hartanya, tetapi dia tidak boleh mendermakan seluruh anggota badannya. Bahkan ia tidak boleh mendermakan dirinya (mengorbankan dirinya) untuk menyelamatkan orang sakit dari kematian, dari penderitaan yang sangat atau dari kehidupan yang sengsara.[15]
Sementara hasil keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama sebagaimana termaktub dalam ahkamul fuqaha mengatakan bahwa pecangkokan organ tubuh manusia ada yang membolehkan dengan syarat : Karena diperlukan, dengan ketentuan tertib pengamanan dan tidak ditemukan selain organ tubuh manusia itu. [16]
Dari penjelasan di atas bahwa transpslntasi dalam hukum Islam terdapat perselisihan pendapat dalam hal ini ada yang melarang praktek tersebut secara mutlak berdasarkan hadith Nabi saw dan dalil ‘aqli> bahwa anggota tubuh manusia bukan milik manusia sendiri melainkan hanya titipan Allah yang harus dijaga hidup dan mati.
Sementara pakar hukum Islam lainnya mengatakan boleh dengan beberapa syarat seperti dijelaskan di atas, kalau tidak memenuhi syarat-syaratnya maka hukumnya sebagaimana pendapat pertama yaitu tidak boleh.
Termasuk syarat yang memperbolehkan praktek transplantasi menurut banyak pakar hukum Islam yaitu bahwa praktek tersebut dilakukan dengan hibah (pemberian) tanpa adanya jual beli di antara dua pihak pendonor dan resipien namun ada pendapat yang mengatakan bahwa praktek transplantasi boleh dilakukan dengan jual beli.

D.    Kesimpulan
Dari penjelasan di atas penulis mengesimpulkan bahwa transplantasi dalam hukum Islam terjadi pertentangan di antara kalangan ulama apakah boleh atau tidak. Kebanyakan ulama baik ulama klasik dan kontemporer mengatakan bahwa trasplantasi organ tubuh manusia dengan organ tubuh hewan yang suci hukumnya boleh. Jika tidak didapatkan maka bisa memakai organ tubuh hewan yang najis seperti celeng dan anjing. Dan jika keduanya (yang suci dan yang najis) juga tidak didapatkan maka bisa menggunakan organ tubuh manusia dengan catatan tidak menimbulkan bahaya baik bagi pendonor begitu juga bagi resipien dan keluarga resipien ikhlas dan rela dengan pendonoran tersebut.

Daftar Pustaka
Abu Dawud. Sunan Abi Dawud, vol. II. tt. Dar al-Fikr, tt.
Al-Ans}a>ri>, Zakariya> . Fathu al-Wahhab Sharh Manhaj al-T}ulla>b, vol. 1. Lebanon: Da>r al-Fikr, 1998.
Al-Bujayrami>, Sulayma>n. Ha>shiyah Sharh Manhaj al-T}ulla>b, vol. 1. Lebanon: Da>r al-Fikr, 1998.
Al-Bu>t}i>, Muhammad. Ma’a al-Na>s, vol. 1. Lebanon: Dar al-Fikr, 1998.
Al-Faqi>h, Abd Allah.  Markaz al-Fatwa dalam al-Maktabah al-Shamilah.
Al-Haitami>, Ibnu Hajr. Tuhfah al-Muhta>j dalam al-Maktabah al-Shamilah.
Al-Nawawi>, Yahya. Minha>j al-T}a>libi>n. Lebanon : Dar al-Fikr, 1992.
Miri, Djamaluddin. Ahkamul Fuqaha “Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926 – 2004 M)”. Surabaya: Khalista, 2007.
Al-Sharbi>ni>, Muhammad. Mughni> al-Muhta>j, vol. 1. Dar Ihya’ al-Turath, tt.
Al-Qazwaini>, Muhammad. Sunan Ibn Ma>jah, vol. 1. Beirut: Dar al-Fikr, tt.
Ibn Ba>z, Abd Azi>z. Majmu>’ Fatawa Ibn Ba>z dalam al-Maktabah al-Shamilah.
Kanu>n, Abd Allah. Majalah al-Buhu>th al-Isla>miyah dalam al-Maktabah al-Shamilah.
Qard}a>wi>, Yusuf. Fatwa Fatwa Kontemporer, vol. 2. Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
Umar, Hasbi.  Nalar Fiqih Kontemporer. Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Surabaya Detik dalam http://surabaya.detik.com/read/2010/04/24/123339/1344593/466/dihadiri-wagub-jatim-berharap-cangkok-hati-lancar.


[1]http://surabaya.detik.com/read/2010/04/24/123339/1344593/466/dihadiri-wagub-jatim-berharap-cangkok-hati-lancar
[2] Hasbi Umar, Nalar Fiqih Kontemporer (Jakarta: Gaung Persada Press, 2007), 180
[3] Ahkamul Fuqaha “Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926 – 2004 M). Pen. Djamaluddin Miri (Surabaya: Khalista, 2007), 459
[4] Muhammad al-Bu>t}i>, Ma’a al-Na>s, vol. 1 (Lebanon: Dar al-Fikr, 1998), 53
[5] Muhammad al-Sharbini>, Mughni> al-Muhta>j, vol. 1 (tt: Dar Ihya’ al-Turath, tt), 190
[6] Ahkamul Fuqaha …., 460
[7] Yahya al-Nawawi>, Minha>j al-T}a>libi>n (Lebanon: Da>r al-Fikr, 1992), 31
[8] Zakariya> al-Ans}a>ri>, Fathu al-Wahhab Sharh Manhaj al-T}ulla>b, vol. 1 (Lebanon: Da>r al-Fikr, 1998), 344
[9] Sulayma>n al-Bujayrami>, Ha>shiyah Sharh Manhaj al-T}ulla>b, vol. 1 (Lebanon: Da>r al-Fikr, 1998),345&346
[10] Ibnu Hajr al-Haitami, Tuhfah al-Muhta>j, dalam al-Maktabah al-Shamilah
[12] Abd Azi>z ibn Ba>z, Majmu>’ Fatawa Ibn Ba>z dalam al-Maktabah al-Shamilah
[13] Abd Allah Kanu>n, Majalah al-Buhu>th al-Isla>miyah dalam al-Maktabah al-Shamilah
[14] Abd Allah al-Faqi>h, Markaz al-Fatwa dalam al-Maktabah al-Shamilah
[15] Yu>suf Qard}a>wi>, Fatwa Fatwa, 757
[16] Ahkamul Fuqaha …., 430

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 04 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA



ABSTRAK

            Sistem perizinan hak pengelolaan pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sistem perizinan ini dapat menimbulkan penyimpangan-penyimpangan dalam pemberian izin. Penyimpangan tersebut dimungkinkan terjadinya monopoli pemberian izin. Hak pengeloaan pertambangan saat ini dianggap hanya menguntungkan perusahaan saja. Selain itu, pembagian hasil usaha pertambangan yang pada saat ini dilihat kurang begitu menguntungkan bagi masyarakat. Adapun kajian penelitian skripsi ini untuk menjawab rumusan masalah, yakni: Pertama, bagaimana subjek hak pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara menurut UU. Minerba jika ditinjau dari hukum Islam? Kedua, bagaimana pembagian hasil usaha pertambangan mineral dan batu bara menurut UU Minerba jika ditinjau dari hukum Islam?
            Penelitian ini adalah penelitian pustaka, metode pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi. Adapun metode analisis penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan metode content analysis.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian hak pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dengan sistem perizinan sebagai cara pemanfaatan sumber daya alam untuk kemaslahatan bersama. Hak pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau perusahaan sah menurut ketentuan hukum Islam. Pemberian hak pengelolaan pertambangan dalam hukum Islam dikenal dengan istilah iqt}a’ al-ma’a>din. Bagian negara atas usaha pertambangan mineral dan batu bara dalam UU. Minerba dinyatakan bahwa bagian negara atas usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa pajak dan royalti. Sedangkan, pembagian hasil usaha pertambangan dalam ketentuan hukum Islam dinyatakan bahwa bagian negara atas barang tambang berupa zakat dan jika tanah yang dijadikan lahan usaha pertambangan merupakan milik kaum Muslimin, maka bagian negara atas usaha pertambangan berupa khara>j. Prosentase pengenaan pajak dan royalti menjadi kewenangan pemerintah. Begitu juga dengan prosentase khara>j menjadi kewenangan kepala negara. Sementara, prosentase zakat atas barang tambang didasarkan pada nas}.

Kata Kunci      : Hak pengelolaan, Iqt}a’ , al-ma’a>din


Jumat, 19 Juli 2013


 PP. Al-Wahabiyyah II-Al-Latifiyyah III BAHRUL ULUM JOMBANG
 Pesarean KH. Wahab Chasbullah dan Masyaikh Bahrul Ulum



Minggu, 14 Juli 2013

Memperkuat Persaudaraan Seiman dan Sebangsa


UKHUWAH DALAM AL-QURAN
Secara Bahasa Ukhuwah Islamiyah berarti Persaudaraan Islam. Adapun secara istilah ukhuwah islamiyah adalah kekuatan iman dan spiritual yang dikaruniakan Allah SWT kepada hamba-Nya yang beriman dan bertakwa yang menumbuhkan perasaan kasih sayang, persaudaraan, kemuliaan, dan rasa saling percaya terhadap saudara. Dengan berukhuwah akan timbul sikap saling menolong, saling pengertian dan tidak menzhalimi harta maupun kehormatan orang lain yang semua itu muncul karena Allah SWT semata.
Di atas telah dikemukakan arti ukhuwah Islamiah, yakni ukhuwah yang  bersifat  Islami  atau  yang diajarkan oleh Islam, semuanya dapat disimpulkan bahwa ukhuwah  dibagi menjadi empat macam yaitu:
1.      Ukhuwwah  'Ubudiyyah  atau   saudara   kesemakhlukan   dan kesetundukan kepada Allah. Firman Allah SWT:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأرْضِ وَلا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ (٣٨)
Artinya: Dan Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan. (QS. al-An'am [6]:38).

Makhluk Allah SWT dibagi menjadi 2 yaitu :
a.      Makhluk Ghaib (alam ghaib) yaitu segala sesuatu yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia. Menurut sifatnya, makhluk ghaib ini dibagi menjadi 2, yaitu :
1)      Makhluk   ghaib hakiki (mutlak), yaitu segala sesuatu yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia, misalnya surga, neraka, malaikat dan sebagainya.
2)      Makhluk ghaib idhafi (nisbi), yaitu segala sesuatu yang pada saat sekarang tidak dapat ditangkap oleh panca indera, tetapi pada masa lampau atau pada masa yang akan datang dapat ditangkap oleh panca indera manusia, misalnya peristiwa sejarah, ilmu pengetahuan dan ilmu hitam (black magic).
b.      Makhluk Syahadah (alam nyata) yaitu segala sesuatu yang dapat ditangkap oleh panca indera manusia. Makhluk syahadah terbagi menjadi 2, yaitu:
1)      Makhluk Jamadi, seperti benda-benda mati : batu, emas, perak dan sebagainya.
2)      Makhluk Hayati, terbagi menjadi 3, yaitu :
a.       Makhluk nabati (tumbuh-tumbuhan)
b.      Makhluk hayawani (hewan)
c.       Makhluk insani (manusia).
2.      Ukhuwwah  insaniyyah (basyariyyah) dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena mereka  semua  berasal  dari seorang  ayah  dan  ibu.
Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (١٣)
Artinya: Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. al-Hujurat [49]: 13)

3.      Ukhuwwah wathaniyyah wa an-nasab, yaitu persaudaraan  dalam keturunan dan kebangsaan.
Persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan. Pada diri manusia perlu ditumbuhkan persaudaraan yang berdasarkan atas kesadaran berbangsa dan bernegara. Seluruh bangsa Indonesia adalah saudara. Tata hubungan Ukhuwah Wathaniyah menyangkut hal-hal yang bersifat sosial budaya. Ukhuwah Wathaniyah merupakan spirit bagi kesejahteraan kehidupan bersama serta instrumen penting bagi proses kesadaran sebuah bangsa dalam mewujudkan kesamaan derajat dan tanggung jawab.

4.      Ukhuwwah fi din Al-Islam, persaudaraan antar sesama Muslim.
  1. Hadis tentang orang Muslim itu bersudara:
عَنْ عَبْدِ ا للهِ بْنِ عُمَرَ رَضِى الله عَنْهُمَا اَنٌّ رَسُوْلَ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ قالَ الْمُسْلِمُ أَخُوْ الْمُسْلِمِ لا يَضْلِمُهُ وَلا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كاَنَ فِي حَاجَةِ أخِيْهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ ( أخرجه البخاري فِي كتاب الاكراه(

Artinya: Ibnu Umar meriwayatkan, Rasulullah saw. bersabda: “seorang muslim adalah saudara dari seorang muslim (lainnya); dan dia tidak akan memperlakukanya tidak adil, atau dia tidak meninggalkanya sendirian (menjadi korban ketidak adilan orang lain); dan barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhanya. (HR Bukhari).

  1. Hadits Abu Musa tentang Mukmin itu ibarat bangunan:
عَنْ أَبِي مُسَى عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا وَشَبَّكَ أَصَابِعَهُ (أخرجه البخاري في كتاب الصلاة(

Abu Musa meriwayatkan, Nabi saw bersabda: “kaum mukminin adalah bersaudara satu sama lain ibarat (bagian-bagian dari) suatu bangunan satu bagian memperkuat bagian lainya”. Dan beliau menyelibkan jari-jari di satu tangan dengan tangan yang lainnya agar kedua tangannya tergabung. (HR Bukhari)

Perumpamaan orang mukmin dengan orang mukmin lainnya, dimana mereka bagai sebuah bangunan gedung yang unsur-unsurnya tertata kait-mengait dan saling memperkuat maka komunitas mukmin haruslah bersedia saling tolong menolong, saling membela, saling mendukung dan saling memperkuat dalam menghadapi segala kemaslahatan, baik yang bersifat lokal dan interlokal. Demikian pula kaum muslimin ketika tangan mereka saling merapat, kemampuan mereka saling membantu, jiwa mereka saling mencintai, masyarakat mereka saling mengikat, maka mereka bertambah kuat dan akan menciptakan kemuliaan yang megah.
  1. Hadits Ibn Mas’ud tentang larangan memaki dan membunuh muslim:
عَنْ عَبْدِاللهِ مَسْعُوْدٍ قَلَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَا لُهُ كُفْرٌ )أخرجه البخاري في كتاب الاداب(

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, Rasul bersabda : “ Mencaci seorang muslim adalah fasik dan membunuhnya adalah kafir”. (HR. al-Bukhari)

Memaki atau mencarut orang islam dan mengaibkan kehormatannya, ataupun memperkatakan dirinya dengan cara yang menyinggung perasaannya dan menyakiti hatinya, adalah suatu kefasikan dan menyimpang dari kebenaran. Membunuh seorang muslim, atau saling membunuh sesama muslim, adalah suatu pekerjaan kufur. Dalam hadits ini dapat juga dimaknai bahwa membunuh orang dengan tidak ada jalan yang dibenarkan agama dapat membawa kepada kekafiran, lantaran membunuh itu suatu perbuatan yang sangat keji dan disamakan atau diserupakan dengan kekafiran walaupun tidak keluar dari islam.
  1. Hadits Abu Hurairah tentang kewajiban muslim terhadap muslim lain:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَرَضِىَ اللّهُ قَا ل:قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ أِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَأِذَا دَعَاكَ فَأَ جِبْهُ وَأِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَأِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ وَأِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَأِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ ) أخرجه مسلم في كتاب السلام (

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata Rasulullah saw. Bersabda :” hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam: jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangnnya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah maka doakanlah dengan membaca yaarhamukallah, jika ia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal dunia maka iringkanlah (jenazahnya).” ( HR Muslim)