Senin, 11 Juli 2011

POLITIK EKONOMI ISLAM (SIYASAH MALIYAH)


REVIEW ARTICLE
POLITIK EKONOMI ISLAM (SIYASAH MALIYAH)
Teori-teori Pengelolaan Sumber Daya Alam, Hukum Pengairan Islam dan Undang-undang Sumber Daya Air di Indonesia
Pengarang: Dr. Ija Suntana

Buku yang ditulis oleh Dr. Ija Suntana yang berjudul Politik Ekonomi Islam (Siyasah Maliyah) berisikan teori-teori sumber daya alam dalam ranah politik ekonomi islam. Buku Ija Suntana menurut saya sangat bagus dalam keilmuan ekonomi islam masalahnya buku-buku yang membahas permasalahan tentang sumber daya alam yang dikaitkan dengan ekonomi islam sangat jarang apalagi dari segi hukum islam dan hukum positif. Disamping buku yang tak kalah menarik untuk dibaca adalah buku yang ditulis oleh Dr. Ridwan yang membahas tentang pertanahan.
Dengan demikian buku ini dijadikan sebagai tugas review article dalam mata kuliah Kapita Selekta Ekonomi Islam, dengan tujuan bisa menembang wawasan dalam bidang keilmuan ekonomi islam yang dikaitkan dengan politik dan hukum.
***
Buku yang berjudul POLITIK EKONOMI ISLAM (SIYASAH MALIYAH) Teori-teori Pengelolaan Sumber Daya Alam, Hukum Pengairan Islam dan Undang undang Sumber Daya Air di Indonesia berisi lima Bab. Bab I membahas pengertian politik ekonomi islam.[1] Berbicara masalah politik pasti juga berbicara pemerintahan, dimana pemerintahanlah yang membuat suatu kebijakan yang berkaitan dengan perekonomian islam. Kajian politik ekonomi islam merupakan hasil pengembangan dari hukum islam dalam bidang kebijakan pengelolaan kekayaan Negara (at-tasharruf). Secara teknis politik ekonomi islam lebih dikenal dengan sebutan siyasah maliyah. Istilah yang lain adalah Tadakhul ad-daulah (intervensi Negara). Dimana istilah ini dikembangkan oleh Muhammad Baqir Ash-Shadr yang menurutnya Negara mengintervensi aktifitas ekonomi untuk menjamin adaptasi hukum islam yang terkait dengan aktifitas ekonomi masyarakat secara lengkap. Negara dipandang ikut serta dalam ekonomi islam yang mana untuk menyelaraskan dalil-dali yang ada di dalam nash. Disamping itu Negara dituntut untuk membuat suatu aturan-aturan yang belum ada di dalam nash, sehingga tidak ada istilah kekosongan hukum. Disamping itu, dalam bab ini juga membahas landasan kebijakan pembangunan ekonomi diantaranya: Tauhid[2], keadilan[3], dan keberlanjutan[4]. Selain itu kebijakan ekonomi menurut islam harus ditopang oleh empat hal, diantaranya: Tanggung jawab social, kebebasan ekonomi yang terbatas oleh syari’ah, pengakuan multiownership[5] dan etos kerja yang tinggi. Pilar-pilar pembangunan ekonomi islam menurut penulis sangat indah yakni: menghidupkan factor manusia, pengurangan pemusatan kekayaan, restrukturisasi ekonomi public, restrukturisasi keuangan dan perubahan structural.
Bab II membahas Teori-teori Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam islam Dalam bab ini Dr. Ija Suntana menekankan bagaimana teori-teori kewajiban Negara sebagai pembuat regulasi fasilitas publik dan teori tanggung jawab Negara pada masyarakatnya tentang jaminan social (At-Tadhamun Al-Ijtima’i), keseimbangan social (At-Tawadzun Al-Ijtima’i), dan intervensi Negara (At-Tadakhul Ad-Daulah). Tujuan dari teori jaminan social adalah untuk kemaslahatan, keadilan dan kesejahtraan. Disamping itu, pada bab ini membahas secara panjang lebar tentang teori kepemilikan dan komparatif teori kepemilikan dari teori kepemilikan kapitalisme, sosialisme dan islam. Sehingga pembaca bisa mengetahui kelemahan-kelemahan teori kapitalis dan sosialis. Juga pada bab ini mengklasifikasikan jenis kepemilikan dan pemanfaatan kepemilikan.
Bab III membahas Sumber Daya Air Dalam Islam dari segi pengertian air itu sendiri baik dari segi ilmu keairan dan dari segi hukum islam yang terdapat al-Qur’an dan Hadis. Pada Bab ini tergambarkan proses terjadinya air. Kemudian dilengkapi dengan definisi/ pengertian air menurut ahli hukum islam dan pengelompokan air itu sendiri.
Pada Bab IV menitikberatkan pada sejarah pengelolaan air dari zaman pra-islam dan pada masa islam. Dalam bab ini digambarkan beberapa cara pengelolaan air[6] yang sangat rinci khususnya pada masa Kekhalifahan Dunia islam sampai pada pengelolaan air di beberapa Negara muslim kontemporer.[7]
Kemudian pada Bab V membahas aturan pengairan dalam islam dan undang-undang sumber daya air di Indonesia. Sistem pengairan di Indonesia terbagi pada dua bentuk. Pertama, pengaturan berbasis tradisi, yaitu sistem pengairan yang dilakukan oleh masyarakat secara mandiri dengan menggunakan saluran tradisi atau adat yang berkembang sebagai acuan. Kedua, pengaturan yang berbasis konstitusi, yaitu pengaturan pengairan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan piranti perundang-undangan dan dijalankan oleh lembaga yang memiliki kewenangan menjalankanya.[8] Dalam bab ini penulis memfokuskan pada hukum pengairan dalam Undang-undang no. 7 tahun 2004. Isu yang menurut saya menarik dan controversial, ketika beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa peran swasta dapat menjadi dominan dengan dukungan factor modal yang bersumber daya air diserahkan kepada swasta (privatisasi) maka penguasaan nega terhadap air untuk kemakmuran rakyat akan hilang. Selain itu, kekhawatiran yang timbul adalah akan terjadinya perubahab alokasi penggunaan air, selain akan terabaikannya masyarakat miskin dan kelompok-kelompok terpinggirkan dalam mengakses air bersih. Masyarakat miskin dan kelompok-kelompok marginal tidak akan terlayani karena mereka tidak memiliki kekuatan politik ataupun perwakilan dan kekuatan ekonomi untuk membayar harga yang tinggi akibat kebijakan privatisasi dan bahkan bertentangan dangan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 (3). Hal ini lah, kalangan menolak UU No. 7/2004. Sedangkan menurut pendukung tentang privatisasi beralasan bahwa privatisasi bisa diartikan secara luas sebagai proses perubahan yang melibatkan sector privat untuk ikut bertanggungjawab terhadap kegiatan yang semula dikontrol secara eksklusif oleh sector public. Privatisasi termasuk di dalamnya pengalihan kepemilikan asset produktif dari sector public ke swasta atau sekedar memberikan ruang pada sector privat untuk ikut terlibat dalam kegiatan oprasional. Privatisasi juga mencakup modal kepemilikan tetap ditangan Negara, namun pengelolaan, pemeliharaan, dan investasi dilakukan oleh pihak swasta. UU No.7/2004 menyebutkan bahwa penyelenggaraan oleh swasta dapat dilakukan, jika pada suatu daerah belum ada BUMN atau BUMD yang menyelenggarakan layanan pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakatnya.
****
Sebelum buku Ija Suntana ada buku yang menurut saya adalah buku yang bagus untuk dibaca oleh kalangan ekonom muslim yakni buku yang ditulis oleh Muhammad Baqir Ash-Shadar[9] melalui buku ini Ash-Shadar menghadirkan tinjauan lengkap ihwal sistem ekonomi islam. Akan tetapi, buku ini tidak membahas permasalahan yang menyakut sumber daya air melainkan membahas tanggung jawab Negara dalam ekonomi islam dan juga intervensi Negara dalam mengelola keuangan dan sumber daya yang ada dengan baik sehingga Negara bisa mensejahtrakan masyarakat luas. Buku lain yang ditulis oleh ulama yang bernama Yusuf Qardhawi[10] menitik beratkan pada norma-norma dan etika islam, Hendi Suhendi[11] dimana juga membahas kepemilikan yang sifatnya normative belum secara sepesifik membahas kasus per kasus. Sekali lagi buku yang membahas sumber daya air sangat jarang sekali, maka dari itu sangat perlu para penulis atau peneliti untuk menulis buku yang bertemakan pada pengelolaan sumber daya air prepektif ekonomi islam.
Menurut Dr. Ija Suntana sebagai ilmu yang berisi kebijakan, politik ekonomi islam berisi aturan dasar mengenai kebijakan pengelolaan kekayaan Negara. Dan sebagai salah satu cabang ilmu yang lahir dari fiqh, siyasah maliyah memiliki akar yang sama dengan induknya (al-Qur’an dan Al-Hadist). Al-Qur’an dan al-Hadist dijadikan sebagai landasan yang aksiomatis[12]. Aksioma ini melahirkan berbagai penafsiran yang menjadi pengetahuan normative yang berbentuk fiqh. Dari ilmu fiqh, lahirlah fiqh siyasah. Secara sepesifik, dari fiqh siyasah lahirlah siyasah maliyah dimana memiliki dua kajian yaitu kajian tantang kebijakan pengelolaan keuangan dan pengelolaan sumber daya alam.

****
DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shadar, Muhammad Baqir. Our Economic: Buku Induk Ekonomi Islam ‘Iqtisaduna’,terj. Yudi. Jakarta: Zahra, 2008.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah: Membahas Ekonomi Islam Kedudukan Harta, Hak Milik, Jual Beli, Bunga Bank dan Riba, Musyarakah, Ijarah, Mudayanah, Koperasi, Asuransi, Etika Bisnis, cet.5 Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010.

Suntana, Ija. Politik Ekonomi Islam (Siyasah Maliyah)Teori-Teori Pengelolaan Sumber Daya Alam, Hukum Pengairan Islam dan Undang-Undang Sumber Daya Air Di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2010.

Qardhawi, Yusuf. Norma Dan Ekonomi Islam, terj. Zainal Arifin dan Dahlia Husin. Jakarta: Gema Insani Press, 1997.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.


[1]Politik ekonomi islam adalah kebijakan hukum yang dibuat oleh suatu pemerintahan menyangkut pembangunan ekonomi untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat dengan menjadikan nilai-nilai syari’at islam sebagai ukuranya. Ija Suntana, Politik Ekonomi Islam (Siyasah Maliyah)Teori-Teori Pengelolaan Sumber Daya Alam, Hukum Pengairan Islam Dan Undang-Undang Sumber Daya Air Di Indonesia  (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 13.
[2] Landasan tauhid adalah pengakuan secara mendasar bahwa semua sumber-sumber ekonomi berasal dari dan milik Allah.
[3] Landasan Keadilan adalah prinsip dasar bahwa pengelolaan sumber-sumber ekonomi dilakukan secara merata untuk semua orang sehingga setiap individu berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati sumber-sumber ekonomi secara nyata.
[4] Landasan keberlanjutan menghedaki bahwa pendayagunaan sumber-sumber ekonomi dilakukan dengan menjaga kelestarian fungsi sumbernya secara keberlanjutan.
[5] Islam mengakui adanya kepemilikan pribadi, kepemilikan bersama, dan kepemilikan Negara.
[6] Pada masa Nabi air dijadikan sebagai milik bersama (public) dan bisa diakses semua orang dan juga dibangun saluran-saluran air yang disebut dengan istilah siqayah. Pada masa Abu Bakar RA juga sama tidak ada perbedaan. Pada masa Umar, pengelolaan sumber daya air mengalami kemajuan. Pada masa Umar ada lima dewan yang didirikan Umar, diantaranya dewan yang tugasnya mengelola sumber daya air.  Disamping itu, Umar membuat alat ukur air yang disebut dengan miqyas yang dipantau oleh seorang petugas khusus yang disebut dengan muwazhzhif al-Miqyas. Pada Masa Ustman dan Air tidak ada perbedaan yang menyolok, mereka hanya mewarisi apa yang sudah ada.
[7] Pengelolaan air dibeberapa nega muslim kontemporer.
1.        Saudi Arabia
Saudi Arabia merupakan salah satu Negara kerajaan yang menjadikan hukum islam sebagai hukum resmi Negara. Sistem hukum dan perundang-undangan yang dibangun oleh Saudi Arabia selalu merupakan turunan dari empat sumber, yaitu: Al-Qur’an, Sunnah, Fatwa Ulama, tradisi. Undang-undang Kerajaan No. 6 tahun 1980 merupakan aturan perundang-undangan tentang air yang diformulasikan dari empat sumber tersebut. Undang-undang no. 6 tahun 1980 mengatur perihal kepemilikan air dan distribusi yang berisikan: (1) Ketetapan aturan pengambilan, pengendalian, dan konservasi air. (2) Hak dan kewajiban penggunaan air, dan (3) lembaga yang mengatur air secara adimistratif.
2.        Iran
Iran merupakan Negara islam yang memiliki perundang-undangan tentang pengairan yang cukup lengkap dan memiliki sumber daya air yang lebih. Pada tahun 1907, Iran mengeluarkan undang-undang tentang pengairan yang isinya mencakup:
-          Adat memainkan peran penting dalam pengaturan air
-          Aturan pengambilan air untuk kegiatan pertanian
-          Pembagian air untuk kebutuhan domestic
3.        Mesir
Pada tahun 1913, dikeluarkan Undang-undang irigasi yang isinya pengambil air melalui mesin peompa.
[8] UUD 1945 Bab 14, pasal 33 ayat 3, UU. Pokok Agraria No. 5 tahun 1960. UU. Kehutanan No. 5 tahun 1967. UU. No 11 tahun 1974 tentang Pengairan. PP. No. 22 tahun 1982 tentang pengaturan Air. Peraturan pemerintah No. 35 tahun 1991 tentang Rawa dan Sungai. PP. No. 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan pengendalian pencemaran Air. Kepres No. 83 tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air. UU. No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
[9] Muhammad Baqir Ash-Shadar, Our Economic: Buku Induk Ekonomi Islam ‘Iqtisaduna’,terj. Yudi (Jakarta: Zahra, 2008). hal. 455.
[10] Yusuf Qardhawi, Norma dan Ekonomi Islam, terj. Zainal Arifin dan Dahlia Husin (Jakarta: Gema Insani Press, 1997).
[11] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah: Membahas Ekonomi Islam Kedudukan Harta, Hak Milik, Jual Beli, Bunga Bank dan Riba, Musyarakah, Ijarah, Mudayanah, Koperasi, Asuransi, Etika Bisnis, cet.5 (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010), hal.37.
[12] Kenbenaran-kebenaran yang diyakini, bukan pernyataan-pernyataan ilmiah.

WALI NIKAH

ANALISIS WALI NIKAH DALAM PERSPEKTIF FIQH KLASIK DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
A.    PENDAHULUAN
Manusia sebagai makhluk sosial, selalu membutuhkan orang lain dalam menjalankan hidupnya. Sebagaimana kita ketahui, dalam mewujudkan relasi itu dilakukan dengan hubungan perkawinan. Perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau miitsaaqon gholiidhan untuk menaati perintah Allah. SWT dan melaksanakanya merupakan ibadah. [1]
Dalam menjalankan perkawinan, islam mewajibkan perkawinan memenuhi syarat dan rukun sebagaimana diatur dalam fiqh islam. Khusus dalam pembahasan ini, penulis mengkhususkan pada pembahasan tentang kedudukan wali dalam perkawinan. Apakah wali itu sebagai penentu sah atau tidaknya suatu perkawinan?
Maka dari itu penulis menganalisis dari segi fiqh klasik dan Undang-undang perkawinan.
B.     ANALISIS WALI NIKAH DALAM PERSPEKTIF FIQH KLASIK, KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
a.       Kedudukan Wali Dalam Fiqh
Perwalian dalam arti umum yaitu “Segala sesuatu yang berhubungan dengan wali”. [2] Perwalian untuk konteks ini adalah “pemeliharaan dan pengawasan anak yatim dari hartanya”. [3]
1.      Wali Menurut Mazhab Syafi’i
Imam Idris as-Syafi’i berserta para penganutnya berpendapat bahwa kedudukan wali sebagai salah satu sahnya [4] seuatu perkawinan, yang didasarkan pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi. “Barangsiapa di antara perempuan yang nikah dengan tidak seizin walinya, nikahnya batal.”
Dalam hadis tersebut terlihat bahwa seorang perempuan yang hendak menikah disyaratkan harus memakai wali, berarti tanpa wali, nikah itu batal (tidak sah). [5]
Disamping alasan-alasan berdasarkan Hadis Rasul tersebut juga dikemukaan pula alasan menurut al-Qur’an antara lain:
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S. Nur: 32)
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman…”. (Q.S. al-Baqarah: 221)
Kedua ayat al-Qur’an tersebut ditunjukan kepada wali, mereka diminta menikahkan orang-orang yang tidak bersuami dan orang-orang yang tidak beristri, di satu pihak dan melarang wali untuk menikahkan laki-laki muslim dengan laki-laki nonmuslim sebelum mereka beriman. Andaikata wanita itu berhak secara langsung menikahkan dirinya dengan seorang laki-laki, tanpa wali maka tidak ada artinya Khittah, ayat tersebut ditunjukan kepada wanita itu, karena urusan nikah (perkawinan) itu adalah urusan wali, maka perintah dan larangan untuk menikahkan wanita itu ditunjukkan kepada wali, seperti halnya juga menikahkan wanita atau wanita menikahkan dirinya sendiri haram hukumnya (dilarang).
2.      Wali Menurut Mazhab Hanafi
Menurut Hanafi, Nikah (perkawinan) itu tidak merupakan syarat harus pakai wali. [6] Hanafi dan beberapa penganutnya mengatakan bahwa akibat ijab (penawaran), akad nikah yang diucapkan oleh wanita yang dewasa dan berakal (aqil baligh) adalah sah secara mutlak, demikian juga menurut Abu Yusuf, Imam Malik dari riwayat Ibnu Qasim. Beliau itu mengemukaan pendapatnya berdasarkan analisis al-Qur’an dan hadis nabi sebagai berikut:
Firman Allah.SWT:
Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) Mengetahui. (Q.S. al-Baqarah: 230)
Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila Telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui. (Q.S. al-Baqarah: 232)
Oleh Hanafi ditinjau asababul nuzul (sebab-sebab turunya Q.II: 230 dan 232), mengemukakan contoh dari kasus Ma’qil bin Yasar, yang menikahkan saudara perempuanya kepada seorang laki-laki muslim, Beberapa kemudian laki-laki itu menceritakan perempauan tersebut.
Setelah habis tenggang waktu menunggu (iddah), maka kedua bekasa suami istri itu ingin kembali lagi bersatu sebagai suami istri dangan jalan menikah lagi, tetapi Ma’qil bin Yasar tidak memperkenankan kembali menjadi suami dari saudara perempuannya laki-laki muslim itu. setelah disampaikan kepada Nabi, maka turunlah Qur’an II ayat 232, yang mengatur dan melarang wali menghalangi mereka menikah lagi dengan bekas suaminya tadi.
Al-Qur’an II ayat 232 demikian juga Qur’an II: 230 terdapat kata-kata Yankihna dan kata kerja Tanakiha yang terjemahnya ‘menikah’ , dari sini pelakunya adalah wanita bekas istri itu tadi. Pekerjaan mana dalam isnad haqiqi (riwayat) semestinya dikerjakan langsung oleh pelaku aslinya, tegasnya tidak dikerjakan orang lain sebagaimana halnya isnad majazi (kiasan). Demikian juga terlihat dalam Q. II: 234, terdapat kata kerja fa’alna yang artinya mengerjakan atau perbuatan pelakunya adalah wanita-wanita yang kemudian suami.
Firman Allah dalam surat al-Baqarah: 234
Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila Telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”
Disamping nash al-Qur’an juga ada Hadis Rasul yang artinya: “Perempuan janda lebih berhak terhadap dirinya dari pada walinya, dan anak gadis diminta izinya mengenai dirinya, sedangkan izinya adalah diamnya. (H.R. Jama’ah kecuali Bukhari)
Dan Hadis Nabi yang lain yang artinya: “Dari umu Salamah, meriwayatkan bahwa tatkala Rasulullah saw. Meminangnya untuk dinikahi dia berkata kepada Rasulullah. Tiada seorangpun hai Rasulullah di antara wali-waliku yang hadir, maka sabda Rasulullah: ‘Tidak seorangpun walimu baik yang hadir, maupun yang tidak hadir (ghaib), menolak perkawinan kita.
Berdasarkan al-Qur’an dan Hadis Rasul tersebut, menurut Hanafi memberikan hak sepenuhnya kepada wanita mengenai urusan dirinya dengan meniadakan campur tangan orang lain (wali) dalam urusan pernikahan. [7]
b.      Kedudukan Wali Dalam KHI
Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. [8] Dalam KHI sangat jelas seorang wali merupakan rukun pernikahan, yang tertuang dalam pasal 14. [9]
            Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
1.      Calon Suami
2.      Calon Istri
3.      Wali Nikah
4.      Dua Orang Saksi
5.      Ijab dan Qabul.
Dengan demikian menurut KHI (kompilasi hukum islam) wali merupakan salah satu sahnya suatu perkawinan.
c.       Kedudukan Wali Dalam Undang-Undang Perkawinan
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, akad nikah dilakukan oleh wali itu sendiri atau diwakilkan kepada pegawai pencatat nikah (P3NTR) atau orang lain yang menurut P3NTR dianggap memenuhi syarat.
Dalam pasal 25 Peraturan Menteri Agama Nomor 3 tahun 1975 tersebut diatur sebagai berikut:
1.      Pada waktu akad nikah, calon suami dan wali nikah datang sendiri menghadap PPN.
2.      Apabila calon suami atau wali nikah tidak hadir pada waktu akad nikah disebabkan keadaan memaksa, maka diwakilkan oleh orang lain.
Perwalian menurut UUP bisa dilihat dalam pasal 6 UUP No. 1/1974, tentang perkawinan sebagai berikut:
1.      Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tuanya.
2.      Dalam hal salah seorang dari kedua orang tuan telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
3.      Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia dalam keadaan  tidak mampu menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali , orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
Menurut pendapat Moh. Idris Ramulyo, bahwa siapakah wali yang diatur oleh pasal 25 PMA Nomor 3 Tahun 11975 itu? apakah orang tua calon mempelai (bapak atau ibu) ataukah orang lain yang memelihara anak yang menikah itu karena orang tuanya meninggal dunia atau dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya. Dalam pasal ini belum jelas mana yang disebut dengan wali. Demikian juga pasal 6 UUP 1/1974, yang harus diteliti oleh P3NTR tidak ada keharusan izin orang tua atau wali nikah. [10]
Dalam hukum islam, Wali nikah itu Bapak, bilamana tidak ada bapak, Kakek yang kedua-duanya merupakan wali nikah yang mujbir (memaksa), jadi salah seorang dari orang tua yaitu, Bapak bukan kedua orang tua. [11]
Dengan demikian menurut Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menganggap bahwa wali adalah izin dari orang tua itupun yang belum berumur 21 tahun bila sudah lebih dari itu maka tidak perlu lagi izin dari orang tua.
C.    KESIMPULAN
Permasalahan wali baik dalam konteks fiqh klasik mempunyai beragam pendapat ada yang mengatakan bahwa wali adalah syarat sahnya suatu perkawinan dan ada juga berpendapat bahwa wali bukanlah syarat sahnya suatu perkawinan. Namun, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengadopsi pendapat yang ke satu dimana seorang wali menjadi syarat sahnya suatu perkawinan. Dan pada Undang-undang Nomor 1 /1974 tidak secara jelas tentang perwalian, hanya dalam undang-undang nomor 1 / 1974 wali hanya untuk orang yang mau menikah yang belum berumur 21 tahun. Dengan demikian orang yang sudah mencapai 21 tahun tidak perlu membutuhkan wali.

DAFTAR PUSTAKA
Daradjat, Zakiah. Ilmu Fiqh Jilid II. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995.

Ghazali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2008.

Ramulyo, Moh. Idris. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1996.

_______, Undang-Undang Pokok Perkawinan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

_______, Undang-Undang Tentang Agama. T.tp, Citra Media Wacana, 2008.










[1] Lihat KHI pasal 2.
[2] Abdul Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, Cet. III (Jakarta: Kencana, 2008), hal. 165.
[3] Ibid, hal. 166.
[4] Pernikahan tanpa wali tidak sah. Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh (Yogyakarta: PT. Dana Bahkti Wakaf, 1995), hal. 77, Jilid II.
[5] Mohamad Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), hal. 216.
[6] Zakiah Daradja… hal. 77. Menurut Maliki Wali adalah syarat untuk mengkawinkan perempuan bangsawan, bukan untuk mengkawinkan perempauan awam.
[7] Ibid, hal. 220.
[8] Lihat KHI pasal 19.
[9] Ibid, pasal 14.
[10] Moh. Idris Ramulyo…hal. 223.
[11] KHI pasal 21.

KONSEP ZAKAT

ZAKAT
Dalam Prepektif Fiqh Klasik Dan Undang-Undang RI. Nomor 38 Tentang Pengelolaan Zakat Tahun 1999

A.    Pendahuluan
Zakat merupakan instrument perekonomian umat islam yang tidak lain untuk kesejahtraan masyarakat yang dalam kondisinya sedang menurun. Zakat merupakan seuatu kewajiban yang mana berhubungan dengan Allah.swt. Disamping hubungan Zakat dengan Allah juga berhubungan dengan manusia (muamalat).

B.     Zakat: Prespektif Fiqh Klasik Dan Undang-undang RI. No. 38 / 1999
Zakat berasal dari kata zaka, artinya tumbuh dengan subur. Makna lain kata zaka, sebagaimana digunakan dalam al-Qur’an adalah suci dari dosa. Menurut UU. RI. No. 38 Tahun 1999, Zakat adalah Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslin atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dasar Hukum tertera dalam Qur’an At-Taubat: 38 dan UU. RI. No. 38/1999. Prinsip-prinsip zakat:
                         i.            Keyakinan Agama
                       ii.            Pemerataan & keadilan
                     iii.            Produktifitas & kematangan
                     iv.            Nalar
                       v.            Kebebasan
                     vi.            Etika dan kewajaran.
Zakat mempunyai Tujuan-tujuan:
                         i.            Mengangkat derajat fakir-miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
                       ii.            Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq lainya.
                     iii.            Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat manusia
                     iv.            Menghilangkan sifat kikir
                       v.            Membersihkan sifat dengki & kecemburuan social, dan lain sebagainya.
Zakat diwajibkan terhadap kelima jenis harta berikut ini, yaitu nuqud (emas, perak, dan uang), barang tambang dan barang temuan, harta perdagangan, tanaman dan buah-buahan, dan binatang ternak (unta, sapi, dan kambing). Berbeda dengan kuda sahabatnya (Abu Yusuf dan Muhamad), Abu Hanifah mewajibkan zakat kuda. Pendapat yang difatwakan adalah pendapat kedua sahabatnya___ yang juga muridnya. Permasalahan ini akan dibahas dalam keenam uraian berikut ini.
Disamping macam-macam zakat dalam fiqh klasik UU. No. 38 juga menjabarkan macam-macam harta yang wajib dizakti.
a.       Zakat Nuqud
Para fuqoha sepakat bahwa nuqud wajib dikeluarkan zakatnya, baik nuqud yang berupa potongan, yang dicetak, yang berbentuk bejana, maupun__ menurut Mazhab Hanafi__perhiasan. Alasan pewajiban zakat dalam harta ini adalah dalil-dalil dari Al Quran, Sunnah, dan Ijma’ yang telah dikemukakan di atas, yakni dalil-dalil mengenai kewajiban zakat secara mutlak.
1.      Nisab dan Kadar Wajib Zakat Nuqud
Nisab zakat emas adalah 20 mitsqal atau satu dinar. Kira-kira kadar seperti itu sama dengan 14 lire emas Utsmani, 12 lire inggris, kira-kira sama dengan 100 garam dalam ukuran mistqal Iraqi, atau sama dengan 96 gram ukuran mistqal orang-orang non Arab. Menurut jumhur, ukuran emas tersebut sama dengan 91 23/25 gram.
Perbedaan antara dua ukuran mitsqal (Iraqi, dan non Arab) hanya berkisar 0,2 gram. Mitsqal non Arab sama dengan 4,8 gram, sedangkan mitsqal Iraqi sama dengan 5 gram. Kita dianjurkan untuk berpegang kepada ukuran yang lebih sedikit, sebagai upaya hati-hati sehingga ukuran emas di atas sama dengan 96 gram atau 85 gram. Hal ini disesuaikan dengan dirham Arab 1 dirhamnya sama dengan 2, 975 gram.
Nisab Perak ialah 200 dirham yang kira-kira__ menurut Mazhab Hanafi__ sama dengan 700 gram atau menurut jumhur 643 gram.
Jumhur selain mazhab Syafi’I, membolehkan penggabungan kedua jenis nuqud untuk menggenapkan jumlah nisab. Dengan demikian, emas bisa digabungkan dengan perak, begitu pula sebaliknya. Mazhab syafi’i berpendapat bahwa masing-masing dari kedua ini tidak boleh saling digabungkan.
Pendapat yang pertama, yakni pendapat jumhur, adalah pendapat yang wajib diikuti pada zaman sekarang sebab hal ini berkenaan dengan mata uang. Dewasa ini, penggabungan masing-masing jenis nuqud kepada jenis nuqud yang lain meripakan hal yang mesti.
Penentuan harga pengeluaran nisab zakat emas dan perak disesuaikan dengan masanya; sesuai dengan daya jual yang dimiliki oleh mata uang yang berlaku. Begitu juga, penentuan tersebut disesuaikan dengan harga pengeluaran masing-masing emas dan perak pada setiap tahunya di daerah muzakki, yakni ketika zakat tersebut hendak dikeluarkan.
2.      Kadar Zakat
Kadar zakat yang wajib dikeluarkan dari emas dan perak ialah seperempat puluh (2,5%). Dengan demikian, jika seorang memiliki 200 dirham dan telah mencapai masa hawl, zakat yang wajib dikeluarkan adalah 5 dirham, sedangkan jiwa dia memiliki 20 mitsqal, zakat yang wajib dikeluarkan darinya adalah 0,5 dirham (mitsqal)
1.      Harta yang kurang dan lebih dari Nisab
Sebagaimana telah ketahui, emas yang berjumlah 20 dinar yang harganya sama dengan 200 dirham, wajib dikeluarkan zakatnya. Ini kesepakatan ulama. Adapun jika emas itu kurang dari 20 mitsqal, zakatnya tidak wajib dikeluarkan kecuali jika emas itu digenapkan dengan perak atau barang dagangan.
2.      Hukum harta maghsyusy atau harta yang bercampur dengan selainya
Yang dimaksud dengan harta maghsyusy ialah harta yang bercampur dengan harta yang nilainya lebih rendah darinya. Misalnya, emas bercampur dengan perak atau perak bercampur dengan perunggu. Mengenai zakat harta maghsyusy, para fuqoha mempunyai tiga pendapat:
a.       Mazhab Hanafi ( ابو حنيفة ) berpendapat bahwa jika dalam harta yang bercampur itu jumlah peraknya lebih banyak, harta tersebut dipandang sebagai perak. Begitu juga, jika jumlah lebih banyak itu adalah emas, harta tersebut dipandang sebagai emas. Jika yang lebih banyak dalam harta tersebut adalah campuran itu sendiri, ia dihukumi sebagai barang dagangan. Harga tadi harus mencapai nisab karena ia dipandang sebagai barang dagangan ia harus diniati sebagai barang dagangan pula, seperti halnya barang-barang yang lain.
b.      Mazhab Maliki  ( مالك ) berpendapat bahwa yang menjadi ukuran adalah kelarisan. Dengan demikian, zakat wajib diambil dari nuqud yang timbanganya penuh, atau bercampur seperti dengan perunggu, atau timbangan keduanya kurang tetapi masing-masing keduanya laris seperti larisnya emas dan perak yang timbanganya penuh.
c.       Mazhab Syafi’I  ( الشافى ) dan Hambali, tidak ada kewajiban zakat dalam arti maghsyusy sebelum barang yang murni mencapai nisab yang penuh.
3.      Zakat Perhiasan
Para Fuqoha, sebagaimana telah dijelaskan dimuka, sepakat bahwa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya, baik keduanya dibentuk maupun ataupun tidak, misalnya berbentuk lempengan, serpihan, bejana, dan perhiasan mulia. Perhiasan yang wajib dizakati, menurut Mazhab Maliki adalah perhiasan yang dijadikan barang dagangan. Pendapat ini disepakati. Perhiasan tersebut dihitung menurut timbanganya, bukan menurut harga setelah dibentuk.
Perhiasan yang dijadikan barang sewaan tidak wajib dizakati, baik perhiasan itu milik seorang laki-laki maupun perempuan. Perhiasan yang diperbolehkan untuk perempuan juga tidak wajib dizakati.
Demikian pula, zakat tidak diwajibkan terhadap cincin yang dibuat dari perak, perhiasan yang dikenakan oleh hidung, gigi, dan lain-lain. Perhiasan yang wajib dikeluarkan menurut mazhab syafi’I ialah perhiasan yang sengaja dipendam, ditabungkan, berbentuk bejana, perhiasan permpuan yang dikenakan laki-laki, perhiasan laki-laki yang dikenakan perempuan, atau serpihan yang dibentuk sebagai perhiasan.
Adapun menurut mazhab hambali perhiasan yang wajib zakatnya dikeluarkan ialah perhiasan yang dijadikan barang dagangan, perhiasan yang haram dikenakan perempuan, pehiasan yang dikenakan oleh binatang dan lain-lain.
b.      Zakat Barang Tambang dan Temuan
Barang tambang tidak sama dengan rikaz. Barang tambang ialah harta yang dikeluarkan dari suatu tempat yang diciptakan Allah swt. Ia khusus berkenaan dengan emas dan perak.
Zakat yang wajib dikeluarkan dari barang tambang ialah seperempat puluh. Dengan catatan, barang tersebut berupa emas atau perak, baik diketemukan di tanah yang mubah (tidak ada pemiliknya)
c.       Zakat Harta Perdagangan
1.      Makna harta perdagangan
Urudh ialah bentuk jamak dari kata ‘aradh (huruf ra’-nya difathahkan); artinya, harta dunia yang tidak kekal. Kata ini juga dipandang sebagai bentuk jamak dari kata ‘ardh (huruf ra’-nya disukunkan); artinya barang selain emas dan perak, naik berupa benda, rumah tempat tinggal, jenis-jenis binatang dan lain-lain yang disediakan untuk diperdagangkan.
2.      Syarat Zakat Barang dagngan
Para fuqaha mengajukan beberapa syarat wajib untuk zakat barang dadangan. Syarat-syarat tersebut adalah:
o   Nisab
o   Hawl
o   Niat melakukan perdagangan saat membeli barang-barang dagangan.
o   Barang dagangan dimiliki melalui pertukaran.
o   Harta dagangan tidak dimaksudkan sebagai qunyah (yakni sengaja dimanfaatkan oleh diri ssendiri dan tidak diperdagangkan)
o   Pada saat perjalanan hawl, semua harta perdagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya kurang dari nisab
o   Zakat tidak berkaitan dengan barang dagangan itu sendiri
Tabel Macam-macam Zakat Perusahaan, perdagangan, & pendapatan
Jenis harta
Nisab
Haul
Kadar Zakat
keterangan
Industri; tekstil, baja, tempe, tahu dll.
96 gram emas murni
1 tahun
2 setengah %
Yang dinilai semua kekayaan pada saat mengeluarkan zakat.
Industri pariwisata; hotel, penginapan, villa, restoran, bioskop, & kolam renang
96 gram emas murni
1 tahun
2 setengah %
-
Perdagangan; ekspor, impor, pertokoan, warung, depot/kios, percetakan.
96 gram emas murni
1 tahun
2 setengah %
-
Jasa; Notaris, akuntan, travel biro, biro reklame, transportasi laut, darat dan udara
96 gram emas murni
1 tahun
2 setengah %
-
Real estate; perumahan, penyewaan rumah/tanah
96 gram emas murni
1 tahun
2 setengah %
-
Pendapatan; gaji, honorarium, komisi, penghasilan dokter
96 gram emas murni
1 tahun
2 setengah %
Cara menghitungnya penjumlahan pendapatan 1 tahun, dapat dikeluarkan pada waktu menerima.
Usaha-usaha pertanian, perkebunan, perikanan; tambak, kebun teh, karet, kopi, peternakan ayam, bebek, kelinci dan sebagainya.
96 gram emas murni
1 tahun
2 setengah %
-
Uang simpanan; tabanas, deposito, uang tunai.
96 gram emas murni
1 tahin
2 setengah %
-

d.      Zakat Tanaman
Nisab hasil tanaman menurut pendapat ulama yang lebih kuat adalah 5 wasaq. Hadis nabi yang berbunyi:
ليس فيما دون خمسة او ساق صدقة , ولا فيما دون خمس اواق صدقة
Artinya: Tidak dikeluarkan Zakat (hasil tanaman) yang kurang dari 5 wasaq dan tidak pula dikeluarkan zakat (perak) yang kurang dari 5 auqiyah (H.R Muslim)
Ukuran 5 wasaq = 486 Kg dengan perhitungan 1 wasaq = 60 – Sha’ = 225 rithil (kati). 1 rithil = 432 gr. Jadi 5 wasaq = 5 x 225 rithil x 432 gr = 486.000 gr = 486 kg. kadar (ukuran jumlah) zakat yang dikeluarkan adalah 10 % dari tanaman yang diairi dengan air hujan atau air sungai dan 5 % bagi tanaman yang disirami dengan menggunakan tenaga (menangkut air). Hadis Nabi saw.
فيما سقت السماء و العيون و كان عثريا العشروما سقي بالنضح نصف العشر
Artinya: Pada tanaman yang disirami hanya dengan air hujan dan mata air. Zakatnya se usyur (1/10 = 10 %) dan pada tanaman yang disirami dengan mengangkut air zakatnya se nisfu usyur (1/20 = 5 %). (H.R. Bukhori dan Abu Daud)
Tabel Zakat Tanaman: Departemen Agama RI.
Jenis Tanaman
Nisab
haul
Kadar zakat
keterangan
Padi
1.350 Kg gabah 750 kg beras.
Tiap panen
5 % atau 10 %*
*Jika airnya mudah 5 %, jika susah 10 %
Biji-bijian; jagung, kedelai
1.350 Kg gabah 750 kg beras.
Tiap panen
5 % atau 10 %*
-
Umbi-umbian; ubi kentang, ubi kayu, ubi jalar, jahe.
1.350 Kg gabah 750 kg beras.
Tiap panen
5 % atau 10 %*
-
Buah-buahan; kelapa, pisang, durian, rambutan, duku, salak, apel, jeruk, papaya, nanas, sawit, mangga, lada. Dll.
1.350 Kg gabah 750 kg beras.
Tiap panen
5 % atau 10 %*
-
Tanaman hias; anggrek, segala jenis bunga termasuk cengkeh.
1.350 Kg gabah 750 kg beras.
Tiap panen
5 % atau 10 %*
-
Rumput-rumputan; serei, bamboo, tebu.
1.350 Kg gabah 750 kg beras.
Tiap panen
5 % atau 10 %*
-
Daun-daunan, the, tembakau, dll.
1.350 Kg gabah 750 kg beras.
Tiap panen
5 % atau 10 %*
-
Kacang-kacangan; kacang hijau, kedelai, kacang tanah.
1.350 Kg gabah 750 kg beras.
Tiap panen
5 % atau 10 %*
-
Sayur-sayuran; bawang, mentimun, kol, bit, wortel, petai, bayam, sawi, cabai, jengkol, dll.
1.350 Kg gabah 750 kg beras.
Tiap panen
5 % atau 10 %*
-

e.       Zakat Ternak
Dasar hukum wajib zakat bagi binatang ternak adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari. Yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah ternak yang telah diplihara setahun di tempat pengembalaan dan tidak diperkerjakan sebagai tenaga pengangkutan dan sebagainya, dan sampai nisabnya.
1.      Unta
Tabel Kadar Nisab Zakat Menurut Ijmak Ulama
Jumlah Ekor
Banyak Zakat Yang wajib dikeluarkan
5-9
Seekor Kambing
10-14
2 ekor Kambing
15-19
3 ekor kambing
20-24
4 ekor kambing
25-35
Sekor anak unta betina (berumur satu tahun lebih
36-45
Sekor anak unta betina (berumur dua tahun lebih)
46-60
Sekor anak unta betina (berumur tiga tahun lebih)
61-75
Sekor anak unta betina (berumur empat tahun lebih)
76-90
2 ekor anak unta betina (berumur dua tahun lebih)
91-120
Dua ekor anak unta betina (berumur tiga tahun lebih)
121-129
Tiga ekor anak unta betina (umur dua tahun lebih)
130-139
Seekor anak unta betina (umur tiga tahun), ditambah dua ekor anak unta betina (umur dua tahun lebih)
140-149
Dua ekor anak unta betina (umur tiga tahun), ditambah seekor anak unta betina (umur dua tahun lebih)
150-159
Tiga ekor anak unta betina (berumur tiga tahun lebih)
160-169
Empat ekor anak unta betina (berumur dua tahun lebih)
170-179
Tiga ekor anak unta betina (umur dua tahun lebih), ditambah seekor anak unta betina (berumur tiga tahun lebih)
180-189
Dua ekor anak unta betina (umur dua tahun lebih), ditambah dua ekor anak unta betina (umur tiga tahun lebih)
190-199
Tiga ekor anak unta betina (umur 3 tahun lebih), ditambah seekor anak unta betina (umur dua tahun lebih)
200-209
Empat ekor anak unta betina (umur 3 tahun lebih), atau lima ekor anak unta betina (umur 2 tahun lebih)

2.      Zakat lembu, Kuda dan kerbau
Nisab lembu dan kerbau sama tiap 50 ekor lembu/kerbau zakatnya satu ekor lembu/kerbau. Pendapat lain laagi mengatakan 5 ekor lembu/ kerbau zakatnya. 1 ekor kambing, dan tiap 25 ekor lembu/ kerbau zakatnya seekor lembu/kerbau.
3.      Zakat Kambing
Nisab kambing dan biri-biri adalah sama.
Jumlah ekor
Banyak zakat yang wajib dikeluarkan
40-120
Sekor kambing
121-200
Dua ekor kambing
201-300
Tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya seekor kambing
4.      Zakat Sapi
Jumlah ekor
Banyak zakat yang wajib dikeluarkan
30-39
1 ekor sapi berumur satahun lebih
40-59
1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih
60-69
2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih
70-79
2 ekor sapi, (1 ekor berumur 1 tahun & 1 ekor lagi berumur 2 tahun lebih). Setiap tambah 30 ekor zakatnya ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun.

f.       Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib berdasarkan sabda Rasulallah saw. Atas setiap muslim yang berlebih dari makanan pokoknya dan makanan pokok orang yang menjadi tanggunganya pada malam hari raya fitri sebanyak satu sha’ dari yang dimakannya, yaitu ukuran Sha’ (2.1/ 2 kg).
حديث عبد الله بن عمر أنه قال : ( فرض رسول الله  ص.م  زكاة الفطر على الناس من رمضان صاعا من تمر او صاعا من شعير على كل حر او عبد ذكر او انثى من المسلمين ) ---بداية مجتهد . 203. ج 1
 Zakat fitrah dikeluarkan dari jenis makanan pokoknya atau lebih baik dari itu pembagianya seperti zakat harta.
Waktu zakat fitrah dalam kitab Bidayatul Mujtahid adalah akhir Bulan Ramadhan sesuai Hadis Nabi yang artinya: Rasulallah.saw mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan). Namun para Ulama berbeda pendapat, diantaranya:
حديث ابن عمر ( فرض رسول الله ص.م زكاة الفطر من رمضان ). فقال مالك في رواية ابن القاسم عنه تجب بطلوع الفجر من يوم الفطر . و قال ابو حنيفة تجب في اخر رمضان . فقال الشافى تجب بغروب الشمس من اخر يوم رمضان.  ----ص 206. ج 1.
Pendapat Imam Malik “ Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah waktu munculnya matahari di Hari raya”. Abu Hanifah, “Diahir bulan Ramadhan”. Imam Syafi’I “Terbenamnya matahari dibulan Ramadhan”.
g.      Penerimaan Zakat & Pengorganisasian untuk pemberdayaan Zakat
Mengenai penerimaan zakat dibagi menjadi dua kategori:
1.      Yang berhak menerima
Yang berhak menerima zakat menurut ketentuan al-Qur’an surah at-Taubat: 60 adalah;
§  Fakir
§  Miskin
§  Amil
§  Muallaf
§  Riqab
§  Gharim
§  Sabilillah
§  Ibnu sabil
Penjabaran golongan tersebut dilakukan oleh manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad dalam berbagai aliran hukum islam.
Ø  Untuk Zakat Fitrah mempunyai kualifikasi sendiri. Dalam Kitab Bidayatul Muztahid:
واما لمن تصرف فاجمعوا على انها تصرف لفقراء المسلمين لقوله عليه الصلاة و  السلام : (( اغنهم عن السؤال في هذا اليوم )).
2.      Yang tidak berhak menerima
Yang tidak berhak menerima zakat
§  Keturunan Nabi Muhammad.saw
§  Kelompok orang kaya
§  Keluarga Muzaki
§  Orang yang sibuk beribadah sunnat untuk kepentingan dirinya sendiri, dan melupakan kewajiban mencari nafkah untuk dirinya, / keluarganya.
§  Orang yang tidak mengakui adanya tuhan dan menolak ajaran agama.
PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Tentang pendayagunaan zakat, perlu diingat bahwa zakat itu mempunyai dua fungsi utama;
1)      Membersihkan harta benda dan jiwa manusia supaya senantiasa berada dalam keadaan fitrah.
2)      Zakat itu berfungsi sebagai dana masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan social guna mengurangi kemiskinan.
Menurut Mohammad Daud Ali pemanfaatan zakat dapat digolongkan kedalam empat katagori.
a)      Pendayagunaan zakat yang komsutif tradisional sifatnya. Dimana zakat dibagaikan kepada orang yang berhak menerimanya untuk dimanfaatkan secara langsung oleh yang bersangkutan, seperti zakat fitrah yang diberikan pada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
b)      Konsumtif kreative. Zakat yang diwujudkan dalam bentuk lain dari barangnya semula, seperti diwujudkan dalam bentuk alat-alat sekolah, beasiswa dan lain-lain.
c)      Produktif Tradisional. Zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif, misalnya kambing, sapi, mesin jahit, alat-alat pertukangan, dll. Pemberian zakat seperti ini dapat mendorong orang menciptakan suatu usaha atau memberikan suatu lapangan pekerjaan bagi fakir miskin.
d)     Produktif kreatif. Zakat yang diwujudkan dalam bentuk modal yang dapat dipergunakan, baik membangun suatu proyek social maupun untuk membantu atau menambah modal seorang pedagang atau pengusaha kecil.
Pendayagunaan zakat dalam katagori ketiga dan keempat ini perlu dikembangkan karena pendayagunaan yang demikian mendekati hakikat zakat, baik yang terkandung dalam fungsinya sebagai ibadah maupun dalam kedudukanya sebagai dana masyarakat.
Menurut UU. No. 38 Pengelolaan Zakat Tahun 1999
Pendayagunaan Zakat adalah: [1]
1)      Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan Agama.
2)      Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan sekala prioritas kebutuhan roustahiq dan dapat dimafaatkan untuk usaha yang produktif.
3)      Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.
PENGORGANISASIAN (LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT)
Pengorganisasian zakat perlu diatur sebaik-baiknya agar pelaksanaan zakat dapat dikordinasikan dan diarahkan. Ini perlu dilakukan untuk memantapkan kepercayaan masyarakat dan wajib zakat. Prinsip-prinsip pengorganisasian berikut perlu dilaksanakan:
1)      Penanggung jawab tertinggi seharusnya pemerintah atau pejabat tertinggi dalam strata pemerintah setempat.
2)      Pelaksananya; lembaga tetap dan pegawai yang berkerja penuh secara professional, dibiayai pada permulaan dengan subsidi pemerintah, yang kemudian secara berangsur-angsur oleh dana amal zakat sendiri.
3)      Kebijaksanaan harus dirumuskan secara jelas dan dipergunakan sebagai dasar perencanaan, pengumpulan dan pendayagunaan zakat, sumber dan sasaran pemanfaatnya untuk suatu waktu tertentu.
4)      Program pendayagunaan zakat harus harus terinci supaya lebih efektif dan produktif bagi pengembangan masyarakat.
5)      Usulan proyek penggunaan dana untuk pelaksanaan program yang dilakukan oleh lembaga dan atau oleh organisasi masyarakat, harus didasarkan setudi kelayakan.
6)      Mekanisme pengawasan dilakukan melalui peraturan-peraturan, dan ada keterbukaan pada masyarakat.
7)      Pengembangan dasar-dasar hukum tentang zakat, pemahaman baru tentang zakat.
8)      Penyuluhan untuk menciptakan kondisi yang kondusif.
Hal-hal inilah yang mendasari lahirnya U.U. RI Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Zakat. Kaitanya denga pengorganisasian (lembaga Pengelola Zakat). Bisa dilihat dalam pasal 6
(1)   Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan Amil Zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
(2)   Pembentukan badan amil zakat:
(a)    Nasional oleh Presiden Atas usul menteri
(b)   Daerah propinsi oleh Gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi.
(c)    Daerah kabubaten atau daerah kota oleh Bupati atau walikota atas usul kepala kantor departemen agama kabubaten atau kota.
(d)   Kecamatan oleh Camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan.
(3)   Badan amil zakat disemua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat kordinatif, konsulatif, dan informative.
(4)   Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsure masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu.
(5)   Organisai amil zakat terdiri atas unsure pertimbangan, unsure pengawas dan pelaksanaan.
C.    Kesimpulan
Zakat disamping ibadah juga ada unsur kemasyarakatan. Zakat bertujuan untuk mensejahterakan umat manusia. Maka dari itu zakat harus digalakan dan dikembangkan secara tepat. Sehingga zakat bisa memberikan peran yang baik. Disamping itu pemberdayaan zakat harus tepat sasaran dan lembaga pengelola zakat harus memiliki profesionalme. Sehingga zakat tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Makalah ini bukanlah sebagai solusi akan tetapi sebagai penyegar dan arahan untuk pihak-pihak yang terkait agar tujuan zakat bisa tercipta.
DAFTAR PUSTAKA
  • Ali, Mohammad Daud (2002). Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
  • Al-Zuhaily, Wahbah (2000). Zakat. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
  • Daradjat, zakiah dkk (1995). Ilmu Fiqih. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
  • Ghazali, imam (1995). Mukhtashar Ihya’ Ulumuddin Terjemah. Jakarta: Pustaka Alami.
  • Ibnu Rusdy. (t.th). Bidayatul Mujtahid. Surabaya: Al-Hidayah.
  • Imam Taqiyuddin. (t.th). Kifayul Ahyar. Surabaya: Al-Hidayah.
  • Kementrian Agama RI. (2009). Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Bandung: Di Ponogoro.
  • Misbah bin Zain Mustofa. (t.th). Matan Al Ghoyabut Taqrib. Surabaya: Sumber Ilmu.
  • _________ . (2009). Undang-undang Tentang Agama. T.tp: Citra Media Wacana.




[1] UU. RI.  No. 38 Pengelolaan Zakat tahun 1999. Pasal 16