Minggu, 14 Juli 2013

Memperkuat Persaudaraan Seiman dan Sebangsa


UKHUWAH DALAM AL-QURAN
Secara Bahasa Ukhuwah Islamiyah berarti Persaudaraan Islam. Adapun secara istilah ukhuwah islamiyah adalah kekuatan iman dan spiritual yang dikaruniakan Allah SWT kepada hamba-Nya yang beriman dan bertakwa yang menumbuhkan perasaan kasih sayang, persaudaraan, kemuliaan, dan rasa saling percaya terhadap saudara. Dengan berukhuwah akan timbul sikap saling menolong, saling pengertian dan tidak menzhalimi harta maupun kehormatan orang lain yang semua itu muncul karena Allah SWT semata.
Di atas telah dikemukakan arti ukhuwah Islamiah, yakni ukhuwah yang  bersifat  Islami  atau  yang diajarkan oleh Islam, semuanya dapat disimpulkan bahwa ukhuwah  dibagi menjadi empat macam yaitu:
1.      Ukhuwwah  'Ubudiyyah  atau   saudara   kesemakhlukan   dan kesetundukan kepada Allah. Firman Allah SWT:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأرْضِ وَلا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ (٣٨)
Artinya: Dan Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan. (QS. al-An'am [6]:38).

Makhluk Allah SWT dibagi menjadi 2 yaitu :
a.      Makhluk Ghaib (alam ghaib) yaitu segala sesuatu yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia. Menurut sifatnya, makhluk ghaib ini dibagi menjadi 2, yaitu :
1)      Makhluk   ghaib hakiki (mutlak), yaitu segala sesuatu yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia, misalnya surga, neraka, malaikat dan sebagainya.
2)      Makhluk ghaib idhafi (nisbi), yaitu segala sesuatu yang pada saat sekarang tidak dapat ditangkap oleh panca indera, tetapi pada masa lampau atau pada masa yang akan datang dapat ditangkap oleh panca indera manusia, misalnya peristiwa sejarah, ilmu pengetahuan dan ilmu hitam (black magic).
b.      Makhluk Syahadah (alam nyata) yaitu segala sesuatu yang dapat ditangkap oleh panca indera manusia. Makhluk syahadah terbagi menjadi 2, yaitu:
1)      Makhluk Jamadi, seperti benda-benda mati : batu, emas, perak dan sebagainya.
2)      Makhluk Hayati, terbagi menjadi 3, yaitu :
a.       Makhluk nabati (tumbuh-tumbuhan)
b.      Makhluk hayawani (hewan)
c.       Makhluk insani (manusia).
2.      Ukhuwwah  insaniyyah (basyariyyah) dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena mereka  semua  berasal  dari seorang  ayah  dan  ibu.
Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (١٣)
Artinya: Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. al-Hujurat [49]: 13)

3.      Ukhuwwah wathaniyyah wa an-nasab, yaitu persaudaraan  dalam keturunan dan kebangsaan.
Persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan. Pada diri manusia perlu ditumbuhkan persaudaraan yang berdasarkan atas kesadaran berbangsa dan bernegara. Seluruh bangsa Indonesia adalah saudara. Tata hubungan Ukhuwah Wathaniyah menyangkut hal-hal yang bersifat sosial budaya. Ukhuwah Wathaniyah merupakan spirit bagi kesejahteraan kehidupan bersama serta instrumen penting bagi proses kesadaran sebuah bangsa dalam mewujudkan kesamaan derajat dan tanggung jawab.

4.      Ukhuwwah fi din Al-Islam, persaudaraan antar sesama Muslim.
  1. Hadis tentang orang Muslim itu bersudara:
عَنْ عَبْدِ ا للهِ بْنِ عُمَرَ رَضِى الله عَنْهُمَا اَنٌّ رَسُوْلَ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ قالَ الْمُسْلِمُ أَخُوْ الْمُسْلِمِ لا يَضْلِمُهُ وَلا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كاَنَ فِي حَاجَةِ أخِيْهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ ( أخرجه البخاري فِي كتاب الاكراه(

Artinya: Ibnu Umar meriwayatkan, Rasulullah saw. bersabda: “seorang muslim adalah saudara dari seorang muslim (lainnya); dan dia tidak akan memperlakukanya tidak adil, atau dia tidak meninggalkanya sendirian (menjadi korban ketidak adilan orang lain); dan barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhanya. (HR Bukhari).

  1. Hadits Abu Musa tentang Mukmin itu ibarat bangunan:
عَنْ أَبِي مُسَى عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا وَشَبَّكَ أَصَابِعَهُ (أخرجه البخاري في كتاب الصلاة(

Abu Musa meriwayatkan, Nabi saw bersabda: “kaum mukminin adalah bersaudara satu sama lain ibarat (bagian-bagian dari) suatu bangunan satu bagian memperkuat bagian lainya”. Dan beliau menyelibkan jari-jari di satu tangan dengan tangan yang lainnya agar kedua tangannya tergabung. (HR Bukhari)

Perumpamaan orang mukmin dengan orang mukmin lainnya, dimana mereka bagai sebuah bangunan gedung yang unsur-unsurnya tertata kait-mengait dan saling memperkuat maka komunitas mukmin haruslah bersedia saling tolong menolong, saling membela, saling mendukung dan saling memperkuat dalam menghadapi segala kemaslahatan, baik yang bersifat lokal dan interlokal. Demikian pula kaum muslimin ketika tangan mereka saling merapat, kemampuan mereka saling membantu, jiwa mereka saling mencintai, masyarakat mereka saling mengikat, maka mereka bertambah kuat dan akan menciptakan kemuliaan yang megah.
  1. Hadits Ibn Mas’ud tentang larangan memaki dan membunuh muslim:
عَنْ عَبْدِاللهِ مَسْعُوْدٍ قَلَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَا لُهُ كُفْرٌ )أخرجه البخاري في كتاب الاداب(

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, Rasul bersabda : “ Mencaci seorang muslim adalah fasik dan membunuhnya adalah kafir”. (HR. al-Bukhari)

Memaki atau mencarut orang islam dan mengaibkan kehormatannya, ataupun memperkatakan dirinya dengan cara yang menyinggung perasaannya dan menyakiti hatinya, adalah suatu kefasikan dan menyimpang dari kebenaran. Membunuh seorang muslim, atau saling membunuh sesama muslim, adalah suatu pekerjaan kufur. Dalam hadits ini dapat juga dimaknai bahwa membunuh orang dengan tidak ada jalan yang dibenarkan agama dapat membawa kepada kekafiran, lantaran membunuh itu suatu perbuatan yang sangat keji dan disamakan atau diserupakan dengan kekafiran walaupun tidak keluar dari islam.
  1. Hadits Abu Hurairah tentang kewajiban muslim terhadap muslim lain:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَرَضِىَ اللّهُ قَا ل:قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ أِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَأِذَا دَعَاكَ فَأَ جِبْهُ وَأِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَأِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ وَأِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَأِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ ) أخرجه مسلم في كتاب السلام (

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata Rasulullah saw. Bersabda :” hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam: jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangnnya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah maka doakanlah dengan membaca yaarhamukallah, jika ia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal dunia maka iringkanlah (jenazahnya).” ( HR Muslim)

Senin, 11 Juli 2011

JUAL BELI KREDIT


TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL BELI RUMAH DAN TANAH SISTEM KREDIT
A.    Pendahuluan
1.      Pengertian Jual Beli Sistem Kredit
Kredit berasal dari kata Itali, cedere yang berarti kepercayaan. Kepercayaan yang dimaksud di dalam perkreditan adalah antara si pemberi dan si penerima kredit. Kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang dan barang) dengan balas prestasi yang akan terjadi pada waktu mendatang. [1]
Kerdit adalah sesuatu yang dibayar secara berangsur-angsur baik itu jual beli maupun dalam pinjam meminjam. Misalnya, seorang membeli ke sebuah dealer dengan uang muka 10 % dan sisanya dibayar secara berangsur-angsur selama sekian tahun dan dibayar satu kali dalam sebulan. Kredit bisa juga terjadi pada seseorang yang meminjam uang ke bank atau koperasi, kemudian pinjaman tersebut dibayar berangsur-angsur, ada yang dibayar setiap hari, mingguan, dan ada pula yang dibayar satu kali dalam sebulan.
Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang pokok-pokok Perbankan, pengertian kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman-pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.
Bank yang berpedomannya adalah memperoleh hasil yang setinggi-tingginya dari uang yang dipinjamkan tanpa mempersoalkan penggunaan kredit yang diberikannya. [2]
Dengan mengambil inti sari kredit pada Perbankan, Jual Beli Sistem Kredit adalah Jual beli yang pembayaranya ditangguhkan (dilakukan secara berangsur-angsur). [3]
Salah satu kegiatan bank yang tidak lepas dari bunga ialah penyediaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam penyelenggaraan kredit pemilikan rumah terlibat unit-unit usaha lain, seperti perseroan Terbatas (PT) yang melaksanakan penyediaan lokasi tanah dan pembangunan rumah.
Hal-hal yang ditetapkan oleh penyelenggara KPR antara lain harga jual kontan, uang muka, suku bunga, angsuran bulanan dan beban-beban lain yang harus dibayar oleh pembeli (debitur) misalnya biaya penyambungan listrik, provisi bank dan biaya notaris. Untuk memperjelas lihat contoh di halaman terakhir dilampirkan, sebagai contoh, kerdit pemilikan rumah Bank Tabungan Negara (KPR-BTN) yang penyelenggaraan proyek pembangunan perumahanya dilaksanakan oleh PT. Pelangi Buana Utama.

2.      Pokok Permasalahan Jual Beli Sistem Kredit
Jual Beli Sistem Kredit bukan isu baru melainkan sudah terkenal dimana-mana. Jual beli sistem kredit dianggap sebagai salah satu cara seseorang untuk memiliki barang dengan mengkredit (angsuran). Mencemarti kasus bila dilihat dari hukum islam maka yang menjadi masalah adalah model jual beli tidak kontan (kredit) dengan pembayaran secara berangsur-angsur. Dan yang menjadi masalah lebih besar lagi ialah kenaikan harga rumah dan tanah dengan menggunakan sistem prosentasi (bunga), seperti 9 %, 12 %, 15 % per tahun. [4]
Bolehkah melaksanakan transaksi seperti ini menurut syari’at islam?

B.     Tinjauan Hukum Islam Jual Beli Rumah dan Tanah Sistem Kredit
a.       Konsep Jual Beli Sistem Kredit dalam Fiqh
Di dalam fiqh jual-beli dengan pembayaran tidak tunai disebut dengan bai’ul al-ajal (jual beli tidak kontan). Pembayarannya mungkin diangsur mungkin sekaligus, mungkin pula ada uang muka (voorschot).
Mengenai jual beli voorschot (bai’al urbun, jual beli dengan uang muka), jumhur ulama Anshar mengatakan tidak boleh. Alasanya ialah karena jual beli tersebut termasuk mengandung kesamaran, pertaruhan dan terdapat unsur memakan harta orang lain tanpa imbalan. Ada dua motif yang dijadikan dasar larangan Jual-beli jenis ini (bai’al urbun), diantaranya:
1)      Bahawa apa yang dibayarkan sebagai voorschot itu akan hilang sia-sia apabila ternyata pihak pembeli tidak meneruskan pembelainya atas barang tersebut.
2)      Syarat barang tersebut akan kembali kepada si penjual manakala ternyata penjual tidak ingin melanjutkan menjual barang tersebut.
Dari golongan tabi’in yang membolehkan antara lain Mujahid, Ibnu Sirin, Nafi bin al-Harst dan Zaid bin Aslam. [5]
Ibnu Rusdy memberi contoh jual beli sistem kredit (bai’u al-ajal) seperti: seorang menjual barang dengan harga tertentu sampai masa tertentu, kemudian ia membelinya kembali dengan harga lain sampai masa tertentu yang lain lagi, atau dengan harga kontan. Sehubungan dengan adanya perubahan waktu itu harga bisa berubah. Ia membelinya dengan cash (kontan) sebelum masanya dengan harga yang lebih rendah dari pada harga yang sebenarnya, atau membelinya dengan harga yang telah jauh dari pada masa tersebut dan dengan harga yang lebih besar dari pada yang sebenarnya. [6]
Seorang muslim diperbolehkan membeli barang dengan membayar harganya secara kontan, atau menangguhkanya hingga waktu tertentu (kredit), yang penting suka sama suka. Suatu ketika Nabi saw. Membeli makanan dari seorang Yahudi untuk menghidupi keluarganya, dengan pembayaran kredit. Beliau juga pernah mengadaikan baju besinya kepada si Yahudi itu.
Apabila si penjual menaikan harga karena penundaan pembayaran, seperti yang biasa oleh kebayakan pedagang yang menjual dengan pembayaran angsuran, sebagai ahli fiqh mengharamkanya dengan alasan bahwa itu merupakan tambahan nilai harta dengan kompensasi waktu. Ini mirip dengan riba. [7]
Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama ahli fiqh:
1)      Jumhur Ulama ahli Fiqh, seperti Abu Hanifah, Muhammad bin Idris (As-Syafi’i), Said bin Ali, Dawud, Abu Tsaur dan Muayyid Bilahi berpendapat bahwa jual beli yang pembayaranya ditangguhkan dan ada penambahan harga untuk pihak penjual. Karena penangguhan itu adalah harga mereka melihat pada dalil umum yang membolehkan. [8] Menurut Jumhur menetapkan bahwa seorang pedagang boleh menaikan harga menurut yang pantas. Karena pada asalnya dalam urusan muamalat boleh selagi belum ada nash yang mengharamkanya. Sebaliknya kalau sampai pada batas kedzaliman maka hukumnya berubah menjadi haram.
2)      Sebagian ulama mengharamkan seperti Imam Malik dan lain-lain, menurut mereka bahwa penambahan harga itu dikaitkan dengan masalah waktu dan hal itu berarti tidak ada bedanya dengan riba. Pendapat lainya yang senada mengatakan bahwa upaya menaikan harga diatas yang sebenarnya lantaran kredit (penangguhan pembayaran) lebih dekat kepada riba nasi’ah (harga tambahan) dan jelas-jelas dilarang dalam nash. [9]
b.      Hukum Jual Beli Kredit Perumahan Dan Tanah
Dari uraian diatas tampak bahwa di dalam fiqh dikenal adanya jual beli dengan pembayaran kemudian (bai’al ajl) dan jual beli uang muka (bai’al urbun). Pembayaran atau harga bisa lebih rendah kalau pembelian den pembayaran dilakukan dalam waktu lebih cepat. Sebaliknya bila tenggang waktu lebih lama maka harga bisa lebih tinggi. Mengenai hukumnya, ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan.
Jual beli sistem kredit pemilikan rumah adalah sistem penjualan yang fleksibel, dalam arti harga bisa lebih rendah bila dibeli kontan atau diangsur dalam waktu yang lebih pendek. Sebaliknya bila diangsur dalam waktu yang lebih lama, harga lebih tinggi.
Perbedaan jual beli sistem kredit pemilikan rumah di Indonesia dangan fiqh terletak pada penentuan kenaikan harga. Dalam fiqh tidak ditentukan berdasarkan prosentasi (bunga), dalam KPR ditentukan berdasar prosentasi, seperti 9 %, 12 % dan 15 %. Penentuan bunga seperti inilah menjadi persoalan jika dilihat dari hukum islam. Turun naiknya harga pada kedua sistem itu jelas ada. Karena itu, soal bertambahnya harga sebabkan jangka waktu yang lebih panjang adalah soal yang rasional dan hukumnya boleh. Menurut Jumhur fuqaha waktu sangatlah berharga sehingga karena mempertimbangkan jangka waktu pembayaran, maka harga hutang (kredit) lebih tinggi dari pada harga tunai. [10] Menurut Hasan bahwa jual beli sistem kredit dengan harga tertentu yang lebih tinggi dari pada harga cash harus dilihat sebagai akad yang berdiri sendiri, demikian pula halnya dengan jual beli tunai dengan harga yang lebih rendah, yang penting kedua belah pihak sama-sama rela. [11] Dengan demikian kenaikan harga dalam jual beli tidak dilarang (boleh), asal tidak terdapat penipuan.
Jual beli perumahan model KPR mengandung riba, yang termasuk riba khafi. Hukumnya haram lisaddi al-zari’ah. Tetapi karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh golongan ekonomi lemah, maka hukumnya menjadi boleh atas dasar hajat atau maslahat. [12]
a)      Turun atau naiknya harga dalam jual beli adalah halal.
b)      Kenaikan harga KPR terkendalikan oleh pelaturan yang dikeluarkan lembaga berwenang.
c)      Sistem KPR membantu kaum ekonomi lemah.
d)     Tambahan harga (bunga) tidak termasuk lipat ganda, tetapi rendah, perbulan berkisar antara 0,8 % - 1,25 %.
e)      Jual beli sistem ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pembeli yang tidak mampu melakukan pembayaran secara tunai.

C.    Kesimpula
Dari Uraian pembahasan dalam makalah ini dapat diambil benang merah sebagai berikut:
1)      Riba ada yang ditetapkan hukumnya dengan ayat al-Qur’an dan ada yang ditetapkan dengan hadis. Para ulama umumny berpendapat bahwa semua riba, baik besar maupun kecil, hukumnya haram. Ada yang berpendapat, yang diharamkan al-Qur’an hanya riba yang berlipat ganda. Sesuai pendapat Hasan diatas jual-beli tersebut antara pihak saling rela (ridha).
2)      Bunga bank ada yang mengharamkan karena sama dengan riba, ada yang menghalalkan karena tidak sama dengan riba, dan ada juga yang membolehkan karena dharurat.
3)      Kredit pemilikan rumah mengandung unsure riba khafi, karena dalam penentuan kenaikan harga menggunakan sistem prosentasi (bunga). Karena riba khafi, kredit pemilikan rumah dibolehkan karena hajat atau maslahat.


DAFTAR PUSTAKA
Aibak, Khutbuddin. Kajian Fiqh Kontemporer. Yogyakarta: Teras, 2009.
Aziz, Jamal Abdul. Dikotomi Ibadat dan Adat Dalam Hukum Islam. Purwokerto: STAIN Press, 2009.
Hasibuan, Malayu S.P. Dasar-Dasar Perbankan. Cet. VI. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007.
Ibnu Rusdy, Bidayatul Mujtahid, terj. M. A. Abdurrahman, A. Haris Abdullah. Semarang: CV. Asy-Syifa, 1990.
Imam Muhamad Asy-Syaukani. Nailul Authar, terj. Adib Bisri Mustofa dkk. Semarang: CV. Asy-Syifa, 1994.
O.P. Simorangkir. Pengantar Lembaga Keuangan Bank Dan Nonbank. Cet.II.  Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.
Qardhawi, Yusuf. Halal Haram Dalam Islam, terj. Wahid Ahmadi, Jasmin, Khozin Abu Faqih, dan Kamal Fauzi. Cet. III. Solo: Era Intermedia, 2005.
Sabiq, Sayid. Fiqhu As-Sunnah, terj. Jakarta: Pena Pundi Askara, 2008.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Cet. V. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010.
Sukarja, Ahmad., et al. Problematika Hukum Islam Kontemporer. Editor: Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary AZ. Cet. II. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1997.


[1] O.P. Simorangkir, Pengantar Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank, Cet. II (Bogor: Ghalia, 2004), hal. 100. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, Cet. VI (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007), hal. 87.
[2] Ibid, hal. 101.
[3] Khutbuddin Aibak, Kajian Fikih Kontemporer (Yogyakarta: Teras, 2009), hal. 216.
[4] Ahmad Sukarja, et al., “Problematika Hukum Islam Kontemporer”, Editor Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary, Cet. II (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1997), hal. 51.
[5] Ibid, hal 52.
[6]Ibnu Rusdy, Bidayatul Mujtahid, terj. M. A. Abdurrahman, A. Haris Abdullah (Semarang: CV. Asy-Syifa, 1990), hal. 32-37,  Jilid: III.
[7] Yusuf Qardhawi, Halal Haram: Dalam Islam, terj. Wahid Ahmadi, Jasmin, Khozin Abu Faqih, dan Kamal Fauzi, Cet. III (Solo: Era Intermedia, 2005), hal. 377.
[8] Syaukani Berkata: “Kami telah menulis risalah tentang ini dengan judul Syifa’ul ‘illal: Fi Hukmi Ziyadatits Tsaman Limujarradil Ajal (hukum menambah harga hanya karena kredit). Imam Muhamad Asy-Syaukani, Nailul Authar, terj.  Adib Bisri Mustofa dkk (Semarang: CV. Asy-Syifa, 1994), hal. 478-481, Jilid: V. Hadis Nabi yang artinya: “Apa-apa yang berhubungan dengan ibadat kamu, hendaklah kamu kembalikan padaku; dan apa-apa yang berhubungan dengan masalah duniamu, maka kamu lebih tahu itu.” (H.R Ahmad)
[9] Khutbuddin Aibak, hal. 216. Menurut Imam Syafi’i hadits yang dijadikan pedoman lemah dari segi perawinya. Dengan demikian Nabi tidak melarangnya. Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Cet. V ( Jakarta: PT. RajaGarafindo Persada, 2010), hal. 80.
[10] Jamal Abdul Aziz, Dikotomi Ibadat dan Adat (Purwokerto: STAIN Press, 2009), hal. 214.
[11] Ibid, hal. 214-215. Dan Sayid Sabiq, Fiqhu As-Sunnah, terj. (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008), hal. 41, Jilid: IV. Dalam Al-Qur’an Allah swt berfirman: “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan bathil, kecuali dengan perniagaan secara suka sama suka.” (An-Nisa: 29)
[12] Ahmad Sukarja, et al., hal. 52-53.