Jumat, 26 Juli 2013

METODE TAFSIR KONTEMPORER Penefsiran Al-Qur’an dalam Konsep Riba


A.    Pendahuluan
Al-Qur’an adalah kitab yang diturunkan oleh Allah swt untuk ummat manusia. Al-Qur’an juga sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai kehidupan ummar manusia. Ia juga berfungsi member petunjuk dalam pesoalan-persoalan akidah, syari’ah, dan akhlak dengan jalan meletakan prinsip-prinsip dasar tersebut. Allah menugaskan kepada nabinya untuk memberikan keterangan-keterangan yang lengkap mengenai dasar-dasar itu. Disamping keterangan yang disampaikan oleh Rasulallah SAW, Allah memerintahkan pula kepada ummat manusia seluruhnya agar memperhatikan al-Qur’an.
Redaksi ayat-ayat al-Qur’an, tidak dapat dijangkau maksudnya secara pasti kecuali oleh pemilik redaksi tersebut. Hal ini kemudian menimbulkan keanekaragaman penafsiran. Dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an banyak yang berbeda pendapat. Maka dari itu sangat diperlukan metodologi dalam menafsirkan al-Qur’an. Disinilah pentingya Hadis sebagai penjelas al-Qur’an.
Dalam makalah ini penulis menitikberatkan penafsiran al-Qur’an dan Hadis dalam permasalahan riba karena problem riba dewasa saat ini perlu dipertegas bagaimana riba dalam qur’an itu. Dengan bahasan tafsir ayat-ayat riba maka bisa lebih jelas setatus hukumnya.

B.     Penafsiran Al-Qur’an dan Hadis
Penafsiran teks keagamaan selalu mempertautkan antara dimensi normativitas wahyu dan historitas pemahaman wahyu. Yang pertama adalah wilayah kembali kepada al-Qur’an dan Hadis, sedangkan yang kedua adalah wilayah ijtihad dan tajdid. Normativitas wahyu akan tetap seperti apa adanya, seperti yang termaktub dalam sumber ajaran (teks keagamaan) yaitu al-Qur’an dan Hadis. Tetapi historitas pemaknaan dan pemahamanya berubah-rubah, kaya alternative sesuai dengan tantangan zaman yang terus berubah.[1]
C.    Pembaharuan Tafsir
1.      Hadis dan Pendapat Sahabat
Seorang mufasir tidak dapat mengabaikan hadis-hadis Rasulallah dan pendapat sahabat dalam menafsirkan al-Qur’an. Hanya saja ini bukan berarti bahwa penafsiran mereka tidak dapat dikembangkan maknanya. Penafsiran Nabi saw dan sahabat dapat dibagi dalam dua katagori, yaitu La Manjala li ‘aql fih (Masalah yang diungkapkan bukan dalam wilayah nalar), seperti masalah metafisika dan perincian ibadah, Fi Majal al-‘aql (Permasalahan dalam wilayah nalar), seperti masalah-masalah kemasyarakatan dan bermuamalah.[2]
Pertama, apabila nilai riwayatnya sahih, diterima sebagaimana adanya tanpa pengembangan, karena sifatnya yang berada diluar jangkauan akal. Adapun yang kedua, walaupun harus diketahui bahwa penafsiran nabi adalah benar adanya, namun penafsiran itu harus didudukan pada proporsinya yang tepat. Ini karena sifat penafsiran yang sangat bervariasi, baik dari segi motif penafsiran, baik berbentuk ta’rif, atau irshad atau tashih dan sebagainya maupun hubungan antara ayat yang ditafsirkan dengan penafsiranya juga beragam, seperti hubungan padanan (tatabuq), hubungan kelaziman (talazum), hubungan cakupan (tadsamun), dan hubungan percontohan (tamathil).
Di samping kergagaman penafsiran seperti yang dikemukakan di atas, hadis-hadis nabi pun dapat ditinjau dari berbagai segi, sejalan kedudukan nabi ketika mengucapkan atau memperagakan. Imam Qarafi dianggap sebagai orang pertama yang memilah-milah ucapan dan sikap nabi. Menurutnya, Nabi terkadang berperan sebagai imam, qadi (penetap hukum), atau mufti yang amat dalam pengetahuannya. Pendapat di atas bagi penganut paham kontekstual dijabarkan dan dikembangkan lebih jauh, sehingga setiap hadis harus dicari konteksnya, apakah ia ucapkan atau perankan oleh nabi dalam kedudukan sebagai:
a.       Rasul dank arena itu pasti benar, sebab bersumber dari Allah SWT.
b.      Mufti yang member fatwa berdasarkan pemahaman dan wewenang yang diberikan Allah, dan inipun pasti benar serta berlaku umum bagi setiap muslim.
c.       Hakim yang memutuskan perkara. Dalam hal ini putusan tersebut walaupun secara formal pasti benar, namun secara matriil adakalanya keliru. Hal ini diakibatkan oleh kemampuan salah satu pihak yang bersengketa dalam menutup-nutupi kebenaran, sementara disisi lain keputusan ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang bersengketa.[3]
2.      Penggunaan Takwil dan Metafora
Pada masa as-salaf al-awwal, para ulama enggan menggunakan takwil atau member arti metaforis bagi teks-teks keagamaan. Imam Malik misalnya enggan membenarkan seorang berkata “langit menurunkan hujan”. Harus diyakini bahwa sesungguhnya yang menurunkan hujan adalah Allah SWT. Keengganan menggunakan takwil ini menjadikan ulama salaf menduga bahwa batu adalah makhluk hidup yang berakal, berdasarkan firman Allah dalam Q.S. 2: 74. Juga ada yang menduga bahwa Allah mengutus nabi-nabi kepada lebah berdasarkan Q.S. 16:68. Setelah ulama al-Sallaf al-Awwal, keadaan telah berubah. Hampir seluruh ulama telah mengakui perlunya takwil dalam berbagai bentuknya. Suyuti, misalnya menilai majaz sebagai salah satu bentuk keindahan bahasa. Namun, walaupun mereka telah sepakat menerimanya, perbedaan pendapat timbul dalam menetapkan syarat-syarat bagi penggunaanya.[4]
As-Shatibi mengemukakan dua syarat poko bagi penakwilan ayat-ayat al-Qur’an. Pertama, makna yang dipilih sesuai dengan hakikat kebenaran yang diakui oleh mereka yang memiliki otoritas dalam bidangnya. Kedua, arti yang dipilih itu telah dikenal oleh bahasa Arab Klasik.
3.      Konteks dan Latar Belakang Turunya Al-Qur’an
Bagian dari tugas untuk memahami pesan al-Qur’an sebagai suatu kesatuan adalah mempelajarinya dengan sebuah latar belakang. Latar belakang langsungnya adalah aktivitas Nabi dan perjuanganya selama kurang lebih 23 tahun di bawah bimbingan al-Qur’an. Karena perjuangan nabi sendirilah yang sesungguhyan berhak memperoleh sebutan sunnah, maka adalah penting untuk memahami sebaik mungkin milieu Arab pada masa awal penyebaran islam, sebab aktivitas nabi mensyaratkan adanya milieu itu. Dengan demikian, adat istiadat, pranata-pranata, dan pandangan hidup orang Arab pada umumnya menjadi sangat penting untuk memahami aktivitas Nabi. Situasi di Mekkah khususnya sebelum islam datang juga membutuhkan suatu pemahaman yang mendalam. Suatu usaha harus dilakukan tidak hanya untuk memahami agama Arab pra Islam, tetapi juga pranata-pranata social, kehidupan ekonomis, hubungan-hubungan politik mereka serta pengaruh kekuasaan religio-ekonomis suku quraisy di kalangan orang-orang Arab. Al-Qur’an harus difahami dalam konteksnya yang tepat dan latara belakang perjuangan Nabi.[5]

D.    Ayat Tentang Riba
Permasalahan riba merupakan salah satu perkara muamalah (hubungan antar manusia) yang diatur secara jelas di dalam al-Qur’an. Pembahasan riba di dalam al-Qur’an tidak hanya terdapat disuatu tempat dan waktu turun saja, namun ia hadir dibeberapa tempat serta terhadap turunya. Kondisi tersebut sama seperti ketika Allah swt. mengharamkan minuman keras yang memabukan (khamr) di dalam al-Qur’an.[6]
Setatus hukum riba dalam islam (al-Qur’an) juga terdapat pada beberapa surat dan ayat yang terpisah yang turun secara bertahap. Selain itu, ayat-ayat yang turun tersebut disertai juga dengan sebab atau alasan turunnya suatu ayat, atau disebut sabab al-nuzul (persoalan yang melatarbelakangi turunya ayat al-Qur’an).[7]
Ayat al-Qur’an yang pertama kali turun (tahap pertama) yang membicarakan masalah riba adalah surat ar-Rumm [30] ayat

Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan [umpamanya sesuatu yang diberikan atau dihadiahkan kepada orang lain supaya orang lain member kepadanya balasan yang lebih banyak dari apa yang telah diberikan; pengertian sesuatu dalam ayat ini dinamakan tambahan dalam masalah muamalah][8] agar dia menambah pada harta manusia [yakni orang-orang yang member itu, lafadz Yarbu artinya bertambah banyak], Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

Ayat diatas memberikan pemahaman bahawa riba yang dikirakan memberikan tambahan pada harta manusia. Ternyata di hadapan Allah swt. tidaklah demikian – justru orang yang mengeluarkan zakat secara ikhlas demi mengharapkan ridha Allah lah yang akan menerima pahala yang berlipat ganda. Nampak bahwa ayat tersebut tidak melarang riba secara tegas, namun Allah memberikan alternative pembelanjaan keuangan yang akan memberikan return lebih baik dan lebih banyak. Istilah riba di dalam ayat tersebut juga dipahami berbeda oleh para ulama, ada yang memahaminya sebagai riba yang dilarang syariat. Adapula yang berpendapat berupa pemberian hadiah yang mengharapkan balasan yang lebih besar. Dan juga Dalam ayat ini hanya menggambarakan adanya unsure negative dari riba.
Dalam qur’an surat ar-Rumm: 39 kata riba ditulis dengan huruf tanpa wawu [الربا], sedangkan dalam ayat-ayat lain menggunakan wawu [الربو]. Pakar ilmu al-Qur’an az-Zarkasyi berpendapat bahwa perbedaan penulisan itu sebagai indicator tentang perbedaan maknanya, artinya menurut az-Zarkasyi ayat ini memberikan pengertian bahwa riba ini adalah halal [hadiah], sedangkan yang lainya adalah riba haram.[9]
Tahap kedua dari penetapan status hukum riba adalah dengan turunya ayat 160-161 surat an-Nisa

Artinya: “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
Ayat ini menjelaskan bahaw riba merupakan sebuah amalan yang sejak dahulu dilakukan oleh orang-orang Yahudi, padahal Allah telah melarangnya dalam kitab Taurat akan tetapi mereka berbuat kezaliman[10].
Tahap ketiga adalah pelarangan umat islam memungut riba yang berlipat ganda, sebagaimana terdapat dalam qur’an surat Ali Imron [3]: 130.

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[11] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Asbabul Nuzul ayat di atas adalah kebiasaan kaum. menurut Faryabi dari Mujahid, katanya: “Mereka biasa berjual beli hingga waktu tertentu. Jika waktu itu telah sampai, mereka tambah harganya dan perpanjang waktunya. Maka turunlah ayat di atas. Dan juga diketengahkan pula dari Atha’ katanya: suku Tsaqif biasa berutang kepada bani Nadzir di masa jahiliyah, maka jika telah jatuh temponya, mereka katakana: kami beri tahu tambahan, asal saja kamu perpanjang waktu pembayaranya. Maka turunlah ayat ini.[12]

Asbabul nuzul ayat ini adalah tingkah seorang penjual yang biasa transaksi jual beli dangan tidak tunai. Dimana jika pembeli tidak bisa membayar maka akan ditambah waktunya dan harganya. Sehingga lama kelamaan harga itu bisa berlipat ganda. Dengan demikian Allah mengharamkan karena merugikan pihak-pihak tertentu. Namun demikian, Ayat ini merupakan ayat yang paling krusial dalam memahami masalah riba, yaitu terkait dengan pernyataan, “riba yang berlipat ganda”. Di dalam ayat tersebut secara tegas dilarang pemungutan riba secara berlipat ganda. Permasalahan yang muncul kemudian adalah, apakah riba itu selalu berlipat ganda? Apakah tambahan (dari pokok pinjaman) yang tidak berlipat ganda disebut juga riba? Apakah karena itu setiap tambahan dilarang dalam islam. Pertanyan-pertanyaan itulah sejak masa lalu hingga kini diperselisihkan dikalangan para ulama dan pemikir muslim dunia.
     Tahap keempat (terakhir) pembahasan riba di dalam al-Qur’an terdapat disurat al-Baqarah [2]: 275-276
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba [Mengambilnya, dan riba ialah tambahan dalam muamalat dengan uang dan bahan makanan, baik mengenai banyaknya maupun mengenai waktunya] tidak dapat berdiri [dari kubur-kubur mereka] melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”[13]
Ayat selanjutnya berbunyi;
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
     Ayat 278-279 surat al-Baqarah di atas merupakan kelompok yang terakhir berbicara tentang riba yang dilakukan antara penduduk mekkah dengan penduduk Tha’if.[14] Beberapa kandungan pokok kelompok ayat-ayat di surat al-Baqarah tersebut antara lain:
1.      Orang yang memakan riba sama seperti orang yang kesetanan sehingga ia tidak dapat membedakan hal yang baik dan buruk. Karena itu mereka menyamakan antara jual beli dan riba, padahal Allah menegaskan bahwa riba itu haram, sedangkan jual beli halal.
2.      Allah berkehendak memusnahkan riba karena berbagai dampak buruk yang ditimbulkannya, kemudian akan diganti dengan sedekah yang bermanfaat dan memperdayakan umat.
3.      Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk bertaqwa kepada-Nya dan meninggalkan sisa-sisa riba yang belum dipungut. Dalam hal ini, orang-orang pernah meminjamkan uang kepada orang lain, hanya berhak mengambil pokok bagian hartanya (yang dipinjamkan). Apabila mereka melaksanakannya, maka tidak aka nada yang dianiaya maupun menganiaya. Apabila perintah tersebut tidak dilaksanakan, maka Allah memeranginya.
4.      Al-Qur’an mengajarkan agar orang yang meminjamkan uangnya kepada orang lain mau memberikan tenggang waktu pelunasan ketika si peminjam mengalami kesulitan dalam mengembalikan pinjaman benar-benar tidak mampu mengembalikan, maka menyedekahkan sebagian atau seluruh pinjaman merupakan sebuah kebaikan di sisi Allah swt. Pengembalian pinjaman hanya sebesar pokok pinjaman yang diberikan sehingga terhindar dari tindakan menganiaya.
Pada bagian akhir ayat 280 terdapat dua pernyataan yang sangat penting, yaitu (1) maka bagimu pokok hartamu, (2) kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. Pernyataan pertama menegaskan bahwa orang yang meminjamkan uang kepada orang lain dianjurkan untuk hanya meminta kembali pokok pinjaman yang diberikan, tanpa meminta tambahan apapun.[15]
Sebab turunya surat al-Baqarah: 278 yang diketgengahkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Ibnu Mandah, dari jalur al-Kalibiy dari Abu Shalih, dari Ibnu Abbas, katanya: “kami dapat berita bahwa ayat ini turun pada Bani Amr bin Auf dari suku Tsaqif. Tatkala Mekkah dikuasakan Allah kepada RasulNya, maka ketika itu seluruh riba dihapuskan. Maka datanglah Bani Mughirah: ‘tidakkah kami jadikan secelaka-celaka manusia mengenai riba, karena terhadap semua manusia dihapuskan, tetapi pada kami tidak?’ Jawab Bani Amr: ‘dalam perjanjian damai diantara kami disebutkan bahwa kami tetap memperoleh riba kami.” Atab pun mengirimkan surat kepada Nabi saw mengenai hal itu, maka turunlah ayat ini dan ayat berikutnya.
Diketengahkan oleh Ibnu Jarir, dari Ikrimah, katanya: ayat ini turun mengenai suku Tsaqif, diantara mereka Masud, Habib, Tabiah dan Abu Yalail, serta Bani Amr dan Bani Umair.
Pada tahap akhir pengaharaman riba yang secara keseluruhan dengan adanya kalimat “tinggalkanlah sisa-sisa riba”. Yang artinya riba baik kecil maupun yang berlipat ganda sama-sama diharamkan oleh Allah.
E.     Hadis Tentang Riba
Telah mafhum disepakati umat islam bahawa dasar hukum islam yang utama adalah al-Qur’an yang kemudian diikuti oleh sunnah Rasulallah Muhammad saw. Sunnah rasul yang dimaksud dapat dilacak dan ditemui di dalam hadis-hadis yang telah dikumpulkan, diseleksi dan disusun oleh para ulama hadis termasyhur. Penggunaan sunnah rasul sebagai dasar hukum kedua dalam Islam namapak dalam kisah ketika Rasulallah saw. Mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, Rasul bersabda: “Bagaimana kamu memutuskan suatu hukum ketika kamu diminta untuk menentukan suatu keputusan?” Jawab Muadz “aku memutuskan dengan kitab Allah”. Rasulallah bertanya. “jika kamu tidak menemukan di dalam kitab Allah” Muadz menjawab “Dengan sunnah Rasulallah”.
Hadis yang berkaitan riba akan disajikan sehingga bisa memperjelas dari ayat-ayat al-Qur’an yang terdahulu. Diantara hadis-hadinya adalah:
1)      Hadis Nabi:
لعن رسول الله ص.م اكل الرّبا و موكله و كاتبه و شاهيه : و هم سواء
Artinya: Rasulallah saw telah melaknat pemakan riba, orang yang mewakilkan, penulis, dua saksinya. Dan beliau bersabda: kedudukan mereka sama. (HR. Muslim)
2)      Hadis Nabi:
اجتنبوا السبع الموبقات . قالوا يارسول الله و ما هن ؟ قال : الشرك بالله و السحرو و قتل النفس التى حرم الله الا بالحق و اكل الربا و اكل مال اليتيم و التولى  يوم الزحف و قدف المحصنات الغافلات المومنات
Artinya:
Hindarilah perkara tujuh yang membinasakan: Syirik pada Allah, sihir, membunuh orang yang diharamkan oleh Allah kecuali ada alasan menurut ajaran agama, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling mundur diwaktu perang dan menuduh berzina kepada wanita yang mempunyai suami mu’min.
3)      Abdullah bin Handholah berkata; Rasulallah saw bersabada:
درهم ربا ياكله الرجل و هو يعلم اشد عند الله من ستة و ثلاثين زنية
Artinya:
Satu dirham yang diperoleh dari riba, lantas digunakan membeli makanan bagi seorang lelaki sedang ia mengetahuinya adalah lebih buruk bagi Allah dari tiga puluh enam kali perzinaan. (HR. Ahmad dan Thabrani)
4)      Ada seorang sahabat lelaki berkata; Rasulallah saw pernah memberikan khutbahnya kepada kami, lantas menyinggung masalah riba dan menganggapnya masalah besar, lalu bersabda.[16]
ان الدرهم يصيبه الرجل من الربا اعظم عند الله فى الخطيئة من ستة و ثلاثين زنية يزنيها الرجل
Artinya:
Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh seorang lelaki dari riba adalah lebih besar kesalahanya di sisi Allah dari pada tiga puluh enam kali perzinaan yang dilakukanya. (HR. Ibnu Abiddunya dan Al-Baihaqi)
5)      Rasulallah bersabda:
الربا ثلاثة و سبعون بابا ايسرها مثل اينكح الرجل امّهُ
Artinya:
Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan dosanya seperti seorang lelaki bersetubuh dengan ibunya. (HR. Al-Hakim)

F.     KESIMPULAN
Tafsir adalah penjelasan tentang arti dan maksud firman-firman Allah SWT yang tercantum dalam al-Qur’an sesuai dengan kamampuan manusia yang telah memiliki seperangkat syarat-syarat tertentu.
Al-Qur’an yang bersifat sahih li-kulli zaman wa makan (sesuai dengan segala waktu dan tempat) selalu mengundang problem interpretasi: ada yang memahami dan menafsirkan secara literal ada pula yang memahami secara kontekstual, memahami sesuai dengan pesan dan spirit al-Qur’an. Alternative penafsiran modern al-Qur’an harus dilakukan dengan pendekatan multi disipliner (menggunakan analisis semantic, historis, dan perkembangan sosio-kultur). Konsep riba dalam al-Qur’an dan Hadis sejara qathi haram entah riba kecil maupun riba berlipat ganda.

DAFTAR PUSTAKA
al-Mahalli, Imam Jalaluddin dan Imam Jalaluddin as-Suyuhti. Tafsir Jalalain, terj. Bahrun Abu Bakar, Cet. 10. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2004, Jilid: I dan III.

al-Maraghi, Ahmad Mustafa. Tafsir Maraghi, terj. Anshori Umar, Hary NK dan Abu Bakar .Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1992.

al-Malybari, Zainuddin Ibnu Abdul Aziz. Irsadul Ibad, terj. Mahrus Ali. Surabaya: Mutiara Ilmu, 1995.

Shihab, M. Quraish. ‘Kata Pengantar’ pada Shaikh Muhammad al-Ghazali, Studi Kritis Atas Hadis. Bandung: Mizan, 1994.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2004

________________. “Tafsir dan Modernisasi” dalam Ulumul Qur’an, Vol. II dan No. 8, 1991.

Syufa’at. “Metode Tafsir Kontemporer” dalam Al-Manahij, Vol. I dan No. 1, Jurusan Syari’ah STAIN Purwokerto, 2007.

W, Muhammad Ghafur. Memahami Bunga dan Riba Ala Muslim Inonesia. Yogyakarta: Biruni Press, 2008.

Zuri, Muh. Riba dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan: sebuah Titikan Antisipatif. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1997.





[1] Syufa’at, “Metode Tafsir Kontemporer” dalam Al-Manahij, Vol. I dan No. 1, Jurusan Syari’ah STAIN Purwokerto, 2007. hlm. 28-29.
[2] M. Quraish Shihab, “Tafsir dan Modernisasi” dalam Ulumul Qur’an, Vol. II dan No. 8, 1991, hlm. 36.
[3] Syufa’at, “Metode Tafsir Kontemporer”…hlm. 30.
[4] M. Quraish Shihab, ‘Kata Pengantar’ pada Shaikh Muhammad al-Ghazali, Studi Kritis Atas Hadis (Bandung: Mizan, 1994), hlm.37.
[5] Fazlur Rahman dalam Syufaat, “Metode Tafsir Kontemporer”…hlm. 33.
[6] Muhammad Ghafur W, Memahami Bunga dan Riba Ala Muslim Inonesia (Yogyakarta: Biruni Press, 2008), hlm. 15.
[7] Muh. Zuri, Riba dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan: sebuah Titikan Antisipatif (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1997), hlm.57.
[8] Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuhti, Tafsir Jalalain, terj. Bahrun Abu Bakar, Cet. 10 (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2004), III. 1728.
[9] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an, Cet. II (Jakarta: Lentera Hati, 2004), II. 73.
[10] Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuhti, Tafsir Jalalain...I. 406.
[11] Yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
[12] Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuhti, Tafsir Jalalain...I. 312-313.
[13] Ibid..hlm. 158. Bandingkan  Ahmad Mustafa al-Maraghi, Tafsir Maraghi, terj. Anshori Umar, Hary NK dan Abu Bakar (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1992), III. 72.
[14] Muh. Zuri, Riba…hlm.66-69.
[15] Muhammad Ghafur W, Memahami Bunga…hlm.19-20.
[16] Zainuddin Ibnu Abdul Aziz Al-Malybari, Irsadul Ibad, terj. Mahrus Ali (Surabaya: Mutiara Ilmu, 1995), hlm. 566.

FATWA HUKUM TALQIN ORANG MATI DAN HUKUM MEMASUKAN OBAT DI JALAN DARAH WAKTU PUASA PRESPEKTIF A. HASAN (Metode Istinba>t} al-h}ukm A.Hasan


A.    Pendahuluan
Mempelajari al-Qur’an dan al-Hadis membutuhkan kemampuan yang cukup, bahkan memerlukan seperangkan ilmu-ilmu, misal: Ilmu Ulumul Qur’an, Ilmu Us}ul Fiqh, ilmu balaghah, ilmu mantiq dan ilmu ulumul hadis dan lain-lain. Mempelajari al-Qur’an dan al-Hadis bertujuan untuk mencari hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, baik yang bersifat aqidah, ibadah, dan muamalah.
Kemudian seseorang yang tidak mampu mempelajari al-Qur’an dan al-Hadis diwajibkan untuk bertanya pada seseorang ulama agar tidak sesat dalam hal apapu.[1] Sebagai contoh ada seseorang bertanya (Mustafti>) pada ulama yang bernama A. Hasan (Mufti>):
1.      Apa hukum mentalqinkan orang yang sudah mati dari atas kuburnya?[2]
2.      Adakah bat}al puasa orang yang dipompa kemaluanya lantaran sakit kencing, orang yang di-injeksi dengan obat yang masuk pada segala urat-urat badan, orang yang dipompa jalan buang air besarnya dengan air sabun, lantaran payah buang air besar?[3]
B.     Jawaban A. Hasan (Mufti>) Pada Seorang Mustafti>
a.      Pertanyaan Nomor Satu
Talqin itu artinya mengajar. Maksudnya mengajarkan orang mati untuk menjawab pertanyaan-pertayaan yang akan ditanyakan oleh malaikat, atau mengajari orang mati apa-apa I’tiqad yang wajib ia imani sewaktu masih hidup.
Konsep Talqin dalam al-Qur’an dan al-Hadis yang s}ah}ih}, kemudian talqin tidak pernah dilakukan oleh sahabat-sahabat.
Adapun hadis yang yang diriwayatkan oleh at-Thabrani tentang talqin, akan tetapi hadis tersebut D}aif  (lemah) dengan didukung oleh ahli-ahli Hadis seperti: Ibnu Hajar, Ibnu Qayim, Ibnu S}alah}, Nawawi dan lain-lain.[4]
Kata Imam Izzuddin yang artinya: Talqin bid’ah, tidak s}ah ditentang itu satu pun (Riwayat dari Nabi)
Dalam al-Qur’an dijelaskan:
إِنَّكَ لا تُسْمِعُ الْمَوْتَى وَلا تُسْمِعُ الصُّمَّ الدُّعَاءَ إِذَا وَلَّوْا مُدْبِرِينَ (٨٠)
Artinya: Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar dan (tidak pula) menjadikan orang-orang yang tuli mendengar panggilan, apabila mereka telah berpaling membelakang. (Q.S. Naml: 80)
وَمَا يَسْتَوِي الأحْيَاءُ وَلا الأمْوَاتُ إِنَّ اللَّهَ يُسْمِعُ مَنْ يَشَاءُ وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ (٢٢)
Artinya; dan tidak (pula) sama orang-orang yang hidup dan orang-orang yang mati. Sesungguhnya Allah memberi pendengaran kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang didalam kubur dapat mendengar. (Q.S. Fat}ir: 22)
Kemudian dalil-dalil tentang ketidakbolehan talqin, diantaranya: Firman Allah surat an-Nisa: 18
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الآنَ وَلا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (١٨)
Artinya: Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan : "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang". dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.
A.    Hasan juga menambahkan sebagai berikut:[5]
1.      Maka apabila taubat diwaktu hampir mati itu, tidak berguna, bagaimanakah ajaran sihidup kepada simati yang di dalam kubur itu bisa bermanfaat.
2.      Kalau ajaran sihidup kepada orang yang di dalam kubur itu berguna, mengapakah tidak mengajarkan orang-orang kafir.
3.      Kamu bacakan talqin itu dengan bahasa Arab. Maka apakah keterang kamu yang menunjukan bahwa si mati mengerti.
4.      Kiyai-kiyai, Mudin (lebe-lebe) yang berfikir serta berusaha menjadi guru bagi orang yang hidup, supaya kita bersama-sama ini bermanfaat dan berarti.
Menurut sunah, bahwa apabila selesai dikuburkan, kemudian Nabi Muhammad SAW berdiri seraya berkata kepada yang hadir di situ:
Artinya: Mintakanlah ampun bagi saudara kamu ini dan mintakanlah Allah beri ketetapan baginya, karena ia sekarang sedang diprikasa (H.R. Abu Dawud)
b.      Pertanyaan Nomor Dua
Menurut al-Qur’an dan al-Hadis yang sahih, tidak ada yang membatalkan puasa, melainkan dua perkara:
1.      Hubunga suami istri
2.      Makan dan minum
Sesuai dengan firman Allah SWT

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ (١٨٧)
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (al-Baqarah: 187)
Selain dari dua itu tidak ada yang membatalkan puasa. Adapun hal pompa lobang kencing, injeksi dengan obat yang masuk pada sekian urat-urat dan juga pompa lobang buang air besar dengan air sabun sekalian, tidak masuk bilangan makan atau minum atau berhubungan suami istri, oleh sebab itu tidak dapat dikatakan batal puasanya dengan perbuatan-perbuata itu.
C.    Metode Istinba>t} al-h}ukm A. Hasan
Secara etimologis istinba>t} berarti menggali dan mengeluarkan. Sedangkan secara terminologis istinba>t} berarti mengeluarkan makna (pengertian) dari nas (teks) dengan kekuatan akal pikiran dan potensi diri. Menurut Asjmuni Abdurrahman istinba>t} adalah mengeluarkan hukum dari dalil.[6]
Dengan demikian istinba>t} hukum adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan menggunakan kemampuan akal pikiran dan kemampuan potensi diri untuk menggali ataupun mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara‘ (sumber-sumber hukum syara‘) dan kemudian menatapkannya. Istinba>t} hukum yang pada dasarnya merupakan usaha untuk memahami al-Qur’an dan Sunnah secara benar dan bertanggung jawab, menggunakan metode tertentu dalam prosesnya. Sekurang-kurangnya ada tiga metode istinba>t} hukum yang dikenal dalam hukum islam, yaitu metode baya>ni>, ta’li>li>, dan istis}la>h}i>.[7] Dalam wacana usul fikih, istinba>t} sangat erat kaitanya dengan ijtihad.[8] Istinba>t} dan ijtihad sesuatu hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Ijtihad merupakan bentuk penampakan luarnya, yakni segala usaha keras untuk memperoleh hukum syara‘ terapan, sementara istinba>t} merupakan bentuk oprasionalnya atau metodenya.
Ahmad Hasan sendiri tidak pernah menyebut-nyebut tentang istinba>t} hukum apalagi menyebutkan metodenya. Akan tetapi, dengan memperhatikan cara ia memahami dan menyikapi kasus-kasus hukum maka metode ataupun kecenderungannya dalam melakukan istinba>t} hukum akan dapat diketahui. Adapun ciri utama yang secara umum mendasari karakter pemikiran hukumnya yang mana hal ini sangat berpengaruh terhadap istinba>t} hukum yang dilakukannya. Pertama, seruan yang selalu dikumandangkan untuk kembali pada al-Qur’an dan Sunnah berimplikasi kuat pada karakter pemikiran hukumnya yang menakankan pada dalil-dalil yang berasal dari kedua sumber pokok tersebut. Karakternya yang seperti ini mirip dengan pemikiran hukum ahl al-Z}a>hir yang direpresentasikan oleh ibn H}azm dan Mazhab Hanbali yang diwakili oleh ibn Taymiyyah. Sementara pada zaman modern ini, pandanganya relatif dekat dengan pola pemikiran Ikhwan al-Muslimin di Mesir dan Jamaat-i Islami di Pakistan.[9] Kedua, A. Hasan memilahkan persoalan hukum ke dalam dua katagori besar, yakni ibadat dan keduniaan (‘a>da>t, mu’a>malat). Pemilahan setiap masalah hukum pada dua katagori, iba>da>t dan ‘a>da>t, bagi Hasan sangat membantu dalam memecahkan banyak permasalahan hukum. Akan tetapi, dalam beberapa kasus, pemilahan yang tegas seperti itu tidak mudah dilakukan sehingga potensial menimbulkan perbedaan pendapat. Ketiga, secara umum dalam mlakukan istinba>t} hukum Hasan lebih banyak menggunakan pendekatan kebahasaan. Dengan demikian, metode istinba>t} hukumnya dapat dimasukan dalam katagori metode baya>ni>, dimana dalam hal ini ia kemudian terkesan sangat kuat memegang makna literal teks syara‘. Hal ini terlihat terutama dari istinba>t} hukumnya dari persoalan ibadat. Keempat, metode istinba>t} hukum yang diterapkan Hasan umumnya bersifat sederhana. Sebagai contoh ia kurang memperhatikan adanya ‘illah yang menjadi dasar dalam penetapan hukum melalui qiya>s. Padahal ‘illah hukum merupakan pemasalahan pelik yang selama ini menjadi bahan perdebatan serius dan luas dikalangan fuqaha dalam menetapkan hukum.[10] Baginya istinba>t} hukum tidaklah terlalu rumit untuk dilakukan oleh siapapun yang mememiliki pengetahuan yang cukup untuk itu. Jadi dalam hal ini Hasan mencoba memperlihatkan bahwa usul fikih, yang menjadi bekal utama dalam melakukan istinba>t} hukum, tidaklah terlalu rumit untuk diterapkan sebagaimana kesan yang selama ini ada. Di tanganya, usul fikih termasuk tentu saja istinba>t} hukum menjadi mudah.
Sudah menjadi kebiasaan bahwa setiap kali membahas persoalan-persoalan agama, terutama persoalan yang melibatkan banyak dalil hukum, terlebih dahulu Hasan membeikan dalil-dalil dari al-Qur’an dan Hadis yang relevan. Hal ini tentu saja erat kaitanya dengan misi gerakan pembaharuannya yang selalu menekankan untuk kembali pada al-Qur’an dan Sunnah, tidak terkecuali dalam membahas masalah keagamaan.
Metode istinba>t} atau penalaran hukum yang ditempuh Hasan dalam masalah talqin bagi orang mati dan hal yang membatalkan puasa ini akan mudah dikuti manakala kita memahami beberapa karakter dasar pemikiran hukumnya sebagaimana telah disinggung di atas. Sebagai seorang pembaharu yang menekankan pada kemurnian ajaran dari kedua sumber pokok (al-Qur’an dan Sunnah). Dengan misi dan paradigma pembaharuan ini, pola pemikiran hukumnya menjadi sangat berorientasi pada nas syara‘, yakni ayat-ayat al-Qur’an dan Sunnah, lebih-lebih dalam wilayah peribadatan. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila Hasan kemudian dikenal sebagai seorang yang sangat tekstual dalam pandangan-pandangan hukumnya.
Maka dari itu penghukuman talqin orang yang sudah mati dan hal yang membatalkan puasa mendasarkan pada al-Qur’an dan Sunnah. Dalam al-Qur’an dan Sunnah tidak mengatur bolehnya talqin orang yang sudah mati dan juga dalam al-Qur’an dan Sunnah tidak ada yang membatalkan puasa kecuali makan dan minum.
D.    Pandangan Ulama Tentang Talqin dan Hal yang membatalkan Puasa
a.      Tentang Talqin orang yang sudah meninggal
Hukum mentalqin orang yang sudah meninggal hukumnya sunah. Berikut ini diketengahkan beberapa fatwa ulama yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh asy-Sya>Fi’i yang sudah lama beredar di seluruh dunia dan banyak dikaji di pondok-pondok pesantren.
1.      Menurut Muh}yi ad-di>n ibn Zakariya> Yah}ya ibn Syarif an-Nawawi>, dalam kitab al-Adka>r mengatakan: Adapun membaca talqin untuk mayit sesudah dia kuburkan, maka banyak sekali sahabat-sahabat kita para ulama madzhab asy-Sya>fi’i yang berfatwa tentang kesunatanya. Diantara ulama tersebut adalah: al-Qa>di> H}usain, Abu> Said al-Mutawali>, Abu> al-Fath Nas}r ibn Ibra>hi>m ibn Nas}r al-Muqadasi>, Abu> Qa>sim ar-Ra>fi’i.[11]
Dengan demikian fatwa tentang sunnatnya talqin ini tidak hanya dikeluarkan oleh ulama-ulama khalaf melainkan juga ulama-ulama salaf.
2.      Wahbah az-Zuhayli>, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, menyatakan “Disunnahkan menurut ulama-ulama asy-Sya>Fi’i dan Hanbali membacakan talqin untuk mayit mukallaf sesudah dia dikuburkan.[12]
Dan masih banyak lagi ulama-ulama yang memperbolehkan talqin orang yang sudah meninggal.
Menurut peneltian ulama, hadis yang menjadi dasar pembolehan talqin merupakan hadis d}aif, dimana dalam hadis tersebut terdapat nama Ashim ibn Ubaidilla yang oleh Ibnu Khzaimah dikatakan sebagai orang yang kuat hafalanya. Namun demikian para tokoh-tokoh di atas tetap memfatwakan bahwa talqin itu sunnah hukumnya walaupun para tokoh tersebut mengetahui prihal ked}aifan hadis tersebut.[13]
Para ulama tersebut mempunyai alasan, diantaranya: Talqin itu hanyalah “Keutamaan Amal” yaitu amalan-amalan yang mengandung keutamaan yang terdiri dari do’a-do’a dan Zikir. Menurut Imam Nawawi> adalah: “Berkata para ulama dari kalangan ahli hadis, fuqaha dan yang lainnya bahwa boleh bahkan disukai menggunakan hadis-hadis d}aif dalam hal keutamaan amal. Ini jika hadis d}aif tidak tergolong maud}u (hadis palsu). Adapun dalam perkara hukum seperti halal dan haram, jual-beli, nikah, talaq dan lain-lainya, maka tidak boleh dipakai kecuali hadis yang sah}ih} dan h}asan.[14]

b.      Hal-hal yang membatalkan puasa
Dalam literature fiqh hal-hal yang membatalkan puasa ada sepuluh, diantaranya sebagai berikut:[15]
1)      Makan Minum
2)      Memasukan sesuatu lewat kepala
3)      Memasukan obat-obatan lewat qubul dan dubur
4)      Sengaja muntah
5)      Wat}i atau berhubungan suami istri
6)      Keluar mani (seperma) secara disengaja
7)      H}aid}
8)      Nifas
9)      Gila
10)  Murtad.
Bahkan menurut Imam Ghazali ada hal-hal yang membatalkan pahala puasa diantaranya:[16]
1)      Berkata bohong
2)      Mengumpat
3)      Fitnah
4)      Melihat wanita dengan sahwat
5)      Sumpah palsu.
Dengan mengacu pada hal di atas maka memasukan obat-obatan ke tempat buang air besar atau kecil itu membatalkan puasa. Namun apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan kematian, maka hal tersebut diperbolehkan sesuai dengan kaidah fiqh:
الضّرر يزال شرعا[17]
 
Kemudian kaidah lain yang serupa:
الْحَاجةُ تنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ عامَّةً أوْ خاصَّةً [18]

E.     Kesimpulan
Metode istinba>t} hukum sangat perpengaruh pada hasilnya. Hasan memakai metode istinba>t} hukum baya>ni> dan juga kurang memperhatikan ‘illah hukum sehingga hukum yang dihasilkanya mengacu pada teks al-Qur’an dan Sunnah. Sehingga Hasan juga disebut sebagai orang yang tekstual, yang artinya hanya berdasar pada al-Qur’an dan Sunnah.
Kemudian ulama-ulama terdahulu dan kontemporer dalam memaknai nas selalu memperhatikan illah hukumnya yang bertujuan untuk kehati-hatian dalam memberikan fatwa.
Penulis setuju dengan pendapat para ulama yang menyatakan bahwa mentalqinkan orang yang sudah meninggal hukumnya sunnah, memasukan obat lewat jalan buang air besar atau kecil itu diperbolehkan jika memang sudah tidak ada jalan lain kecuali dengan cara tersebut (d}arurat).
 
Daftar Pustaka
al-Khalla>f, Abdul Wahab, Ilmu Us}u>l Fiqh, terj. Moh. Zuhri dan Ahmad Qorib, Semarang: PT. Toha Putra Group, 1994.
al-Ghaza>li>, Imam, Ih}ya Ulu>m ad-Di>n, tah}qiq: Baidawi>, Baeru>t: Da>r al-Ulum, t.th.
an-Nawawi, Muh}yi ad-di>n ibn Zakariya> Yah}ya ibn Syarif, al-Adka>r, Surabaya: al-Hidayah, t.th.
az-Zuhayli>, Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh juz II, Damaskus: Da>r al-Fikr, 1989.
Asjmuni Abdurrahman, Metode Penetapan Hukum, cet. I, Jakarta: Bulan Bintang, 1986.
Aziz, Jamal Abd., Dikotomi Ibadat dan Adat Dalam Hukum Islam, Purwokerto: STAIN Press, 2009.
Hasan,Ahmad, Soal Jawab Tentang Berbagai masalah agama, cet. 15, Bandung: Diponogoro, 2007.
Hija>zi>, Ah}mad ibn al-Qasi>, Mawa>hib as}-S}amad, Semarang: Toha Putra, t.th.
Mujiburrahman, Argumentasi Ulama Syafi’iyah Terhadap Beberapa Tuduhan Bd’ah, Surabaya: Mutiara Ilmu, 2003.
Muh}ammad, Taqi> ad-Di>n Abi> Bakar ibn al-H}usain al-H}us}ani, Kifayat al-Akhya>r Indonesia: Al-Haramain, t.th.
Suraji, Muhammad, Fatwa Hukum Islam, Modul Tidak Diterbitkan. Purwokerto: STAIN Purwokerto, t.th.
Washil, Nashr Farid Muhammad dan Abdul Aziz Muhammad Azzam, Qawaid Fiqhiyah, Jakarta: Amzah, 2009.


[1] Lihat al-Qur’an al-Anbiya: 7
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ (٧)
Artinya: Maka Tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.
[2] Ahmad Hasan, Soal Jawab Tentang Berbagai masalah agama, cet. 15 (Bandung: Diponogoro, 2007), hlm. 212.
[3] Ibid, hlm. 231.
[4] Ibid., hlm. 212.
[5]Ibid., hlm. 213.
[6] Asjmuni Abdurrahman, Metode Penetapan Hukum, cet. I (Jakarta: Bulan Bintang, 1986), hlm. 1.
[7] Metode baya>ni> lebih menekankan pada kajian makna teks dari berbagai aspek kebahasaan seperti makna lafaz dan susunan kalimatnya, serta cenderung mengabaikan kondisi sosial yang ada. Sedangkan dua metode berikutnya relatif lebih banyak memperhatikan kondisi sosial dan perkembangan masyarakat sehingga hasil istinba>t}-nya kadang-kadang berbeda dengan arti harfiah teks (nas). Jadi secara garis besarnya metode ini dibedakan menjadi dua, yaitu metode analisis kebahasaan (manhaj baya>ni>) yang tergabung dalam kelompok al-qawa>‘id al-lughawiyyah dan metode analisis nalar. Metode yang terakhir ini dibagi dua, yaitu analisis ‘illat hukum (manhaj ta’li>li>) dan metode analisis ­al-mas}a>lih} al-mursalah (manhaj istis}la>h}i>). Lihat Jamal Abd. Aziz, Dikotomi Ibadat dan Adat Dalam Hukum Islam (Purwokerto: STAIN Press, 2009), hlm. 181 Bandingkan dengan Muhammad Suraji, Fatwa Hukum Islam, Modul Tidak Diterbitkan. Purwokerto: STAIN Purwokerto, t.th., hlm. 58-61.
[8] Ijtihad adalah Mencurahkan segenap usaha untuk sampai kepada hukum syara’ dari dalil-dalil tafsili yang termasuk dalil syar’i. Lihat Abdul Wahab al-Khalla>f, Ilmu Us}u>l Fiqh, terj. Moh. Zuhri dan Ahmad Qorib (Semarang: PT. Toha Putra Group, 1994), hlm. 338.
[9] Akh. Minhaji dalam Jamal Abdul Aziz, Dikotomi Ibadat dan Adat...hlm. 182.
[10]Minhaji menyebutkan bentuk pendekatan Hasan ini dengan etymological approach (t}ari>qah lafz}iyyah) dan epistemological approach (t}ari>qah ma’nawiyyah). Ibid., hlm. 183.
[11] Muh}yi ad-di>n ibn Zakariya> Yah}ya ibn Syarif an-Nawawi, al-Adka>r  (Surabaya: al-Hidayah, t.th), hlm.148.
[12] Wahbah az-Zuhayli>, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh juz II  (Damaskus: Da>r al-Fikr, 1989), hlm. 536.
[13] Mujiburrahman, Argumentasi Ulama Syafi’iyah Terhadap Beberapa Tuduhan Bd’ah (Surabaya: Mutiara Ilmu, 2003), hlm. 268.
[14] Muh}yi ad-di>n ibn Zakariya> Yah}ya ibn Syarif an-Nawawi, al-Adka>r  , hlm. 7-8.
[15] Taqi> ad-Di>n Abi> Bakar ibn Muh}ammad al-H}usain al-H}us}ani, Kifayat al-Akhya>r (Indonesia: Al-Haramain, t.th), hlm. 207. Bandingkan Ah}mad ibn Hija>zi> al-Qasi>, Mawa>hib as}-S}amad  (Semarang: Toha Putra, t.th), hlm. 72.
[16] Imam al-Ghaza>li>, Ih}ya Ulu>m ad-Di>n, tah}qiq: Baidawi> (Baeru>t: Da>r al-Ulum, t.th), hlm. 235.
[17] Abdul Wahab al-Khalla>f, hlm. 324.
[18] Nashr Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam, Qawaid Fiqhiyah (Jakarta: Amzah, 2009), hlm. 21.