Minggu, 14 Juli 2013

Memperkuat Persaudaraan Seiman dan Sebangsa


UKHUWAH DALAM AL-QURAN
Secara Bahasa Ukhuwah Islamiyah berarti Persaudaraan Islam. Adapun secara istilah ukhuwah islamiyah adalah kekuatan iman dan spiritual yang dikaruniakan Allah SWT kepada hamba-Nya yang beriman dan bertakwa yang menumbuhkan perasaan kasih sayang, persaudaraan, kemuliaan, dan rasa saling percaya terhadap saudara. Dengan berukhuwah akan timbul sikap saling menolong, saling pengertian dan tidak menzhalimi harta maupun kehormatan orang lain yang semua itu muncul karena Allah SWT semata.
Di atas telah dikemukakan arti ukhuwah Islamiah, yakni ukhuwah yang  bersifat  Islami  atau  yang diajarkan oleh Islam, semuanya dapat disimpulkan bahwa ukhuwah  dibagi menjadi empat macam yaitu:
1.      Ukhuwwah  'Ubudiyyah  atau   saudara   kesemakhlukan   dan kesetundukan kepada Allah. Firman Allah SWT:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأرْضِ وَلا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ (٣٨)
Artinya: Dan Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan. (QS. al-An'am [6]:38).

Makhluk Allah SWT dibagi menjadi 2 yaitu :
a.      Makhluk Ghaib (alam ghaib) yaitu segala sesuatu yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia. Menurut sifatnya, makhluk ghaib ini dibagi menjadi 2, yaitu :
1)      Makhluk   ghaib hakiki (mutlak), yaitu segala sesuatu yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia, misalnya surga, neraka, malaikat dan sebagainya.
2)      Makhluk ghaib idhafi (nisbi), yaitu segala sesuatu yang pada saat sekarang tidak dapat ditangkap oleh panca indera, tetapi pada masa lampau atau pada masa yang akan datang dapat ditangkap oleh panca indera manusia, misalnya peristiwa sejarah, ilmu pengetahuan dan ilmu hitam (black magic).
b.      Makhluk Syahadah (alam nyata) yaitu segala sesuatu yang dapat ditangkap oleh panca indera manusia. Makhluk syahadah terbagi menjadi 2, yaitu:
1)      Makhluk Jamadi, seperti benda-benda mati : batu, emas, perak dan sebagainya.
2)      Makhluk Hayati, terbagi menjadi 3, yaitu :
a.       Makhluk nabati (tumbuh-tumbuhan)
b.      Makhluk hayawani (hewan)
c.       Makhluk insani (manusia).
2.      Ukhuwwah  insaniyyah (basyariyyah) dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena mereka  semua  berasal  dari seorang  ayah  dan  ibu.
Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (١٣)
Artinya: Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. al-Hujurat [49]: 13)

3.      Ukhuwwah wathaniyyah wa an-nasab, yaitu persaudaraan  dalam keturunan dan kebangsaan.
Persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan. Pada diri manusia perlu ditumbuhkan persaudaraan yang berdasarkan atas kesadaran berbangsa dan bernegara. Seluruh bangsa Indonesia adalah saudara. Tata hubungan Ukhuwah Wathaniyah menyangkut hal-hal yang bersifat sosial budaya. Ukhuwah Wathaniyah merupakan spirit bagi kesejahteraan kehidupan bersama serta instrumen penting bagi proses kesadaran sebuah bangsa dalam mewujudkan kesamaan derajat dan tanggung jawab.

4.      Ukhuwwah fi din Al-Islam, persaudaraan antar sesama Muslim.
  1. Hadis tentang orang Muslim itu bersudara:
عَنْ عَبْدِ ا للهِ بْنِ عُمَرَ رَضِى الله عَنْهُمَا اَنٌّ رَسُوْلَ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ قالَ الْمُسْلِمُ أَخُوْ الْمُسْلِمِ لا يَضْلِمُهُ وَلا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كاَنَ فِي حَاجَةِ أخِيْهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ ( أخرجه البخاري فِي كتاب الاكراه(

Artinya: Ibnu Umar meriwayatkan, Rasulullah saw. bersabda: “seorang muslim adalah saudara dari seorang muslim (lainnya); dan dia tidak akan memperlakukanya tidak adil, atau dia tidak meninggalkanya sendirian (menjadi korban ketidak adilan orang lain); dan barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhanya. (HR Bukhari).

  1. Hadits Abu Musa tentang Mukmin itu ibarat bangunan:
عَنْ أَبِي مُسَى عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا وَشَبَّكَ أَصَابِعَهُ (أخرجه البخاري في كتاب الصلاة(

Abu Musa meriwayatkan, Nabi saw bersabda: “kaum mukminin adalah bersaudara satu sama lain ibarat (bagian-bagian dari) suatu bangunan satu bagian memperkuat bagian lainya”. Dan beliau menyelibkan jari-jari di satu tangan dengan tangan yang lainnya agar kedua tangannya tergabung. (HR Bukhari)

Perumpamaan orang mukmin dengan orang mukmin lainnya, dimana mereka bagai sebuah bangunan gedung yang unsur-unsurnya tertata kait-mengait dan saling memperkuat maka komunitas mukmin haruslah bersedia saling tolong menolong, saling membela, saling mendukung dan saling memperkuat dalam menghadapi segala kemaslahatan, baik yang bersifat lokal dan interlokal. Demikian pula kaum muslimin ketika tangan mereka saling merapat, kemampuan mereka saling membantu, jiwa mereka saling mencintai, masyarakat mereka saling mengikat, maka mereka bertambah kuat dan akan menciptakan kemuliaan yang megah.
  1. Hadits Ibn Mas’ud tentang larangan memaki dan membunuh muslim:
عَنْ عَبْدِاللهِ مَسْعُوْدٍ قَلَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَا لُهُ كُفْرٌ )أخرجه البخاري في كتاب الاداب(

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, Rasul bersabda : “ Mencaci seorang muslim adalah fasik dan membunuhnya adalah kafir”. (HR. al-Bukhari)

Memaki atau mencarut orang islam dan mengaibkan kehormatannya, ataupun memperkatakan dirinya dengan cara yang menyinggung perasaannya dan menyakiti hatinya, adalah suatu kefasikan dan menyimpang dari kebenaran. Membunuh seorang muslim, atau saling membunuh sesama muslim, adalah suatu pekerjaan kufur. Dalam hadits ini dapat juga dimaknai bahwa membunuh orang dengan tidak ada jalan yang dibenarkan agama dapat membawa kepada kekafiran, lantaran membunuh itu suatu perbuatan yang sangat keji dan disamakan atau diserupakan dengan kekafiran walaupun tidak keluar dari islam.
  1. Hadits Abu Hurairah tentang kewajiban muslim terhadap muslim lain:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَرَضِىَ اللّهُ قَا ل:قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ أِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَأِذَا دَعَاكَ فَأَ جِبْهُ وَأِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَأِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ وَأِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَأِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ ) أخرجه مسلم في كتاب السلام (

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata Rasulullah saw. Bersabda :” hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam: jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangnnya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah maka doakanlah dengan membaca yaarhamukallah, jika ia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal dunia maka iringkanlah (jenazahnya).” ( HR Muslim)