UKHUWAH DALAM AL-QURAN
Secara Bahasa Ukhuwah Islamiyah berarti
Persaudaraan Islam. Adapun secara istilah ukhuwah islamiyah adalah kekuatan
iman dan spiritual yang dikaruniakan Allah SWT kepada hamba-Nya yang beriman
dan bertakwa yang menumbuhkan perasaan kasih sayang, persaudaraan, kemuliaan,
dan rasa saling percaya terhadap saudara. Dengan berukhuwah akan timbul sikap
saling menolong, saling pengertian dan tidak menzhalimi harta maupun kehormatan
orang lain yang semua itu muncul karena Allah SWT semata.
Di atas telah dikemukakan arti ukhuwah Islamiah, yakni ukhuwah yang bersifat
Islami atau yang diajarkan oleh Islam, semuanya dapat
disimpulkan bahwa ukhuwah dibagi menjadi
empat macam yaitu:
1.
Ukhuwwah 'Ubudiyyah atau saudara
kesemakhlukan dan kesetundukan
kepada Allah. Firman Allah SWT:
وَمَا
مِنْ دَابَّةٍ فِي الأرْضِ وَلا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ
مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
(٣٨)
Artinya: Dan Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi
dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga)
seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada
Tuhanlah mereka dihimpunkan. (QS. al-An'am [6]:38).
Makhluk Allah SWT dibagi menjadi 2 yaitu :
a.
Makhluk Ghaib (alam ghaib) yaitu segala sesuatu yang tidak dapat ditangkap oleh panca
indera manusia. Menurut sifatnya, makhluk ghaib ini dibagi menjadi 2, yaitu :
1)
Makhluk ghaib hakiki (mutlak), yaitu segala
sesuatu yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia, misalnya surga,
neraka, malaikat dan sebagainya.
2)
Makhluk ghaib idhafi (nisbi), yaitu segala sesuatu yang
pada saat sekarang tidak dapat ditangkap oleh panca indera, tetapi pada masa
lampau atau pada masa yang akan datang dapat ditangkap oleh panca indera
manusia, misalnya peristiwa sejarah, ilmu pengetahuan dan ilmu hitam (black
magic).
b.
Makhluk Syahadah (alam nyata) yaitu segala sesuatu yang dapat ditangkap
oleh panca indera manusia. Makhluk syahadah terbagi menjadi 2, yaitu:
1)
Makhluk Jamadi, seperti benda-benda mati : batu, emas, perak dan sebagainya.
2)
Makhluk Hayati, terbagi menjadi 3, yaitu :
a.
Makhluk nabati (tumbuh-tumbuhan)
b.
Makhluk hayawani (hewan)
c.
Makhluk insani (manusia).
2.
Ukhuwwah insaniyyah (basyariyyah) dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena
mereka semua berasal
dari seorang ayah dan
ibu.
Firman Allah SWT:
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ
شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ
أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (١٣)
Artinya: Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu
dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa -
bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang
yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa
diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS.
al-Hujurat [49]: 13)
3.
Ukhuwwah
wathaniyyah wa an-nasab, yaitu persaudaraan
dalam keturunan dan kebangsaan.
Persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan. Pada diri
manusia perlu ditumbuhkan persaudaraan yang berdasarkan atas kesadaran
berbangsa dan bernegara. Seluruh bangsa Indonesia adalah saudara. Tata hubungan
Ukhuwah Wathaniyah menyangkut hal-hal yang bersifat sosial budaya. Ukhuwah
Wathaniyah merupakan spirit bagi kesejahteraan kehidupan bersama serta
instrumen penting bagi proses kesadaran sebuah bangsa dalam mewujudkan kesamaan
derajat dan tanggung jawab.
4.
Ukhuwwah fi din
Al-Islam, persaudaraan
antar sesama Muslim.
- Hadis tentang orang Muslim itu bersudara:
عَنْ عَبْدِ
ا للهِ بْنِ عُمَرَ رَضِى الله عَنْهُمَا اَنٌّ رَسُوْلَ اللهِ صَلّى الله
عَلَيْهِ وَسَلّمَ قالَ الْمُسْلِمُ أَخُوْ الْمُسْلِمِ لا يَضْلِمُهُ وَلا
يُسْلِمُهُ وَمَنْ كاَنَ فِي حَاجَةِ أخِيْهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ ( أخرجه
البخاري فِي كتاب الاكراه(
Artinya: Ibnu Umar meriwayatkan, Rasulullah saw.
bersabda: “seorang muslim adalah saudara dari seorang muslim (lainnya); dan dia
tidak akan memperlakukanya tidak adil, atau dia tidak meninggalkanya sendirian
(menjadi korban ketidak adilan orang lain); dan barang siapa memenuhi kebutuhan
saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhanya. (HR Bukhari).
- Hadits Abu Musa tentang Mukmin itu ibarat bangunan:
عَنْ أَبِي
مُسَى عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أِنَّ الْمُؤْمِنَ
لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا وَشَبَّكَ أَصَابِعَهُ
(أخرجه البخاري في كتاب الصلاة(
Abu Musa meriwayatkan, Nabi saw bersabda: “kaum mukminin
adalah bersaudara satu sama lain ibarat (bagian-bagian dari) suatu bangunan
satu bagian memperkuat bagian lainya”. Dan beliau menyelibkan jari-jari di satu
tangan dengan tangan yang lainnya agar kedua tangannya tergabung. (HR Bukhari)
Perumpamaan orang
mukmin dengan orang mukmin lainnya, dimana mereka bagai sebuah bangunan gedung
yang unsur-unsurnya tertata kait-mengait dan saling memperkuat maka komunitas
mukmin haruslah bersedia saling tolong menolong, saling membela, saling
mendukung dan saling memperkuat dalam menghadapi segala kemaslahatan, baik yang
bersifat lokal dan interlokal. Demikian pula kaum muslimin ketika tangan mereka
saling merapat, kemampuan mereka saling membantu, jiwa mereka saling mencintai,
masyarakat mereka saling mengikat, maka mereka bertambah kuat dan akan menciptakan
kemuliaan yang megah.
- Hadits Ibn Mas’ud tentang larangan memaki dan membunuh muslim:
عَنْ
عَبْدِاللهِ مَسْعُوْدٍ قَلَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَا لُهُ كُفْرٌ )أخرجه البخاري في كتاب الاداب(
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, Rasul
bersabda : “ Mencaci seorang muslim adalah fasik dan membunuhnya adalah kafir”.
(HR. al-Bukhari)
Memaki atau
mencarut orang islam dan mengaibkan kehormatannya, ataupun memperkatakan
dirinya dengan cara yang menyinggung perasaannya dan menyakiti hatinya, adalah
suatu kefasikan dan menyimpang dari kebenaran. Membunuh seorang muslim, atau
saling membunuh sesama muslim, adalah suatu pekerjaan kufur. Dalam hadits ini
dapat juga dimaknai bahwa membunuh orang dengan tidak ada jalan yang dibenarkan
agama dapat membawa kepada kekafiran, lantaran membunuh itu suatu perbuatan
yang sangat keji dan disamakan atau diserupakan dengan kekafiran walaupun tidak
keluar dari islam.
- Hadits Abu Hurairah tentang kewajiban muslim terhadap muslim lain:
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَرَضِىَ اللّهُ قَا ل:قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ أِذَا لَقِيْتَهُ
فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَأِذَا دَعَاكَ فَأَ جِبْهُ وَأِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ
لَهُ وَأِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ وَأِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَأِذَا
مَاتَ فَاتَّبِعْهُ ) أخرجه مسلم في كتاب
السلام
(
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata Rasulullah saw.
Bersabda :” hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam: jika kamu
bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika ia mengundangmu maka penuhilah
undangnnya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia
bersin dan mengucapkan Alhamdulillah maka doakanlah dengan membaca
yaarhamukallah, jika ia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal dunia maka
iringkanlah (jenazahnya).” ( HR Muslim)