Senin, 11 Juli 2011

WAKAF TANAH

WAKAF TANAH DI INDOSESIA

A.    Wakaf Tanah Di Indonesa
      Bagi sebagian besar rakyat Indonesia, tanah menempati kedudukan penting dalam kehidupan mereka sehari-hari. Terlebih lagi bagi rakyat pedesaan yang pekerjaan pokoknya bertani, berkebun atau berladang, tanah merupakan tempat pergantungan hidup mereka.
      Menyadari betapa pentingnya permasalahan tanah di Indonesia, maka pemerintah bersama DPR-RI telah menetapkan Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yaitu UU. No. 5 tahun 1960 disahkan tanggal 24 September 1960. Dalam konsidernya pada bagian berpendapat, huruf  b  disebutkan:
      Bahwa berhubungan dengan apa yang disebut dalam pertimbangan-pertimbangan di atas perlu adanya hukum agrarian nasional, yang berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengakibatkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
      Sehubungan dengan hal ini, pasal 14 ayat (1) huruf b UUPA tersebut menentukan bahwa pemerintah Indonesia dalam rangka sosialisme indonesia, membuat rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dalam peruntukan seperti dimaksud diatas, termasuklah untuk keperluan-keperluan suci lainya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
      Secara khusus, keperluan yang termasuk kepentingan agama/peribadatan ini disebut dalam pasal 49 ayat (3) UUPA yang menegaskan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah. Sedangkan ayat (1) sebelumnya menyatakan: “hak milik badan-badan keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial”. Dan sebagai realisasi dari ketentuan ini, kemudian dikeluarkanlah peraturan pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah milik, yang ditetapkan tanggal 17 Mei 1977. Sebelumnya, pasal 19 ayat (1) UUPA mengatur bahwa “Untuk menjamin kepastian hukum, oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah”.
      Di dalam hukum islam dikenal banyak cara untuk mendapatkan hak atas tanah. Perolehan dan peralihan hak atas tanah dapat terjadi antara lain melalui: Jual beli, tukar menukar, hibah, hadiah, infak, sedekah, wakaf, wasiat, ihya-ulmawat (membuka lahan baru).
      Diantara banyak title perolehan atau peralihan hak yang dikenal dalam hukum islam tersebut, maka ternyata wakaf mendapat tempat pengaturan secara khusus diantara perangkat perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini berbentuk peraturan pemerintah. Dengan demikian wakaf merupakan salah satu lembaga hukum islam yang mempunyai titik temu secara konkrit dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Karena itu adalah sangat menarik untuk menelaah masalah ini lebih lanjut dengan mencoba menelusuri kenyataan atau praktek yang terjadi.
      Walaupun PP No. 28 Tahun 1977 sampai sekarang sudah berjalan lebih dari 10 tahun, namun ternyata masih banyak ditemukan berbagai hambatan dalam pelaksanaanya. Dalam konsiderannya pada bagian “menimbang” huruf b PP No. 28 tahun 1977 disebutkan:
      Bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sekarang ini mengatur tentang perwakafan tanah milik, selain belum memenuhi kebutuhan akan cara-cara perwakafan, juga membuka kemungkinan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan disebabkan tidak adanya data yang nyata dan lengkap mengenai tanah-tanah yang diwakafkan.
      Yang menjadi latar belakang dikeluarkanya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 itu adalah:
1.      Pada waktu yang lampau, pengaturan tentang perwakafan tanah selain dari  belem memenuhi kebutuhan, juga tidak diatur secara tuntas dalam satu peraturan perundang-undangan, sehingga memudahkan terjadinya penyimpangan dari hakikat dan tujuan wakaf itu sendiri. Bahkan benda-benda wakaf itu sendiri menjadi milik ahli waris pengurus (nadzir) wakaf bersangkutan.
2.      Menimbulkan keresahan di kalangan umat islam yang menjurus pada perasaan antipati terhadap lembaga wakaf.
3.      Dalam masyarakat banyak terjadi persengketaan mengenai tanah wakaf. [1]

B.     Sistematika Peraturan Perwakafan Tanah Di Indonesia
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
            Peraturan pemerintah tentang perwakafan tanah milik ini terdiri dari tujuh bab, delapan belas pasal, dengan susunan sebagai berikut: Bab I ketentuan umum yang berisi definisi tentang wakaf, wakif, ikrar dan nadzir. Bab II berjudul fungsi wakaf terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama memuat rumusan tentang fungsi wakaf, bagian kedua unsur-unsur dan syarat-syarat wakaf, bagian ketiga kewajiban dan hak-hak nadzir. Bab III tentang tata cara mewakafkan dan pendaftaranya, terdiri dari dua bagian. Bagian pertama mengenai tata cara perwakafan tanah milik, bagian kedua tentang pendaftaran tanah milik. Bab IV tentang perubahan, perselisihan dan pengawasan perwakafan tanah milik. Bab V tentang ketentuan pidana. Bab VI ketentuan peralihan dan Bab VII ketentuan penutup.
2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977
            Peraturan menteri dalam negri tentang pendaftaran tanah mengenai perwakafan tanah milik ini ierdiri sebagai berikut: Bab I, Ketentuan umum memuat peryataan bahwa tanah yang diwakafkan harus merupakan tanah hak milik atau tanah milik, PPAIW, bentuk akta ikrar wakaf, dan biaya-biaya pembuatan Akta ikrar wakaf dan para saksi. Bab II, tentang pendaftaran dan pencatatan perwakafan tanah hak milik, Bab III mengenai biaya pendaftaran dan pencatatan dalam sertifikat. Bab IV ketentuan peralihan dan Bab V ketentuan yang menjelaskan tentang mulai berlakunya peraturan menteri dalam negri itu.
3.      Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978
            Peraturan menteri agama tentang pelaksanaan peraturan pemerintah mengenai perwakafan tanah milik ini terdiri dari sepuluh bab, dua puluh pasal. Susunanya adalah sebagai berikut: Bab I ketentuan umum memuat rumusan berbagai istilah dalam perwakafan. Bab II mengenai ikrar wakaf dan aktanya. Bab III tentan pejabat pembuat akta ikrar wakaf yaitu kepala kantor urusan agama dan tugasnya sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf. Bab IV tentang nadzir, kewajiban dan haknya. Bab V perubahan perwakafan tanah milik, Bab VI tentang pengawasan dan bimbingan. Bab VII tata cara pendaftaran wakaf yang terjadi sebelum peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1977 diundangkan, Bab VIII tentang penyelesaian perselisihan perwakafan, Bab IX biaya dan Bab X ketentuan penutup.
4.      Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 75 Tahun 1978
            Peraturan Direktur jendaral bimbingan masyarakat islam tentang formulir dan pedoman pelaksanaan peraturan-peraturan tentang perwakafan tanah milik ini terdiri dari lima pasal dengan dua kelompok lampiran. Lampiran I berisi 14 bentuk folmulir yang dipergunakan dalam perwakafan tanah milik. Lampiran II memuat petunjuk pelaksanaan mengenai perwakafan yang meliputi:
1)      Tata cara perwakafan tanah milik
2)      Surat-surat yang harus dibawa dan diserahkan oleh wakif kepada PPAIW
3)      PPAIW: penunjukan dan tugas-tugasnya
4)      Nadzir, kewajiban dan haknya
5)      Biaya adimistrasi dan pencatatan tanah wakaf
6)      Tata cara pendaftaran tanah wakaf yang terjadi sebelum PP. No. 28 Th 1977
7)      Penyelesaian perselisihan perwakafan.

C.    Prosedur Perwakafan Tanah Milik
      Prosedur untuk mewakafkan tanah tentunya diatur agar perwakafan tanah bisa berjalan dengan tertib, tatacaranya adalah sebagai berikut:
1)      Seseorang atau badan hukum yang hendak mewakafkan tanahnya (wakif) datang sendiri  kepada PPAIW untuk melaksanakan kehendaknya. [2]
a.       Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan.
b.      Surat keterangan kepala desa yang diperkuat oleh camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah.
c.       Surat ketarangan pendaftaran tanah.
d.      Izin bupati/walikotamadya dalam hal ini Kepala Subdirektorat Agraria setempat.
2)      Surat-surat yang dibawa calon wakif itu diperiksa lebih dahulu oleh PPAIW
3)      Di hadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengucapkan ikrar wakafnya kepada nadzir dengan ucapan yang jelas.
4)      Akta ikrar wakaf yang dibuat PPAIW itu adalah otentik.
      Disamping tata cara di atas wakaf harus memenuhi persyaratan yang termuat dalam fiqh.
1)      Yang membuat wakaf harus mempunyai hak penuh (menurut hukum adat) atas apa yang diwakafkan.
2)      Benda yang diwakafkan harus ditunjuk dengan terang dan maksudnya harus jelas.
3)      Mereka yang diberikan wakaf harus disebut dengan terang.
4)      Tujuannya tetap
5)      Yang mendapat wakaf harus menerima (Kabul).
Pendaftaran Wakaf Tanah Milik
      Pendaftaran tanah wakaf ditentukan dalam PP dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 (PMDN). Tata cara pendaftaranya pada Subdirekorat Agraria Kabubaten/kotamadya setempat sebagai berikut:
1)      PPAIW, atas nama nadzir, mengajukan surat permohonan pendaftaran tanah kepada Kepala Kantor Subdirektorat Agraria setempat.
a.       Setifikat tanah yang bersangkutan
b.      Akta Ikrar Wakaf
c.       Surat pengesahan nadzir
2)      Kepala Subdirektorat Agraria Kabubaten/kotamadya, setelah menerima surat permohonan dari PPAIW dan meneliti surat dan lampiran surat permohonan.
3)      Setelah perwakafan tanah dicatat pada buku tanah dan sertifikatnya, maka Kepala Subdirektorat Agraria setempat menyerahkan sertifikat itu kepada nadzir yang wajib melaporkan hal itu kepada PPAIW untuk dicatat dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf di kecamatan.
Perubahan Penggunaan dan Setatus Tanah Wakaf
      Tata cara perubahan setatus dan perubahan penggunaan tanah wakaf adalah sebagai berikut:
1)      Nadzir wakaf bersangkutan memajukan permohonan perubahan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Islam, melalui kantor urusan agama kecamatan dan kantor kementerian agama kabubaten/kotamadya dengan menyebut jelas alasan-alasan permohonan perubahan itu.
2)      Kepala kantor Urusan Agama kecamatan menerusakan permohonan itu ke Kepala kantor kementerian agama kabubaten/kotamadya yang meneruskan permohonan itu kepada Kepala kantor wilayah kementerian agama, masing-masing diiringi dengan pertimbangan.
3)      Setelah permohonan diterima dan dipelajari, kepala bidang urusan agama islam pada kantor wilayah kementerian agama atas nama kepala kantor tersebut menolak atau menyetujui permohonan perubahan penggunaan tanah wakaf itu.
4)      Apabila permohonan perubahan itu mengenai setatus tanah wakaf misalnya untuk kepentingan umum karena tanah itu akan dijadikan jalan raya atau waduk, maka permohonan perubahan setatus itu diteruskan oleh kepala kantor wilayah kementerian agama dan kepada menteri agama.
5)      Setelah mendapat persetujuan dari kepala bimas untuk perubahan penggunaan tanah wakaf atau dari Dirjen Bimas islam dan urusan haji untuk perubahan setatus, nadzir wakaf bersangkutan wajib segera melaporkan hal itu kepada bupati/walikotamadya, dalam hal ini Kepala Subdirektorat Agraria Kabubaten untuk memperoleh penyelesaian pendaftaran perwakafan itu lebih lanjut.
Penyelesaian Perselisihan Perwakafan
      Menurut pasal 12 PP, penyelesaian perselisihan yang menyangkut persoalan pewakafan tanah dilakukan oleh Pengadilan Agama setempat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Yang termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Agama adalah:
1.      Masalah sah atau tidaknya perbuatan perwakafan menurut PP
2.      Masalah-masalah lain yang menyangkut masalah wakaf berdasarkan syari’at islam.
3.      Pengelolaan dan pemanfaatan hasil wakaf.



DAFTAR PUSTAKA

Adijani al-Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia: Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.

Ali, Mohammad Daud, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI Press, 2006.

Suhadi, Imam, Wakaf: Untuk Kesejahteraan Umat, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 2002.









[1] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf  (Jakarta: UI-Press, 2006), hal. 99-100
[2] Ibid, hal. 116

Tidak ada komentar:

Posting Komentar