Jumat, 26 Juli 2013

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 04 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA



ABSTRAK

            Sistem perizinan hak pengelolaan pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sistem perizinan ini dapat menimbulkan penyimpangan-penyimpangan dalam pemberian izin. Penyimpangan tersebut dimungkinkan terjadinya monopoli pemberian izin. Hak pengeloaan pertambangan saat ini dianggap hanya menguntungkan perusahaan saja. Selain itu, pembagian hasil usaha pertambangan yang pada saat ini dilihat kurang begitu menguntungkan bagi masyarakat. Adapun kajian penelitian skripsi ini untuk menjawab rumusan masalah, yakni: Pertama, bagaimana subjek hak pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara menurut UU. Minerba jika ditinjau dari hukum Islam? Kedua, bagaimana pembagian hasil usaha pertambangan mineral dan batu bara menurut UU Minerba jika ditinjau dari hukum Islam?
            Penelitian ini adalah penelitian pustaka, metode pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi. Adapun metode analisis penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan metode content analysis.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian hak pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dengan sistem perizinan sebagai cara pemanfaatan sumber daya alam untuk kemaslahatan bersama. Hak pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau perusahaan sah menurut ketentuan hukum Islam. Pemberian hak pengelolaan pertambangan dalam hukum Islam dikenal dengan istilah iqt}a’ al-ma’a>din. Bagian negara atas usaha pertambangan mineral dan batu bara dalam UU. Minerba dinyatakan bahwa bagian negara atas usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa pajak dan royalti. Sedangkan, pembagian hasil usaha pertambangan dalam ketentuan hukum Islam dinyatakan bahwa bagian negara atas barang tambang berupa zakat dan jika tanah yang dijadikan lahan usaha pertambangan merupakan milik kaum Muslimin, maka bagian negara atas usaha pertambangan berupa khara>j. Prosentase pengenaan pajak dan royalti menjadi kewenangan pemerintah. Begitu juga dengan prosentase khara>j menjadi kewenangan kepala negara. Sementara, prosentase zakat atas barang tambang didasarkan pada nas}.

Kata Kunci      : Hak pengelolaan, Iqt}a’ , al-ma’a>din


Tidak ada komentar:

Posting Komentar