ABSTRAK
Sistem perizinan hak pengelolaan pertambangan diatur
dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu
Bara. Sistem perizinan ini dapat menimbulkan penyimpangan-penyimpangan dalam
pemberian izin. Penyimpangan tersebut dimungkinkan terjadinya monopoli
pemberian izin. Hak pengeloaan pertambangan saat ini dianggap hanya
menguntungkan perusahaan saja. Selain itu, pembagian hasil usaha pertambangan
yang pada saat ini dilihat kurang begitu menguntungkan bagi masyarakat. Adapun
kajian penelitian skripsi ini untuk menjawab rumusan masalah, yakni: Pertama, bagaimana subjek hak
pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara menurut UU. Minerba jika
ditinjau dari hukum Islam? Kedua, bagaimana pembagian hasil usaha pertambangan mineral dan batu bara
menurut UU Minerba jika ditinjau dari hukum Islam?
Penelitian ini adalah penelitian pustaka, metode
pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi. Adapun metode analisis
penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan metode content analysis.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian hak pengelolaan
pertambangan mineral dan batu bara dengan sistem perizinan sebagai cara
pemanfaatan sumber daya alam untuk kemaslahatan bersama. Hak pengelolaan
pertambangan mineral dan batu bara yang diberikan oleh pemerintah kepada
individu atau perusahaan sah menurut ketentuan hukum Islam. Pemberian hak
pengelolaan pertambangan dalam hukum Islam dikenal dengan istilah iqt}a’ al-ma’a>din. Bagian negara atas usaha pertambangan mineral dan batu bara dalam UU.
Minerba dinyatakan bahwa bagian negara atas usaha pertambangan mineral dan batu
bara berupa pajak dan royalti. Sedangkan, pembagian hasil usaha pertambangan
dalam ketentuan hukum Islam dinyatakan bahwa bagian negara atas barang tambang
berupa zakat dan jika tanah yang dijadikan lahan usaha pertambangan merupakan
milik kaum Muslimin, maka bagian negara atas usaha pertambangan berupa khara>j. Prosentase pengenaan pajak dan royalti menjadi kewenangan pemerintah.
Begitu juga dengan prosentase khara>j menjadi kewenangan kepala
negara. Sementara, prosentase zakat atas barang tambang didasarkan pada nas}.
Kata Kunci : Hak pengelolaan, Iqt}a’ , al-ma’a>din
Tidak ada komentar:
Posting Komentar